SUB BAGIAN PENGEMBANGAN KARIR
Asesmen Perubahan Jabatan

Promosi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dilakukan dalam rumpun Jabatan Pelaksana Tenaga Kependidikan misalnya: perubahan jabatan Pengadministrasi menjadi Pengelola, perubahan jabatan Pengelola menjadi Analis, dan sebagainya.
A. Definisi
| Asesmen Kompetensi Perubahan Jabatan adalah serangkaian penilaian untuk mengukur kompetensi tenaga kependidikan (tendik) sesuai dengan jabatan masing-masing di Universitas Dipongeoro. Hasil asesmen akan digunakan sebagai dasar pengukuran kelayanan seorang tendik untuk menduduki suatu jabatan tertentu. |
B. Status Pegawai
| No | Status Pegawai Yang Boleh Mengikuti Asesmen |
| 1 | Pegawai Negeri Sipil (PNS) |
| 2 | Pegawai Tetap Undip Non-Aparatur Sipil Negara (PTU Non ASN) |
C. Persyaratan
| No | Syarat |
| 1 | memiliki kesehatan fisik dan mental |
| 2 | memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terhitung sejak menduduki jabatan sebelumnya |
| 3 | memiliki pengalaman di jabatan baru yang disusulkan yang dibuktikan dari rincian tugas yang telah dilakukan di unit kerja (pegawai yang belum mempunyai pengalaman tersebut dapat diusulkan untuk mengikuti program magang); |
| 4 | memiliki sertifikat pelatihan yang mendukung kinerja pegawai pada jabatan baru yang diusulkan (pegawai yang belum mendapatkan pelatihan dapat diusulkan untuk mengikuti program pelatihan); |
| 5 | memiliki predikat penilaian kinerja sekurang-kurangnya “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir; |
| 6 | unit kerja memiliki formasi jabatan baru yang diusulkan. |
D. Berkas Pendukung
Surat usulan asesmen kompetensi perubahan jabatan dalam bentuk hardcopy ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum dan Organisasi.
| No | Nama Berkas |
| 1 | asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah/Swasta; |
| 2 | salinan sah Surat Keputusan Jabatan terakhir; |
| 3 | rincian tugas lama dan tugas baru sesuai format; |
| 4 | salinan sah sertifikat pelatihan yang relevan (bila memiliki); |
| 5 | peta jabatan unit kerja sesuai format; |
| 6 | salinan sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir. |



