PROFIL
DSDM bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum dan Organisasi.

DSDM merupakan unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis serta penunjang akademik dan nonakademik di bidang pengadaan, pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia.




Perumusan perencanaan, tata kelola, dan layanan sub bidang SDM
Perencanaan kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan SDM
Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sistem pengembangan SDM
Pengelolaan pengembangan karier sesuai dengan kompetensi dan talenta pegawai
Pelaksanaan pengangkatan, mutasi, promosi dan pemberhentian kepegawaian
Pengembangan sistem penilaian kinerja SDM
Pembinaan, pemberian penghargaan dan sanksi
Pengembangan budaya organisasi
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan program kerja sub bidang SDM
Pelaksanaan ketatausahaan
Pelaksanaan koordinasi dengan unit SDM Kementerian dan pihak lainnya
Fungsi-fungsi lainnya yang ditetapkan oleh Rektor
DSDM dikepalai oleh 1 Direktur dengan 2 Wakil Direktur, 2 Manajer dan 5 Supervisor
Melaksanakan urusan penyusunan program kerja, pelaksanaan pelayanan kepegawaian serta melaksanakan pelaporan kinerja bidang sumber daya manusia, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor.