Subbag Layanan Administrasi Kepegawaian

Layanan Pengajuan Kenaikan Pangkat

Apa Itu Kenaikan Pangkat?

Kenaikan Pangkat (KP) adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Tetap Undip Non Aparatur Sipil Negera (PTU Non-ASN) atas prestasi kerja dan pengabdiannya, serta sebagai dorongan untuk meningkatkan kinerja lebih lanjut. Kenaikan pangkat juga merupakan bagian dari sistem kepegawaian yang menentukan kedudukan pegawai berdasarkan jabatannya dan digunakan sebagai dasar penggajian. 

Periode Pengajuan KP

PNS

Sesuai dengan Surat Sekjen Kemdiktisaintek No. 2205/A.A3/KP.08.00/2025 tanggal 19 September 2025 perihal Layanan Kenaikan Pangkat dan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi KP PNS menjadi 12 kali periode dalam 1 (satu) tahun, yaitu:

Periode Maksimal Pengumpulan Berkas Lengkap ke DSDM Jadwal Submit SIASN (oleh operator DSDM)
Januari 5 Desember 16 Nov - 14 Des
Februari 5 Januari 16 Des - 14 Jan
Maret 5 Februari 16 Jan - 14 Feb
April 5 Maret 16 Feb - 14 Mar
Mei 5 April 16 Mar - 14 April
Juni 5 Mei 16 April - 14 Mei
Juli 5 Juni 16 Mei - 14 Juni
Agustus 5 Juli 16 Juni - 14 Juli
September 5 Agustus 16 Juli - 14 Agst
Oktober 5 September 16 Agst - 14 Sept
November 5 Oktober 16 Sept - 14 Okt
Desember 5 November 16 Okt - 14 Nov

Catatan:

  • Keterlambatan penyampaian berkas persyaratan untuk setiap periodenya akan diproses pada periode berikutnya.
  • Mohon PNS yang bersangkutan untuk cek gelar, pangkat, dan jabatan terakhir pada website ASN Digital (https://asndigital.bkn.go.id) harus sesuai existing.

PTU Non-ASN

Sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi KP PNS menjadi 12 kali dalam 1 tahun, juga berlaku bagi PTU Non-ASN yang akan dilayani dalam 12 (duabelas) kali periode dalam 1 (satu) tahun, yaitu:

Periode Maksimal Pengumpulan Berkas Lengkap ke DSDM
Januari 10 Desember
Februari 10 Januari
Maret 10 Februari
April 10 Maret
Mei 10 April
Juni 10 Mei
Juli 10 Juni
Agustus 10 Juli
September 10 Agustus
Oktober 10 September
November 10 Oktober
Desember 10 November

Catatan:

  • Keterlambatan penyampaian berkas persyaratan untuk setiap periodenya akan diproses pada periode berikutnya.

1. Syarat KP Reguler PNS

Diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat tanpa terikat pada jabatan, sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya yang dalam hal ini pelaksana/tenaga kependidikan yang tidak memiliki jabatan fungsional (JF) yang dapat diajukan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:

2. Syarat KP Pilihan PNS

menduduki jabatan fungsional (dosen, PLP, pustakawan, arsiparis, perawat, bidan, dll) kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila:

mendapatkan ijazah yang lebih tinggi dan telah lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi mereka yang pangkat dan golongannya masih di bawah pangkat dan golongan sesuai ijazah yang diperolehnya.

3. Syarat KP Reguler PTU Non-ASN

4. Syarat KP Pilihan PTU Non-ASN

diberikan kepada PTU Non-ASN yang menduduki jabatan fungsional dosen, dan kenaikan pangkatnya dapat dipertimbangkan apabila: