Bagian Evaluasi dan Pengembangan Karier

Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan

Tugas & Fungsi

Tugas

Subbag Evaluasi dan Kesejahteraan memiliki tugas melaksanakan urusan evaluasi pegawai meliputi: kompetensi, kinerja, kedisiplinan dan kode etik, serta melaksanakan program-program kesejahteraan pegawai, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor.

  1. pelaksanaan penilaian dan evaluasi kinerja pegawai;
  2. penegakkan etika dan disiplin pegawai;
  3. pelaksanaan kesejahteraan, penghargaan dan tunjangan pegawai;
  4. pelaksanaan pemberhentian pegawai.

Fungsi

Layanan Kami