BPJS terdiri dari dua jenis utama, antara lain:
Menyediakan empat program jaminan sosial, yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).
Menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang mencakup pelayanan kesehatan preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif. Program ini memastikan peserta mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang diperlukan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14 dan 15, seluruh tenaga kerja di Indonesia, termasuk pegawai yang ada di lingkungan Universitas Diponegoro, wajib terdaftar dalam program jaminan sosial. Universitas Diponegoro, sebagai pemberi kerja, memiliki tanggung jawab untuk mendaftarkan seluruh pegawainya. Baik itu pegawai tetap, kontrak, maupun non-PNS sebagai peserta BPJS. Pendaftaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis program jaminan sosial yang diikuti, dan universitas juga berkewajiban menyediakan data yang lengkap dan akurat terkait pegawai beserta anggota keluarganya untuk keperluan administrasi program tersebut.
Syarat Dokumen Pengusulan BPJS adalah sebagai berikut:
Dasar Peraturan kepesertaan BPJS bagi Pegawai adalah sebagai berikut:
Senin-Kamis : 07.30 – 16.00 WIB
(Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB)
Jumat 07.30 – 16.30 WIB
(Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB)