Subbag Pengembangan Karier

Mutasi Pegawai

Apa itu Mutasi Pegawai?

Mutasi pegawai merupakan perpindahan pegawai dalam rangka penyesuaian kebutuhan organisasi, pengembangan karier, atau pertimbangan administratif lainnya. Sesuai Pasal 27 Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2021, setiap pegawai Universitas Diponegoro (PU) dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi kerja dalam lingkungan Undip, serta mutasi juga dapat dilakukan dari dan ke instansi lain (untuk ASN).

Mutasi bertujuan mendukung efektivitas tata kelola SDM, dengan tetap mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, dan pola karier pegawai.

Alur Pengajuan Mutasi Pegawai Internal & Eksternal

Alur Pengajuan Mutasi Pegawai Internal Undip

Alur Pengajuan Mutasi Pegawai Eksternal (Mutasi PNS Antar Instansi)

Jenis-jenis Mutasi Pegawai

Mutasi pegawai Universitas Diponegoro terbagi menjadi:

Mutasi Internal

Mutasi Eksternal

Apa Syarat Mutasi Pegawai?

Mutasi Internal

Adapun syarat – syarat pengajuan mutasi internal adalah sebagai berikut:

Mutasi Eksternal

Sedangkan syarat – syarat pengajuan mutasi eksternal adalah sebagai berikut:

Syarat Dokumen Mutasi

Syarat Dokumen Mutasi Internal adalah sebagai berikut:

Syarat Dokumen Mutasi Eksternal adalah sebagai berikut: