Menindaklanjuti SE Rektor Nomor 4 Tahun 2025 tentang Instruksi Kebijakan Efisiensi di Lingkungan Universitas Diponegoro, terkait dengan efisiensi khususnya anggaran belanja pegawai, serta dalam rangka tertib administrasi dalam penggunaan/pengusulan Dosen Luar Biasa, maka perlu mengatur kembali kebijakan terkait dengan pengajuan SK Dosen Luar Biasa pada fakultas/sekolah sebagaimana pada surat berikut:
Berkenaan dengan kegiatan mengajar, membimbing dan menguji Dosen Luar Biasa (DLB) pada fakultas/sekolah Universitas Diponegoro yang membutuhkan akun SSO untuk dapat mengakses Sistem Informasi Akademik (SIAP), kami sampaikan beberapa informasi berikut:
pendaftaran ID SSO-DLB di E-DUK yang semula harus dilakukan melalui operator Direktorat Sumber Daya Manusia, maka saat ini dapat diproses melalui operator E-DUK di masing-masing fakultas/sekolah;
operator E-DUK di masing-masing fakultas/sekolah dapat mengaktifkan/me-non-aktifkan data DLB sesuai dengan kebutuhan;
fakultas/sekolah melalui operator E-DUK masing-masing wajib melakukan monitoring terhadap kelengkapan dan kemutakhiran data sebagai data dukung laporan capaian IKU 20 tentang Pengajar Praktisi.