Subbag Layanan Administrasi Kepegawaian

Pemberhentian PNS

Apa itu Pemberhentian PNS?

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah proses penghentian status kepegawaian seorang PNS dari jabatannya, baik secara permanen maupun sementara, yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Proses ini mencakup berbagai alasan, mulai dari pengunduran diri hingga pemberhentian karena pelanggaran hukum, dan bertujuan untuk memastikan pengelolaan kepegawaian yang akuntabel dan sesuai dengan prinsip meritokrasi.

Apa saja jenis pemberhentian PNS?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jenis pemberhentian PNS meliputi:

Jenis-jenis Mutasi Pegawai

Mutasi pegawai Universitas Diponegoro terbagi menjadi:

Apa syarat pemberhentian PNS?

Syarat pengusulan pemberhentian PNS bervariasi berdasarkan jenis pemberhentian, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 :

Atas Permintaan Sendiri

PNS harus mengajukan permohonan tertulis, yang dapat ditunda hingga satu tahun jika PNS masih dibutuhkan atau ditolak jika sedang dalam proses hukum, kewajiban dinas, atau investigasi disiplin.

Mencapai Batas Usia Pensiun

  • PNS harus mencapai usia pensiun yang ditetapkan, yaitu 58 tahun untuk jabatan administrasi dan fungsional tertentu, 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi dan fungsional madya, atau 65 tahun untuk fungsional utama.

Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani

Diperlukan penilaian dari tim pemeriksa kesehatan pemerintah yang menyatakan PNS tidak mampu bekerja secara permanen.

Tindak Pidana

Pemberhentian memerlukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan pertimbangan apakah pemberhentian dilakukan dengan hormat atau tidak.

Pelanggaran Disiplin

Diperlukan bukti pelanggaran disiplin berat yang telah diproses sesuai peraturan.

Ketentuan Berkas Pemberhentian PNS

Nama Berkas/ DokumenBUPPensiun Dini Pensiun MeninggalUzur
Surat Pengantar dari Pimpinan Fakultas/ Unit

Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (dIsediakan di Unit)

Daftar Susunan Keluarga dan Kartu Keluarga

Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin (disediakan di Universitas)

Surat Pernyataan Tidak Sedang Proses Pidana (disediakan di Universitas)

Formulir Permintaan Pembayaran Taspen (disediakan di Universitas)

Fotokopi KARPEG dan NIP Baru

Fotokopi SK CPNS, SK Pangkat Terakhir, dan SK KGB Terakhir

Fotokopi Surat Nikah (Legalisir KUA)

Fotokopi Akte Kelahiran Anak

Surat Keterangan Masih Kuliah/ Sekolah (>21 Tahun)

Surat Keterangan Kematian Pasangan (Legalisir Camat)

Fotokopi SKP 1 Tahun Terakhir

Pas Foto 3x4 (7) Lembar (Soft File)

Fotokopi KTP

Surat Keterangan Tempat Tinggal Setelah Pensiun

Surat Keterangan Janda/ Duda

Surat Permohonan Pensiun Dini

Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Pekerjaan

Surat Keterangan Telah Mengembalikan Barang Milik Negara

Surat Keterangan Kematian PNS

Akta Kematian

Surat keterangan Dokter Pemerintah yang ditunjuk tentang uzur PNS