Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah adalah dua jenis ujian yang diselenggarakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk naik pangkat. Ujian Dinas diperuntukkan bagi PNS yang akan naik pangkat reguler, sedangkan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) diperuntukkan bagi PNS yang memperoleh ijazah lebih tinggi dan ingin disesuaikan pangkatnya.
Menilai kemampuan PNS dalam bidang tertentu sebelum naik pangkat reguler.
Ada dua jenis Ujian Dinas, yaitu Tingkat I dan Tingkat II, yang disesuaikan dengan golongan ruang PNS.
Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I (II/d) ke Penata Muda (III/a), dan Ujian Dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I (III/d) ke Pembina (IV/a).
Memberikan kesempatan bagi PNS yang memiliki ijazah lebih tinggi untuk mendapatkan penyesuaian pangkat sesuai dengan ijazah yang dimiliki.
Seorang PNS dengan ijazah SMA yang kemudian menyelesaikan pendidikan S1, dapat mengikuti UKPPI untuk mendapatkan penyesuaian pangkat ke jenjang yang sesuai dengan gelar S1-nya.
Keterangan: Format file PDF, maksimal 1 MB