Subbag Pengembangan Karier memiliki tugas melaksanakan urusan perencanaan kebutuhan pegawai, rekrutmen dan mutasi pegawai, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor.
Fungsi
Perencanaan pegawai;
Pelaksanaan rekrutmen pegawai;
Pelaksanaan mutasi pegawai;
Pelaksanaan proses administrasi penilaian fungsional.