Subbag Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan

Izin Perkawinan dan Perceraian

Perkawinan dan perceraian merupakan peristiwa penting yang wajib dilaporkan serta diatur secara khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai Tetap Undip Non ASN (PTU Non-ASN). Untuk menjaga ketertiban administrasi kepegawaian dan memastikan agar keputusan pribadi tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, pemerintah menetapkan ketentuan mengenai izin perkawinan, izin perceraian, serta tata cara pelaporannya melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkawinan yang Sah

Perkawinan dianggap sah apabila:

Catatan: pencatatan bukan penentu sah-tidaknya perkawinan, tetapi bukti administratif.

Kewajiban Lapor Perkawinan

PNS/PTU Non-ASN yang menikah wajib melaporkan perkawinan dalam waktu maksimal 1 tahun sejak pernikahan berlangsung.

Dokumen yang dilampirkan:

Kewajiban ini juga berlaku untuk PNS/PTU Non-ASN yang menikah lagi setelah menjadi janda/duda.

Izin Perceraian

PNS/PTU Non-ASN yang akan bercerai wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang.

Alasan perceraian harus sah dan logis, seperti:

Ketentuan Penting Lainnya

Perkawinan tanpa izin Pejabat

  1. PNS/PTU Non-ASN pria yang menikah lagi (baik siri maupun tercatat) tanpa izin = pelanggaran disiplin berat.
  2. PNS/PTU Non-ASN wanita tidak diperbolehkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat = pelanggaran dapat menyebabkan pemberhentian tidak hormat.

Hidup bersama tanpa ikatan nikah

  1. Dilarang hidup bersama seperti suami istri tanpa perkawinan sah.

Izin Beristri Lebih dari Seorang (Pria)

Hanya dapat diberikan jika memenuhi:

Syarat Alternatif (salah satu)

Syarat Kumulatif (semua)

Pembagian Gaji Setelah Perceraian

  • Jika perceraian terjadi atas kehendak PNS/PTU Non-ASN pria, ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak-anak.
  • Skema pembagian gaji:
    • 1/3 untuk PNS/PTU Non-ASN pria
    • 1/3 untuk mantan istri
    • 1/3 untuk anak-anak
  • PNS/PTU Non-ASN pria wajib menyerahkan sebagian gaji jika:
    • Ia sebagai penggugat, dan penyebab perceraian adalah perbuatannya sendiri.
    • Istri sebagai penggugat, namun dilatarbelakangi perbuatan negatif suami.
  • PNS/PTU Non-ASN pria tidak wajib menyerahkan sebagian gaji jika:
    • Ia menggugat karena istri yang melakukan pelanggaran.
    • Istri menggugat tanpa karena kesalahan suami.
  • Yang dimaksud “gaji” adalah seluruh penghasilan yang diterima sebagai PNS/PTU Non-ASN, bukan hanya gaji pokok (SE BKN No. 8/1983 jo. Surat Kepala BKN K.26-30/V.99-6/99).
  • Hak mantan istri hilang apabila ia telah menikah lagi.
  • Penolakan pembagian gaji oleh PNS/PTU Non-ASN pria dapat dikenai hukuman disiplin tingkat berat.
  • Bendahara diperbolehkan menyerahkan langsung bagian gaji kepada mantan istri sesuai ketentuan.