SUB BAGIAN LAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

Layanan Pencantuman Gelar/Peningkatan Pendidikan PNS

Surat Edaran Kepala BKN No 15 Tahun 2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan PNS

Form Online Unggah Berkas: 

Klik Disini

 

Surat Edaran WR III Undip No 44 Tahun 2025 tentang Layanan Pencantuman Gelar/Peningkatan Pendidikan bagi PNS

Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2024 tanggal 18 November 2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan Pegawai Negeri Sipil, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

A. Ketentuan Umum

1 Gelar yang dimaksud merupakan sebutan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan.
2 Gelar sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari Gelar Akademik (S1, S2, dan S3) dan Gelar Vokasi (D.I, D.II, D.III, D.IV, S2 Terapan dan S3 Terapan).
3 Pencantuman gelar merupakan pengakuan yang diberikan bagi PNS setelah memperoleh gelar akademik dan gelar vokasi yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan.
4

Peningkatan Pendidikan merupakan pengakuan yang diberikan bagi PNS yang telah memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang lebih tinggi, berupa: Ijazah SLTP atau sederajat; dan Ijazah SLTA atau sederajat.

B. Ketentuan Khusus

1

2

Pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan diberikan kepada PNS yang telah memperoleh ijazah/STTB

Pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku juga bagi:
a) PNS yang telah memiliki ijazah/STTB yang lebih tinggi sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS;
b) PNS yang memperoleh ijazah/STTB pada saat yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS

3

4

PNS yang telah memperoleh/memiliki ijazah/STTB minimal telah berada dalam pangkat/golongan ruang yang sesuai/lebih tinggi dengan jenjang pendidikan yang akan dicantumkan.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan bagi pejabat fungsional:
a) memperoleh ijazah setingkat lebih tinggi yang pangkatnya 1 (satu) tingkat di bawah pangkat yang sesuai pada jenjang pendidikannya;
b) telah memperoleh angka kredit paling sedikit 75% untuk kebutuhan kenaikan pangkat.

Contoh: Sdr. Asri Mahdarissa, A.Md pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d tmt. 1-04-2021 jabatan Pranata SDM Aparatur Terampil, pada bulan Juli tahun 2024 memperoleh Ijasah S-1 Ilmu Administrasi Negara pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi. Ybs telah mempunyai angka kredit konversi 15 (75%) dan membutuhkan angka kredit 5 (25%) dari kebutuhan kenaikan pangkat dari unsur peningkatan pendidikan, maka dapat mengajukan pencantuman gelar.

C. Linimasa Pengajuan 

D. Persyaratan Dokumen 

1 Usulan surat permohonan dari pimpinan unit kerja/fakultas/sekolah yang ditujukan kepada Rektor melalui Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum, dan Organisasi.
2 SK Pangkat terakhir
3 SK Jabatan terakhir
4 SK/ Surat Tugas belajar dan SK/Surat Perpanjangan Tugas Belajar (bila ada perpanjangan tugas belajar) atau surat izin belajar.
5 Ijazah dan transkrip nilai (scan asli) atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
6 Dokumen yang menerangkan status akreditasi program studi dengan akreditasi paling kurang B atau Baik Sekali dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri, atau akreditasi C atau Baik dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atau baik sekali atas persetujuan menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara.
7 Bagi ijazah/transkrip nilai dari perguruan tinggi luar negeri disertakan SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (scan asli atau fotokopi yang dilegalisir).

E. Ketentuan Tambahan

Pengusulan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan bagi Calon PNS yang telah memperoleh Ijazah lebih tinggi atau yang sedang dalam proses menyelesaikan tugas akhir, dapat mengajukan permohonan melalui pimpinan unit yang diteruskan kepada Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum, dan Organisasi

Surat Keterangan Memiliki Ijazah bagi PNS yang telah memperoleh ijazah sebelum diangkat sebagai Calon PNS; dengan melampirkan:

a Ijazah dan transkrip nilai (scan asli atau fotokopi yang dilegalisir)
b Ijazah/transkrip nilai dari perguruan tinggi luar negeri disertakan SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (scan asli atau fotokopi yang dilegalisir)
c Dokumen yang menerangkan status akreditasi program studi dengan akreditasi paling kurang B atau Baik Sekali dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri, atau akreditasi C atau Baik dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atau baik sekali atas persetujuan menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara.

Surat Keterangan Sedang Menyelesaikan Tugas Akhir saat yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS, dengan melampirkan:

a Kartu hasil studi selama masa studi
b Surat Keterangan dari perguruan tinggi tempat studi bahwa saat ini sedang dalam proses menyelesaikan tugas akhir
c Dokumen yang menerangkan status akreditasi program studi dengan akreditasi paling kurang B atau Baik Sekali dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri, atau akreditasi C atau Baik dari lembaga yang berwenang bagi
program studi perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atau baik sekali atas persetujuan menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara.