PROFIL

DSDM Undip

DSDM bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum dan Organisasi.

DSDM merupakan unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis serta penunjang akademik dan nonakademik di bidang pengadaan, pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia.

4 Tugas DSDM

  • merumuskan dan menyelaraskan program kerja dengan kebijakan dalam bidang SDM;
  • menyelenggarakan pelayanan prima dalam bidang SDM sesuai dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik; dan
  • mengevaluasi dan melaporkan kinerja hasil program kerja dalam bidang SDM; serta
  • tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor.

Struktur Organisasi

DSDM dikepalai oleh 1 Direktur dengan 2 Wakil Direktur, 2 Manajer dan 5 Supervisor

Bagian Perencanaan dan Layanan SDM

Melaksanakan urusan penyusunan program kerja, pelaksanaan pelayanan kepegawaian serta melaksanakan pelaporan kinerja bidang sumber daya manusia, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor.

  1. pelaksanaan administrasi perencanaan, tata kelola, dan layanan kepegawaian;
  2. pengumpulan dan pengelolaan data serta layanan administrasi kepegawaian;
  3. pelaksanaan administrasi tenaga dosen dan tenaga kependidikan;
  4. pelaksanaan layanan informasi terkait fungsi DSDM;
  5. pelaksanaan ketatausahaan kepegawaian;
  6. pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan peraturan dan produk hukum bidang SDM;
  7. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan;
  8. pelaksanaan urusan persuratan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan kerumahtanggaan Bagian Perencanaan dan Layanan SDM; dan
  9. Fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor.

Bagian Evaluasi dan Pengembangan Karier

Melaksanakan urusan administrasi persuratan, kerumahtanggaan, penyusunan program pengembangan karier, kompetensi dan pelaksanaan evaluasi kinerja serta layanan kesejahteraan, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor.
  1. pelaksanaan evaluasi kinerja dan kesejahteraan pegawai;
  2. pelaksanaan administrasi penyusunan program dan kegiatan pengembangan kompetensi;
  3. pelaksanaan administrasi penyusunan program dan kegiatan pengembangan karier;
  4. pengumpulan dan pengelolaan data serta layanan informasi pengembangan karier;
  5. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan;
  6. pelaksanaan urusan persuratan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan kerumahtanggaan Bagian Evaluasi dan Pengembangan Karier; dan
  7. fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor.