Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen.
Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) bertujuan untuk:
Dosen dengan status TUGAS BELAJAR DIBEBASTUGASKAN DAPAT DIIKUTSERTAKAN sebagai Peserta Serdos, apabila dosen yang bersangkutan telah melaporkan kemajuan tugas belajar dalam SISTER BKD, sehingga LKD/BKD memperoleh status “Memenuhi” (Setara dengan 12 sks).
Ketentuan Portofolio dalam pengajuan sertifikasi dosen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen adalah sebagai berikut:
Dokumen Portofolio Dosen tersusun atas:
Beikut adalah linimasa Serdos Gelombang 1 Tahun 2025 ini.
Dasar Peraturan pengusulan sertifikasi dosen adalah sebagai berikut:
Berikut adalah Materi Sosialisasi Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2025
Senin-Kamis : 07.30 – 16.00 WIB
(Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB)
Jumat 07.30 – 16.30 WIB
(Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB)