PROFIL
DSDM Undip
DSDM merupakan unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis serta penunjang akademik dan nonakademik di bidang pengadaan, pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia.

4 Tugas DSDM
- merumuskan dan menyelaraskan program kerja dengan kebijakan dalam bidang SDM;
- menyelenggarakan pelayanan prima dalam bidang SDM sesuai dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik; dan
- mengevaluasi dan melaporkan kinerja hasil program kerja dalam bidang SDM; serta
- tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor.
12 Fungsi DSDM
Fungsi 1
Fungsi 2
Perencanaan kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan SDM
Fungsi 3
Fungsi 4
Fungsi 5
Pelaksanaan pengangkatan, mutasi, promosi dan pemberhentian kepegawaian
Fungsi 6
Pengembangan sistem penilaian kinerja SDM
Fungsi 7
Pembinaan, pemberian penghargaan dan sanksi
Fungsi 8
Pengembangan budaya organisasi
Fungsi 9
Fungsi 10
Pelaksanaan ketatausahaan
Fungsi 11
Pelaksanaan koordinasi dengan unit SDM Kementerian dan pihak lainnya
Fungsi 12
Struktur Organisasi
DSDM dikepalai oleh 1 Direktur dengan 2 Wakil Direktur, 2 Manajer dan 5 Supervisor
Bagian Perencanaan dan Layanan SDM
Melaksanakan urusan penyusunan program kerja, pelaksanaan pelayanan kepegawaian serta melaksanakan pelaporan kinerja bidang sumber daya manusia, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor.
- pelaksanaan administrasi perencanaan, tata kelola, dan layanan kepegawaian;
- pengumpulan dan pengelolaan data serta layanan administrasi kepegawaian;
- pelaksanaan administrasi tenaga dosen dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan layanan informasi terkait fungsi DSDM;
- pelaksanaan ketatausahaan kepegawaian;
- pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan peraturan dan produk hukum bidang SDM;
- pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan;
- pelaksanaan urusan persuratan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan kerumahtanggaan Bagian Perencanaan dan Layanan SDM; dan
- Fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor.
Bagian Evaluasi dan Pengembangan Karier
Melaksanakan urusan administrasi persuratan, kerumahtanggaan, penyusunan program pengembangan karier, kompetensi dan pelaksanaan evaluasi kinerja serta layanan kesejahteraan, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor.
- pelaksanaan evaluasi kinerja dan kesejahteraan pegawai;
- pelaksanaan administrasi penyusunan program dan kegiatan pengembangan kompetensi;
- pelaksanaan administrasi penyusunan program dan kegiatan pengembangan karier;
- pengumpulan dan pengelolaan data serta layanan informasi pengembangan karier;
- pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan;
- pelaksanaan urusan persuratan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan kerumahtanggaan Bagian Evaluasi dan Pengembangan Karier; dan
- fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor.