Pembinaan Perceraian adalah proses pengelolaan perceraian di kalangan PNS yang mencakup izin, pemberitahuan, upaya rekonsiliasi, dan kepatuhan terhadap peraturan khusus. Hal ini bertujuan menjaga integritas dan teladan PNS, sebagaimana diatur dalam PP No. 10/1983 dan PP No. 45/1990, dengan menekankan pentingnya PNS sebagai contoh dalam kehidupan keluarga dan mencegah perceraian sebisa mungkin.
Jenis pembinaan perceraian dibagi berdasarkan peran PNS dalam proses perceraian, yang terlihat dari perbedaan prosedur untuk penggugat dan tergugat:
Berlaku untuk PNS yang berniat mengajukan gugatan perceraian (sebagai penggugat). Proses ini mensyaratkan izin dari pejabat berwenang sebelum PNS dapat melanjutkan ke pengadilan, sesuai PP No. 45/1990 Pasal 3, yang mensyaratkan permohonan tertulis dengan alasan lengkap.
Berlaku untuk PNS yang menerima gugatan perceraian (sebagai tergugat). PNS wajib memberitahu pejabat dalam waktu tidak lebih dari enam hari kerja sejak menerima gugatan, juga diatur dalam PP No. 45/1990 Pasal 3.
Syarat pengusulan bervariasi berdasarkan jenis:
Syarat Dokumen Usulan Pembinaan Perceraian adalah sebagai berikut:
Dasar Peraturan Pembinaan Perceraian adalah sebagai berikut:
Senin-Kamis : 07.30 – 16.00 WIB
(Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB)
Jumat 07.30 – 16.30 WIB
(Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB)