Universitas Diponegoro (Undip) memiliki sistem kepegawaian yang mengatur penetapan pegawai tetap, yang terdiri dari Pegawai Tetap Undip (PTU) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PTU non-ASN. Informasi ini disusun berdasarkan dokumen resmi, yaitu Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 13 Tahun 2021 tentang Sistem Kepegawaian Universitas Diponegoro dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Diponegoro, untuk memberikan panduan yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, dan digaji sesuai peraturan yang berlaku.
Pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.
Pegawai dengan perjanjian kerja tetap di Undip yang tidak berstatus sebagai PNS atau PPPK, diangkat oleh pejabat berwenang untuk bekerja secara aktif di Undip tanpa batas waktu kontrak.
Syarat pengusulan untuk menjadi pegawai tetap Undip berbeda antara PNS dan PTU non-ASN, sesuai dengan peraturan yang mengaturnya.
Pengusulan ASN di Undip mengikuti peraturan perundang-undangan nasional, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Syarat umum meliputi:
Syarat pengusulan PTU Non-ASN diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2021. Syarat umum meliputi:
Terdapat persyaratan khusus bagi pengusulan pegawai tetap Undip sebagai dosen atau tenaga kependidikan.
Dokumen untuk pengusulan PNS mengikuti standar nasional yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dokumen umum yang biasanya diperlukan meliputi:
Dokumen untuk pengusulan PTU non-ASN diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2021 dan mencakup:
Dasar Peraturan Usulan Pegawai Tetap Universitas Diponegoro adalah sebagai berikut:
Senin-Kamis : 07.30 – 16.00 WIB
(Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB)
Jumat 07.30 – 16.30 WIB
(Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB)