Subbag Pengembangan Kompetensi

Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar

Materi Sosialisasi

Berikut adalah materi seputar pengusulan program akselerasi tugas belajar Kemdiktisaintek 2025: 

Apa itu Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar?

Guna memberikan pengakuan atas studi lanjut yang telah ditempuh oleh PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tanpa persetujuan atau izin belajar, pemerintah menetapkan program akselerasi pengakuan status tugas belajar guna mempercepat proses pengakuan resmi dan mendukung pengembangan karier pegawai.

Kriteria dan Persyaratan Pengajuan Pengakuan Tugas Belajar

Program ini ditujukan bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan hingga 31 Desember 2024, termasuk yang memulai studi sebelum menjadi CPNS namun lulus saat sudah berstatus PNS. Pendidikan yang ditempuh harus berasal dari program studi terakreditasi atau diakui oleh Kementerian, baik dalam maupun luar negeri.

Adapun persyaratan dokumen yang harus disiapkan meliputi:

Tahapan Pelaksanaan

KegiatanWaktu PelaksanaanKeterangan
Permohonan Penetapan Pengakuan Tugas Belajar23 April s.d. 6 September 2025Diusulkan oleh masing-masing pegawai melalui sistem aplikasi yang disediakan Kementerian, dengan tautan sebagai berikut: https://tubel.kemdiktisaintek.go.id/ atau QRcode

Nama Pengguna dan Sandi sesuai akun DikbudHR
Verifikasi dan Validasi Dokumen Persyaratan23 April s.d. 31 Desember 2025
Penetapan Keputusan Pengakuan Tugas Belajar1 Mei s.d. 31 Desember 2025
Penyampaian Keputusan Pengakuan Tugas Belajar1 Mei s.d 31 Desember 2025
Monitoring dan Evaluasi1 Mei s.d. 31 Desember 2025

Langkah Pengajuan Surat Rekomendasi Rektor

Pegawai yang akan mengajukan pengakuan tugas belajar perlu mengisi formulir dan mengunggah dokumen pendukung secara daring melalui tautan https://bit.ly/RekomendasiPengakuanTubel.

Adapun dokumen yang diunggah meliputi:

Setelah melengkapi unggahan, pegawai mengajukan permohonan surat rekomendasi kepada Rektor melalui pimpinan unit kerja masing-masing, dengan tembusan kepada Wakil Rektor III dan Direktur SDM. Permohonan dilampiri surat rekomendasi asli dari pimpinan unit kerja dan formulir surat rekomendasi dari Rektor yang telah dibubuhi meterai Rp10.000. Formulir tersebut akan dikirimkan melalui email pegawai setelah pengisian formulir daring selesai.