Subbag Layanan Pengembangan Kompetensi

Tugas Belajar

Apa itu Tugas Belajar?

Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat berwenang kepada Pegawai Tetap Universitas Diponegoro (PTU) untuk menempuh pendidikan formal. Pendidikan ini dapat mencakup program akademik, vokasi, atau profesi, baik di dalam maupun luar negeri, untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pegawai.

Jenis Tugas Belajar​

Tugas Belajar terbagi menjadi 2 berdasarkan pelaksanaannya:

Dengan Pembebasan dari Tugas Jabatan

Pegawai dibebaskan dari tugas rutin untuk fokus pada studi

Dengan Melaksanakan Tugas Jabatan

Pegawai tetap menjalankan tugas pekerjaan sambil menempuh pendidikan.

Syarat Dokumen

Syarat Berkas/DokumenPNSPTU Non-ASN
Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja ditujukan kepada Rektor, dengan tembusan kepada Direktur SDM;
Surat Keterangan Sehat Jasmani (tidak boleh hasil MCU) dari RS Pemerintah;
Surat Rohani dari RS Pemerintah;
Fotokopi sah Kartu Pegawai;
Fotokopi sah SK CPNS ( bagi yang PNS) & SK CPTU (bagi yang PTU non ASN)
Fotokopi sah SK PNS (bagi yang PNS) & SK PTU (bagi PTU non ASN)
Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir;
Fotokopi sah SK Jabatan terakhir;
Fotokopi sah penilaian prestasi kerja pegawai minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai “baik”;
Fotokopi sah KP4;
Fotokopi sah Akta nikah;
Surat rekomendasi dari atasan langsung;
Surat Perjanjian tugas belajar (template dari Universitas);
Surat Jaminan pembiayaan tugas belajar (terperinci 6 komponen sesuai Persesjen Nomor 3 Tahun 2023);
Surat Persetujuan penugasan ke luar negeri dari Sekretaris Kabinet RI (untuk Tugas Belajar LN);
Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan
dan pengembangan organisasi;
Hasil kelulusan dari Lembaga Pendidikan tempat pelaksanaan Tugas Belajar (LoA);
Asli surat pernyataan dari pimpinan unit kerja (10 poin) (Sesuai Format)
Asli surat pernyataan yang bersangkutan (3 poin) (Sesuai Format)
Ijazah Pendidikan terakhir yang gelarnya sudah diakui oleh BKN disertai dengan bukti tangkapan layar bahwa gelar sudah tercantum di MyASN;
Ijazah pendidikan terakhir
Dokumen akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi/Tangkapan layar daftar PTLN (Perguruan Tinggi Luar Negeri) pada laman Ditjen Diktiristek.

Panduan Pengusulan Tugas Belajar di Sistem MONA