

Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat berwenang kepada Pegawai Tetap Universitas Diponegoro (PTU) untuk menempuh pendidikan formal. Pendidikan ini dapat mencakup program akademik, vokasi, atau profesi, baik di dalam maupun luar negeri, untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pegawai.
Terdapat beberapa program yang dapat ditempuh yang dikelompokkan menjadi:
Meliputi program pendidikan formal untuk pengembangan ilmu pengetahuan:
Program Sarjana (S1)
Program Magister (S2)
Program Doktor (S3)
Meliputi program pendidikan yang menitikberatkan pada kesiapan keahlian praktis:
Diploma Empat (D4) / Sarjana Terapan
Magister Terapan
Doktor Terapan
Meliputi program lanjutan setelah sarjana untuk keahlian khusus:
Program Profesi
Program Spesialis
Program Subspesialis
Pelaksanaan Tugas Belajar diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Jangka waktu studi disesuaikan dengan batas waktu normatif kurikulum perguruan tinggi yang bersangkutan (termasuk masa cuti akademik).
Dapat diperpanjang maksimal 2 semester (1 tahun) jika terjadi perubahan sistem perkuliahan atau kendala tugas akhir di luar kemampuan pegawai, dengan persetujuan kampus, PPK, dan pihak sponsor/pembiaya.
Perencanaan tugas belajar wajib mempertimbangkan ketersediaan sisa pegawai di unit kerja asal, yaitu paling sedikit 60%.
Sifat Penugasan Tugas Belajar terbagi menjadi 2 yakni:
Pegawai tidak menjalankan tugas pekerjaan dan hanya fokus untuk menempuh pendidikan.
Pegawai tetap menjalankan tugas pekerjaan sambil menempuh pendidikan.
Dalam pengajuan tugas belajar, pegawai harus memenuhi beberapa syarat berikut:
| Syarat Berkas/Dokumen | PNS | PTU Non-ASN |
|---|---|---|
| Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja ditujukan kepada Rektor, dengan tembusan kepada Direktur SDM; | ✅ | ✅ |
| Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (tidak boleh hasil MCU) dari RS Pemerintah; | ✅ | ✅ |
| Fotokopi sah SK CPNS ( bagi yang PNS) & SK CPTU (bagi yang PTU non ASN) | ✅ | ✅ |
| Fotokopi sah SK PNS (bagi yang PNS) & SK PTU (bagi PTU non ASN) | ✅ | ✅ |
| Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir; | ✅ | ✅ |
| Fotokopi sah SK Jabatan terakhir; | ✅ | ✅ |
| Fotokopi sah penilaian prestasi kerja pegawai minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai “baik”; | ✅ | ✅ |
| Surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja; | ✅ | ✅ |
| Surat Perjanjian tugas belajar (template dari Universitas); | ✅ | ✅ |
| Surat Jaminan pembiayaan tugas belajar / Surat Pernyataan Biaya Mandiri | ✅ | ✅ |
| Surat Persetujuan penugasan ke luar negeri dari Sekretaris Kabinet RI (untuk Tugas Belajar LN); | ✅ | ✅ |
| Hasil kelulusan dari Lembaga Pendidikan tempat pelaksanaan Tugas Belajar (LoA); | ✅ | ✅ |
| Asli surat pernyataan dari pimpinan unit kerja (9 poin) | ✅ | ✅ |
| Asli surat pernyataan dari calon pegawai tugas belajar (4 poin) | ✅ | ✅ |
| Ijazah Pendidikan terakhir yang gelarnya sudah diakui oleh BKN disertai dengan bukti tangkapan layar bahwa gelar sudah tercantum di MyASN; | ✅ | |
| Ijazah pendidikan terakhir | ✅ | |
| Dokumen akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi/Tangkapan layar daftar PTLN (Perguruan Tinggi Luar Negeri) pada laman Ditjen Diktiristek. | ✅ | ✅ |
| SPTJM Kebutuhan Organisasi ditandatangani oleh pimpinan unit kerja | ✅ | ✅ |
| Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Tugas Kedinasan (bagi TB Melaksanakan tugas jabatan) | ✅ | ✅ |
Tetap mendapatkan gaji pokok dan tunjangan melekat sesuai peraturan.
Mendapatkan tunjangan kinerja (sesuai ketentuan yang berlaku).
Mendapatkan tunjangan jabatan (khusus bagi yang tugas belajarnya sambil tetap melaksanakan tugas jabatan).
Tetap menerima penilaian kinerja pegawai.
Masa studi tetap dihitung penuh sebagai masa kerja PNS.
Melaporkan alamat kampus dan tempat tinggal maksimal 1 bulan setelah mulai studi.
Melaporkan perkembangan pendidikan secara berkala kepada pimpinan.
Menyelesaikan pendidikan tepat waktu sesuai perjanjian.
Melaporkan diri ke PPK melalui pimpinan unit kerja maksimal 15 hari kerja setelah menyelesaikan pendidikan.
Kembali ke unit kerja asal untuk mengabdi.
Setelah menyelesaikan masa studi, Pegawai Tugas Belajar wajib melaksanakan masa ikatan dinas di unit kerja asal dengan formula durasi sebagai berikut:
Bagi pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar dengan tidak melaksanakan tugas jabatan (fokus studi penuh).
Bagi pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar dengan tetap melaksanakan tugas jabatan.
Catatan untuk Studi Lanjutan: Pegawai dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya secara akumulatif segera setelah lulus, dengan syarat mendapatkan persetujuan pimpinan, prestasi baik, tidak ada kerugian negara, dan usia tidak melewati batas pensiun saat pengusulan kedua selesai.
Dasar Peraturan Tugas Belajar Pegawai adalah sebagai berikut:
Unduh format-format dokumen pengusulan tugas belajar dibawah ini: