Perkawinan dan perceraian merupakan peristiwa penting yang wajib dilaporkan serta diatur secara khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai Tetap Undip Non ASN (PTU Non-ASN). Untuk menjaga ketertiban administrasi kepegawaian dan memastikan agar keputusan pribadi tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, pemerintah menetapkan ketentuan mengenai izin perkawinan, izin perceraian, serta tata cara pelaporannya melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkawinan dianggap sah apabila:
Catatan: pencatatan bukan penentu sah-tidaknya perkawinan, tetapi bukti administratif.
PNS/PTU Non-ASN yang menikah wajib melaporkan perkawinan dalam waktu maksimal 1 tahun sejak pernikahan berlangsung.
Dokumen yang dilampirkan:
Kewajiban ini juga berlaku untuk PNS/PTU Non-ASN yang menikah lagi setelah menjadi janda/duda.
PNS/PTU Non-ASN yang akan bercerai wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang.
Alasan perceraian harus sah dan logis, seperti:
Hanya dapat diberikan jika memenuhi:
Syarat Alternatif (salah satu)
Syarat Kumulatif (semua)
Berikut adalah dasar hukum izin perkawinan dan perceraian PNS/PTU Non-ASN