SUB BAGIAN LAYANAN EVALUASI KINERJA DAN KESEJAHTERAAN

 

Kode Etik dan Disiplin Pegawai

Materi Sosialisasi

Peraturan

PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS
PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
Permendikbud No 48 Tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai
Permendikbud No 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi

Jenis Pelanggaran Disiplin

Hukuman

  • teguran lisan;
  • teguran tertulis; dan
  • pernyataan tidak puas secara tertulis.
  • penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
  • penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
  • penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  • Pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan;
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Alur Proses

Berkas Pendukung

1 Surat pengantar dari unit
2 Surat panggilan I/dan II
3 Bukti kirim surat panggilan I/dan II
4 Berita Acara Pemeriksaan I/dan II
5 Laporan hasil pemeriksaan
6 SK Hukuman Disiplin Ringan
7

Dokumen pendukung lain yang terkait

(daftar hadir, dlsb)

1 Surat pengantar dari unit
2 Surat panggilan I/dan II
3 Bukti kirim surat panggilan I/dan II
4 Berita Acara Pemeriksaan I/dan II
5 Laporan hasil pemeriksaan
6 SK Hukuman Disiplin Sedang
7

Dokumen pendukung lain yang terkait

(daftar hadir, dlsb)

1 Surat pengantar dari unit
2 Surat panggilan I/dan II
3 Bukti kirim surat panggilan I/dan II
4 Berita Acara Pemeriksaan I/dan II
5

Surat Perintah untuk melakukan

pemeriksaan

6 Laporan hasil pemeriksaan
7 SK Hukuman Disiplin Berat
8 Surat keterangan kesaksian 2 rekan sejawat
9

Dokumen pendukung lain yang

terkait (daftar hadir, dlsb)

 

Template Dokumen

Surat Pemanggilan
B.A. Hadir
B.A. Tidak TTD/Tidak Hadir

Lap. Hukdis Ringan/Sedang

Lap. Hukdis Berat

Kesaksian Sejawat