Subbag Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan

Proses Kepesertaan BPJS bagi Pegawai

Apa itu BPJS?

  1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh penduduk, termasuk pegawai, melalui berbagai program jaminan sosial yang mencakup kesehatan dan ketenagakerjaan.

Jenis BPJS

BPJS terdiri dari dua jenis utama, antara lain:

BPJS Ketenagakerjaan

Menyediakan empat program jaminan sosial, yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

BPJS Kesehatan

Menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang mencakup pelayanan kesehatan preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif. Program ini memastikan peserta mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang diperlukan.

Syarat Pengusulan BPJS bagi Pegawai

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14 dan 15, seluruh tenaga kerja di Indonesia, termasuk pegawai yang ada di lingkungan Universitas Diponegoro, wajib terdaftar dalam program jaminan sosial. Universitas Diponegoro, sebagai pemberi kerja, memiliki tanggung jawab untuk mendaftarkan seluruh pegawainya. Baik itu pegawai tetap, kontrak, maupun non-PNS sebagai peserta BPJS. Pendaftaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis program jaminan sosial yang diikuti, dan universitas juga berkewajiban menyediakan data yang lengkap dan akurat terkait pegawai beserta anggota keluarganya untuk keperluan administrasi program tersebut.

Syarat Dokumen Pengusulan BPJS

Syarat Dokumen Pengusulan BPJS adalah sebagai berikut: