Subbag Layanan Administrasi Kepegawaian

Pemberhentian PTU Non-ASN dan PTTU

Apa itu Pemberhentian PTU non-ASN dan PTTU?

PTU non-ASN adalah pegawai tetap di Universitas Diponegoro (Undip) yang diangkat oleh Rektor dan memiliki nomor induk pegawai, namun tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan Peraturan Rektor Undip No. 13 Tahun 2021 Pasal 1 poin 26. Sementara itu, PTTU merupakan pegawai yang diangkat oleh pejabat berwenang untuk bekerja di Undip dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak kerja, yang mencakup Pegawai Kontrak, Pegawai Mitra, dan Tenaga Kerja Asing (TKA), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 poin 28 peraturan yang sama.

Jenis Pemberhentian PTU Non-ASN dan PTTU

Pemberhentian PTU non-ASN dan PTTU memiliki jenis dan alasan yang berbeda, sesuai dengan status kepegawaian mereka

PTU Non-ASN

Pemberhentian PTU non-ASN mengikuti ketentuan yang berlaku untuk PTU ASN, kecuali ditentukan lain oleh Rektor (Peraturan Rektor Undip No. 13 Tahun 2021, Pasal 34 ayat (2)). Berdasarkan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020, jenis pemberhentian untuk PNS (yang menjadi acuan) meliputi:

Pegawai Tidak Tetap Undip

Pemberhentian PTTU diatur oleh ketentuan dalam perjanjian kontrak kerja mereka (Peraturan Rektor Undip No. 13 Tahun 2021, Pasal 34 ayat (3)). Untuk Pegawai Mitra, pemberhentian ditentukan oleh keputusan Rektor (Pasal 34 ayat (4)). Jenis pemberhentian meliputi:

Persyaratan Pengusulan Pemberhentian PTU Non-ASN dan PTTU?

Persyaratan mengikuti prosedur untuk PNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020:

Persyaratan ditentukan oleh kontrak kerja, mencakup:

Syarat Dokumen Persyaratan
Pengusulan Pemberhentian PTU Non-ASN dan PTTU

Syarat Dokumen Persyaratan Pengusulan Permberhentian PTU Non-ASN dan PTTU:

Nama Berkas/ DokumenBUPPensiun Dini Pensiun MeninggalUzur
Surat Pengantar dari Pimpinan Fakultas/ Unit

Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (dIsediakan di Unit)

Daftar Susunan Keluarga dan Kartu Keluarga

Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin (disediakan di Universitas)

Surat Pernyataan Tidak Sedang Proses Pidana (disediakan di Universitas)

Formulir Permintaan Pembayaran Taspen (disediakan di Universitas)

Fotokopi KARPEG dan NIP Baru

Fotokopi SK CPNS, SK Pangkat Terakhir, dan SK KGB Terakhir

Fotokopi Surat Nikah (Legalisir KUA)

Fotokopi Akte Kelahiran Anak

Surat Keterangan Masih Kuliah/ Sekolah (>21 Tahun)

Surat Keterangan Kematian Pasangan (Legalisir Camat)

Fotokopi SKP 1 Tahun Terakhir

Pas Foto 3x4 (7) Lembar (Soft File)

Fotokopi KTP

Surat Keterangan Tempat Tinggal Setelah Pensiun

Surat Keterangan Janda/ Duda

Surat Permohonan Pensiun Dini

Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Pekerjaan

Surat Keterangan Telah Mengembalikan Barang Milik Negara

Surat Keterangan Kematian PNS

Akta Kematian

Surat keterangan Dokter Pemerintah yang ditunjuk tentang uzur PNS

Kelengkapan Berkas Pemberhentian Sanksi Berat PTU Non ASN:

Dasar Peraturan

Dasar Peraturan Pengusulan PTU non-ASN dan PTTU adalah sebagai berikut: