Subbag Pengembangan Karier

Alih Status Pegawai

Apa Itu Alih Status Pegawai?

Alih Status Pegawai adalah perpindahan status kepegawaian dari pegawai kontrak (Pegawai Tidak Tetap Universitas, PTTU) ke pegawai tetap non-Aparatur Sipil Negara (Pegawai Tetap Universitas non-ASN, PTU non-ASN) atau sebaliknya. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 37 Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2021. Proses ini bertujuan untuk menyesuaikan status kepegawaian sesuai dengan kebutuhan atau strategi universitas

Jenis Alih Status Pegawai

Alih Status Pegawai terbagi menjadi:

PTU ASN / PTU non-ASN ke PTTU

Perpindahan dari pegawai tetap (baik ASN maupun non-ASN) menjadi pegawai kontrak.

PTTU ke PTU non-ASN

Perpindahan dari pegawai kontrak menjadi pegawai tetap non-ASN.

Syarat Alih Status Pegawai

Syarat untuk alih status kepegawaian diatur dalam beberapa pasal, dengan ketentuan sebagai berikut:

Selain itu, Pasal 37 ayat (2) menyebutkan bahwa alih status dapat dilakukan untuk:

Syarat Dokumen Alih Status

Syarat Dokumen Alih Status adalah sebagai berikut: