SUB BAGIAN PENGEMBANGAN KARIR
Asesmen Perubahan Jabatan

Promosi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dilakukan dalam rumpun Jabatan Pelaksana Tenaga Kependidikan misalnya: perubahan jabatan Pengadministrasi menjadi Pengelola, perubahan jabatan Pengelola menjadi Analis, dan sebagainya.
A. Definisi
Asesmen Kompetensi Perubahan Jabatan adalah serangkaian penilaian untuk mengukur kompetensi tenaga kependidikan (tendik) sesuai dengan jabatan masing-masing di Universitas Dipongeoro. Hasil asesmen akan digunakan sebagai dasar pengukuran kelayanan seorang tendik untuk menduduki suatu jabatan tertentu. |
B. Status Pegawai
No | Status Pegawai Yang Boleh Mengikuti Asesmen |
1 | Pegawai Negeri Sipil (PNS) |
2 | Pegawai Tetap Undip Non-Aparatur Sipil Negara (PTU Non ASN) |
C. Persyaratan
No | Syarat |
1 | memiliki kesehatan fisik dan mental |
2 | memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terhitung sejak menduduki jabatan sebelumnya |
3 | memiliki pengalaman di jabatan baru yang disusulkan yang dibuktikan dari rincian tugas yang telah dilakukan di unit kerja (pegawai yang belum mempunyai pengalaman tersebut dapat diusulkan untuk mengikuti program magang); |
4 | memiliki sertifikat pelatihan yang mendukung kinerja pegawai pada jabatan baru yang diusulkan (pegawai yang belum mendapatkan pelatihan dapat diusulkan untuk mengikuti program pelatihan); |
5 | memiliki predikat penilaian kinerja sekurang-kurangnya “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir; |
6 | unit kerja memiliki formasi jabatan baru yang diusulkan. |
D. Berkas Pendukung
Surat usulan asesmen kompetensi perubahan jabatan dalam bentuk hardcopy ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum dan Organisasi.
No | Nama Berkas |
1 | asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah/Swasta; |
2 | salinan sah Surat Keputusan Jabatan terakhir; |
3 | rincian tugas lama dan tugas baru sesuai format; |
4 | salinan sah sertifikat pelatihan yang relevan (bila memiliki); |
5 | peta jabatan unit kerja sesuai format; |
6 | salinan sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir. |