PROFIL

DSDM Undip

DSDM bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum dan Organisasi

DSDM merupakan unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis serta penunjang akademik dan nonakademik di bidang pengadaan, pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia.

4 Tugas DSDM

  • merumuskan dan menyelaraskan program kerja dengan kebijakan dalam bidang SDM;
  • menyelenggarakan pelayanan prima dalam bidang SDM sesuai dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik; dan
  • mengevaluasi dan melaporkan kinerja hasil program kerja dalam bidang SDM; serta
  • tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor.

12 Fungsi DSDM

 

Fungsi 1

Perumusan perencanaan, tata kelola, dan layanan sub bidang SDM

Fungsi 2

Perencanaan kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan SDM

 

 

Fungsi 3

Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sistem pengembangan SDM

Fungsi 4

Pengelolaan pengembangan karier sesuai dengan kompetensi dan talenta pegawai

Fungsi 5

Pelaksanaan pengangkatan, mutasi, promosi dan pemberhentian kepegawaian

Fungsi 6

Pengembangan sistem penilaian kinerja SDM

Fungsi 7

Pembinaan, pemberian penghargaan dan sanksi

 

Fungsi 8

Pengembangan budaya organisasi

 

Fungsi 9

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan program kerja sub bidang SDM

Fungsi 10

Pelaksanaan ketatausahaan

 

Fungsi 11

Pelaksanaan koordinasi dengan unit SDM Kementerian dan pihak lainnya

 

Fungsi 12

Fungsi-fungsi lainnya yang ditetapkan oleh Rektor

Struktur Organisasi

DSDM dikepalai oleh 1 Direktur dengan 2 Wakil Direktur, 2 Manajer dan 5 Supervisor

Bagian Perencanaan dan Layanan SDM

Melaksanakan urusan penyusunan program kerja, pelaksanaan pelayanan kepegawaian serta melaksanakan pelaporan kinerja bidang sumber daya manusia, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor.

  1. pelaksanaan administrasi perencanaan, tata kelola, dan layanan kepegawaian;
  2. pengumpulan dan pengelolaan data serta layanan administrasi kepegawaian;
  3. pelaksanaan administrasi tenaga dosen dan tenaga kependidikan;
  4. pelaksanaan layanan informasi terkait fungsi DSDM;
  5. pelaksanaan ketatausahaan kepegawaian;
  6. pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan peraturan dan produk hukum bidang SDM;
  7. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan;
  8. pelaksanaan urusan persuratan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan kerumahtanggaan Bagian Perencanaan dan Layanan SDM; dan
  9. Fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor.

Bagian Evaluasi dan Pengembangan Karier

Melaksanakan urusan administrasi persuratan, kerumahtanggaan, penyusunan program pengembangan karier, kompetensi dan pelaksanaan evaluasi kinerja serta layanan kesejahteraan, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor.

  1. pelaksanaan evaluasi kinerja dan kesejahteraan pegawai;
  2. pelaksanaan administrasi penyusunan program dan kegiatan pengembangan kompetensi;
  3. pelaksanaan administrasi penyusunan program dan kegiatan pengembangan karier;
  4. pengumpulan dan pengelolaan data serta layanan informasi pengembangan karier;
  5. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan;
  6. pelaksanaan urusan persuratan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan kerumahtanggaan Bagian Evaluasi dan Pengembangan Karier; dan
  7. fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor.