Berikut adalah materi seputar pengusulan program akselerasi tugas belajar Kemdiktisaintek 2025:
Guna memberikan pengakuan atas studi lanjut yang telah ditempuh oleh PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tanpa persetujuan atau izin belajar, pemerintah menetapkan program akselerasi pengakuan status tugas belajar guna mempercepat proses pengakuan resmi dan mendukung pengembangan karier pegawai.
Program ini ditujukan bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan hingga 31 Desember 2024, termasuk yang memulai studi sebelum menjadi CPNS namun lulus saat sudah berstatus PNS. Pendidikan yang ditempuh harus berasal dari program studi terakreditasi atau diakui oleh Kementerian, baik dalam maupun luar negeri.
Adapun persyaratan dokumen yang harus disiapkan meliputi:
Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Keterangan |
---|---|---|
Permohonan Penetapan Pengakuan Tugas Belajar | 23 April s.d. 6 September 2025 | Diusulkan oleh masing-masing pegawai melalui sistem aplikasi yang disediakan Kementerian, dengan tautan sebagai berikut: https://tubel.kemdiktisaintek.go.id/ atau QRcode![]() Nama Pengguna dan Sandi sesuai akun DikbudHR |
Verifikasi dan Validasi Dokumen Persyaratan | 23 April s.d. 31 Desember 2025 | |
Penetapan Keputusan Pengakuan Tugas Belajar | 1 Mei s.d. 31 Desember 2025 | |
Penyampaian Keputusan Pengakuan Tugas Belajar | 1 Mei s.d 31 Desember 2025 | |
Monitoring dan Evaluasi | 1 Mei s.d. 31 Desember 2025 |
Pegawai yang akan mengajukan pengakuan tugas belajar perlu mengisi formulir dan mengunggah dokumen pendukung secara daring melalui tautan https://bit.ly/RekomendasiPengakuanTubel.
Adapun dokumen yang diunggah meliputi:
Setelah melengkapi unggahan, pegawai mengajukan permohonan surat rekomendasi kepada Rektor melalui pimpinan unit kerja masing-masing, dengan tembusan kepada Wakil Rektor III dan Direktur SDM. Permohonan dilampiri surat rekomendasi asli dari pimpinan unit kerja dan formulir surat rekomendasi dari Rektor yang telah dibubuhi meterai Rp10.000. Formulir tersebut akan dikirimkan melalui email pegawai setelah pengisian formulir daring selesai.
Unduh format dokumen pengusulan pengakuan tugas belajar dibawah ini
Dasar Peraturan Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar adalah sebagai berikut:
Senin-Kamis : 07.30 – 16.00 WIB
(Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB)
Jumat 07.30 – 16.30 WIB
(Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB)