Menindaklanjuti SE Rektor Nomor 4 Tahun 2025 tentang Instruksi Kebijakan Efisiensi di Lingkungan Universitas Diponegoro, terkait dengan efisiensi khususnya anggaran belanja pegawai, serta dalam rangka tertib administrasi dalam penggunaan/pengusulan Dosen Luar Biasa, maka perlu mengatur kembali kebijakan terkait dengan pengajuan SK Dosen Luar Biasa pada fakultas/sekolah sebagaimana pada surat berikut:
Berkenaan dengan kegiatan mengajar, membimbing dan menguji Dosen Luar Biasa (DLB) pada fakultas/sekolah Universitas Diponegoro yang membutuhkan akun SSO untuk dapat mengakses Sistem Informasi Akademik (SIAP), kami sampaikan beberapa informasi berikut:
Surat Edaran WR III: Surat Edaran SSO Dosen LB