
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2024 tanggal 18 November 2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan Pegawai Negeri Sipil, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. Ketentuan Umum
B. Ketentuan Khusus
Contoh: Sdr. Asri Mahdarissa, A.Md pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d tmt. 1-04-2021 jabatan Pranata SDM Aparatur Terampil, pada bulan Juli tahun 2024 memperoleh Ijasah S-1 Ilmu Administrasi Negara pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi. Ybs telah mempunyai angka kredit konversi 15 (75%) dan membutuhkan angka kredit 5 (25%) dari kebutuhan kenaikan pangkat dari unsur peningkatan pendidikan, maka dapat mengajukan pencantuman gelar.
C. Linimasa Pengajuan

D. Persyaratan Dokumen
E. Ketentuan Tambahan
Pengusulan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan bagi Calon PNS yang telah memperoleh Ijazah lebih tinggi atau yang sedang dalam proses menyelesaikan tugas akhir, dapat mengajukan permohonan melalui pimpinan unit yang diteruskan kepada Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum, dan Organisasi
Surat Keterangan Memiliki Ijazah bagi PNS yang telah memperoleh ijazah sebelum diangkat sebagai Calon PNS; dengan melampirkan:
Surat Keterangan Sedang Menyelesaikan Tugas Akhir saat yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS, dengan melampirkan:
Dasar Peraturan Pencantuman Gelar adalah sebagai berikut:
