Mutasi pegawai merupakan perpindahan pegawai dalam rangka penyesuaian kebutuhan organisasi, pengembangan karier, atau pertimbangan administratif lainnya. Sesuai Pasal 27 Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2021, setiap pegawai Universitas Diponegoro (PU) dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi kerja dalam lingkungan Undip, serta mutasi juga dapat dilakukan dari dan ke instansi lain (untuk ASN).
Mutasi bertujuan mendukung efektivitas tata kelola SDM, dengan tetap mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, dan pola karier pegawai.
Alur Pengajuan Mutasi Pegawai Internal Undip
Alur Pengajuan Mutasi Pegawai Eksternal (Mutasi PNS Antar Instansi)
Mutasi pegawai Universitas Diponegoro terbagi menjadi:
Adapun syarat – syarat pengajuan mutasi internal adalah sebagai berikut:
Sedangkan syarat – syarat pengajuan mutasi eksternal adalah sebagai berikut:
Syarat Dokumen Mutasi Internal adalah sebagai berikut:
Syarat Dokumen Mutasi Eksternal adalah sebagai berikut:
Dasar Peraturan Mutasi Pegawai Internal & Eksternal adalah sebagai berikut:
Senin-Kamis : 07.30 – 16.00 WIB
(Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB)
Jumat 07.30 – 16.30 WIB
(Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB)