Subbag Layanan Administrasi Kepegawaian

Layanan Pengajuan Kenaikan Pangkat

Apa Itu Kenaikan Pangkat?

Kenaikan Pangkat (KP) adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Tetap Undip Non Aparatur Sipil Negera (PTU Non-ASN) atas prestasi kerja dan pengabdiannya, serta sebagai dorongan untuk meningkatkan kinerja lebih lanjut. Kenaikan pangkat juga merupakan bagian dari sistem kepegawaian yang menentukan kedudukan pegawai berdasarkan jabatannya dan digunakan sebagai dasar penggajian. 

Periode Pengajuan KP

1. Syarat KP Reguler PNS

Diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat tanpa terikat pada jabatan, sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya yang dalam hal ini pelaksana/tenaga kependidikan yang tidak memiliki jabatan fungsional (JF) yang dapat diajukan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:

2. Syarat KP Pilihan PNS

menduduki jabatan fungsional (dosen, PLP, pustakawan, arsiparis, perawat, bidan, dll) kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila:

mendapatkan ijazah yang lebih tinggi dan telah lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi mereka yang pangkat dan golongannya masih di bawah pangkat dan golongan sesuai ijazah yang diperolehnya.

3. Syarat KP Reguler PTU Non-ASN

4. Syarat KP Pilihan PTU Non-ASN

diberikan kepada PTU Non-ASN yang menduduki jabatan fungsional dosen, dan kenaikan pangkatnya dapat dipertimbangkan apabila: