Alih Status Pegawai adalah perpindahan status kepegawaian dari pegawai kontrak (Pegawai Tidak Tetap Universitas, PTTU) ke pegawai tetap non-Aparatur Sipil Negara (Pegawai Tetap Universitas non-ASN, PTU non-ASN) atau sebaliknya. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 37 Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2021. Proses ini bertujuan untuk menyesuaikan status kepegawaian sesuai dengan kebutuhan atau strategi universitas
Alih Status Pegawai terbagi menjadi:
Perpindahan dari pegawai tetap (baik ASN maupun non-ASN) menjadi pegawai kontrak.
Perpindahan dari pegawai kontrak menjadi pegawai tetap non-ASN.
Syarat untuk alih status kepegawaian diatur dalam beberapa pasal, dengan ketentuan sebagai berikut:
Selain itu, Pasal 37 ayat (2) menyebutkan bahwa alih status dapat dilakukan untuk:
Syarat Dokumen Alih Status adalah sebagai berikut:
Dasar Peraturan Alih Status adalah sebagai berikut:
Senin-Kamis : 07.30 – 16.00 WIB
(Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB)
Jumat 07.30 – 16.30 WIB
(Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB)