Subbag Pengembangan Kompetensi memiliki tugas melaksanakan urusan administrasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai, pengumpulan dan pengolahan data layanan pendidikan dan pelatihan pegawai, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor.
Senin-Kamis : 07.30 – 16.00 WIB
(Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB)
Jumat 07.30 – 16.30 WIB
(Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB)