Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) Universitas Diponegoro (Undip) telah mengadakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi serta Karier Dosen pada Rabu, 12 Maret 2025. Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Rektor, Lantai 2, Gedung Widya Puraya, Kampus Tembalang ini dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Senat Akademik dan seluruh Dekan dan Wakil Dekan fakultas/sekolah di lingkungan Undip.
Acara dibuka oleh Wakil Rektor III, Prof. Dr. Adian Fatchur Rochim, S.T., M.T., yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Direktur SDM, Prof. Ir. Mochamad Arief Budihardjo, S.T., M.Eng.Sc, Ph.D. dengan di moderatori oleh Prof. Dr. Moh. Djaeni, S.T., M.Eng., selaku Wakil Direktur DSDM. Dalam penjelasannya, Prof. Arief menyampaikan bahwa pengajuan usulan Guru Besar tidak hanya sebatas pemenuhan administrasi saja, tetapi juga harus melalui evaluasi kepatutan terkait kedudukan, fungsi, dan tujuan dosen dalam lingkungan akademik. Selain itu, setiap dosen diharapkan untuk lebih sadar dan aktif dalam mengelola akun SISTER mereka sendiri guna memastikan data yang tercatat selalu diperbarui sesuai ketentuan.
Dijelaskan pula bahwa pengajuan usulan Guru Besar harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP), dimulai dari proses internal di Undip. Sedangkan untuk syarat pengangkatan pertama sebagai dosen mencakup kepemilikan ijazah Magister atau Doktor, pengalaman mengajar minimal 1 (satu) tahun, serta memiliki karya ilmiah yang telah dipublikasikan dalam jurnal nasional terakreditasi. Dalam hal penghitungan Angka Kredit (AK), nilai tersebut dikonversi dari nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dengan perkiraan waktu 8 (delapan) tahun bagi seorang Lektor Kepala untuk mencapai jenjang Guru Besar.
Lebih lanjut, masing-masing jenjang akademik memiliki persyaratan khusus untuk kenaikan jabatan. Untuk menjadi Asisten Ahli, dosen harus memenuhi syarat pengangkatan pertama, sedangkan untuk jenjang Lektor, diperlukan karya ilmiah yang di publikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi serta jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama. Dosen yang sedang menjalani tugas belajar tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan usulan kenaikan jabatan, selama tetap menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas akademik, Komite Integritas memiliki peran penting dalam memfilter kandidat Guru Besar guna memastikan bahwa setiap usulan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dalam sesi diskusi, Prof. Ir. Edy Rianto, M.Sc., Ph.D., selaku Ketua Senat Akademik, menegaskan bahwa perlu adanya review integritas kandidat Guru Besar di tingkat fakultas oleh Komite Integritas. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan kredibilitas selama proses kenaikan jabatan akademik, khususnya bagi Lektor Kepala dan Guru Besar.
Antusiasme dosen dalam menyelesaikan beberapa permasalahan di fakultas/sekolahnya terkait dengan Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi serta Karier Dosen dalam proses kenaikan jabatan akademik tahun 2025 ini menjadi langkah penting dalam mendukung pengembangan karier akademik Dosen di Undip, dengan memastikan bahwa proses kenaikan jabatan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan diharapkan para dosen yang eligible untuk dapat lebih siap dan memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan sehingga pengajuan jabatan akademik mereka dapat diterima pada kesempatan periode selanjutnya. Direktorat SDM Undip berkomitmen untuk terus mendampingi dan memberikan dukungan bagi pengembangan karier akademik dosen di lingkungan universitas.