SUB BAGIAN LAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Layanan Pensiun Pegawai

Syarat Dokumen Pengajuan Pensiun:
A. Pensiun – Batas Usia Pensiun (BUP)
- Pasfoto dan softfile foto PNS (background merah/biru)
- Softfile SK CPNS, PNS, SK KP/KGB terakhir (unggah di E-Duk)
- Daftar Susunan Keluarga dan Kartu Keluarga (unggah di E-Duk)
- Surat Keterangan Tempat tinggal
- Fotocopy Surat Nikah (Legalisir KUA)
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak (Legalisir Kelurahan/ Kecamatan/ Disdukcapil)
- Surat Keterangan anak masih kuliah dari kampus (jika anak lebih 21 tahun)
- Akta Kematian pasangan yang dilegalisir oleh Kelurahan/Kecamatan (jika ada)
- SKP tahun terakhir
- Fotocopy KTP PNS dan pasangan
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy halaman pertama Buku Rekening Bank
Kelengkapan Dokumen Disiapkan DSDM
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
- Surat Pernyataan tidak pernah di hukum
- Surat Pernyataan tidak proses pidana
B. Pensiun Janda/Duda
Tambahan Dokumen:
- Akta Kematian PNS
- Surat Keterangan Janda
- Pasfoto pasangan
C. Pensiun Permintaan Sendiri
Tambahan Dokumen:
- Surat Pernyataan Berhenti PNS dari YBS bermaterai
- Surat Permohonan berhenti sbg PNS ditujukan kepada Rektor
- Surat Permohonan berhenti sbg PNS ditujukan kepada Menteri
D. Pensiun Uzur/Sakit
Tambahan Dokumen: Hasil Periksa Ulang Kesehatan dari Tim Penguji Kesehatan Rumah sakit yang ditunjuk (RSDK)
Peraturan
Template
No | Judul | Unduh |
1 | Template Daftar Susunan Keluarga | klik |
2 | Template Surat Keterangan Tempat Tinggal | klik |
3 | Template Ajuan Pensiun Atas Permintaan Sendiri | klik |
4 | DSDM-Template Surat Keterangan Belum Pernah Dijatuhi Hukuman | klik |
5 | DSDM-Template Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap | klik |
6 | DSDM-Template Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) | klik |