Menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 179/A/KEP/2026 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Perguruan Tinggi Swasta dan Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Kepegawaian Universitas Diponegoro, maka Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Manusia akan menyelenggarakan kegiatan Pemilihan Pegawai Berprestasi di Lingkungan Universitas Diponegoro Tahun 2026 dengan tujuan, kategori dan syarat sesuai pada surat terlampir. Pendaftaran dilakukan paling lambat 10 September 2026 pukul 16.00 WIB dengan panduan, dan tautan pendaftaran terlampir.
Dalam rangka mendukung Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang Tahun 2026, Universitas Diponegoro mengajak seluruh pegawai, baik PNS maupun Non-PNS, untuk berpartisipasi melalui donasi sukarela.
Bagi pegawai yang bersedia berdonasi, silakan mengisi form kesediaan pada SSO. Donasi yang telah disetujui akan dipotong melalui gaji bulan September 2026.
Mari bersama-sama menunjukkan kepedulian dan semangat berbagi untuk mendukung kegiatan kemanusiaan melalui PMI. Setiap kontribusi yang diberikan akan menjadi manfaat bagi sesama. ❤️
Universitas Diponegoro (Undip) menyelenggarakan Pelantikan Pejabat dan Pengambilan Sumpah Jabatan serta Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Hall Gedung SA-MWA, Kampus Undip Tembalang, Semarang, ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola organisasi sekaligus penyesuaian terhadap perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Universitas Diponegoro.
Sebanyak 54 pejabat dilantik dalam kegiatan tersebut, sementara 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Undip mengikuti pengambilan sumpah sebagai bagian dari pengukuhan komitmen dan kewajiban dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Pelantikan pejabat dilakukan seiring dengan adanya perubahan susunan organisasi, pengisian sejumlah jabatan yang kosong, serta rotasi jabatan di lingkungan Universitas Diponegoro. Penyesuaian tersebut juga mencakup perubahan nomenklatur sejumlah unit kerja sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pelaksanaan fungsi organisasi.
Dalam sambutannya, Rektor Undip menekankan bahwa amanah jabatan merupakan tanggung jawab yang diberikan melalui berbagai pertimbangan dan tidak semua orang memperoleh kesempatan yang sama. Karena itu, para pejabat yang dilantik diharapkan tidak sekadar berada di zona nyaman, tetapi mampu menghadirkan karya dan kontribusi terbaik bagi universitas.
“Mendapatkan amanah itu disusun dengan berbagai pertimbangan. Tidak semua orang diberi kesempatan tersebut. Jangan hanya mau berada di zona nyaman, tapi beranilah memberikan karya terbaik. Tugas kita adalah bergeser dari sekadar melakukan kegiatan rutin, menjadi kegiatan yang berorientasi hasil (deliverable activities), memberikan nilai tambah dan kontribusi nyata,” pesan Rektor.
Dalam pelantikan ini, sejumlah perubahan nomenklatur dan struktur unit kerja juga mulai diperkenalkan. Direktorat Keuangan, Akuntansi dan Perpajakan berubah menjadi Direktorat Keuangan, Dana Abadi, Akuntansi dan Perpajakan. Direktorat Sumber Daya Manusia berubah menjadi Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Manusia, sedangkan Direktorat Hukum dan Organisasi menjadi Direktorat Hukum.
Selain itu, UPT Perpustakaan dan Undip Press serta Kantor Kearsipan digabung menjadi Direktorat Perpustakaan, Undip Press dan Kearsipan. Perubahan tersebut menjadi bagian dari penataan organisasi Undip agar struktur dan fungsi unit kerja dapat semakin selaras dengan kebutuhan pengembangan universitas.
Pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung secara resmi dan khidmat. Melalui momentum ini, para pejabat yang menerima amanah diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, berorientasi pada hasil, serta memberikan nilai tambah bagi organisasi.
Dengan adanya penyesuaian struktur organisasi dan pengisian jabatan tersebut, Universitas Diponegoro terus mendorong tata kelola yang semakin efektif dan adaptif. Amanah yang diberikan kepada para pejabat diharapkan dapat menjadi dorongan untuk menghadirkan kinerja terbaik dalam mendukung pencapaian tujuan dan kemajuan Universitas Diponegoro.
Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja dan Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Lingkungan Universitas Diponegoro, maka untuk melaksanakan surat edaran terkait penyesuaian pola kerja pegawai khususnya pelaksanaan pegawai yang bekerja dari rumah/ work from home (WFH) pada hari Jumat, bersama ini kami sampaikan beberapa hal berikut:
1. Jumlah pegawai pada setiap SUKPA yang bekerja dari rumah (WFH) paling banyak 50% (lima puluh persen);
2. Pembagian pegawai yang bekerja dari kantor/ work from office (WFO) dan pegawai yang bekerja dari rumah (WFH) ditetapkan dengan surat penugasan oleh Pimpinan SUKPA masing-masing dan melaporkan data penugasan pegawai kepada Rektor c.q. Wakil Rektor III, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam penerapan bekerja dari rumah (WFH) sebagai berikut:
3. Penugasan WFH hanya dapat dilakukan bagi pegawai dengan Jabatan Dosen dan Jabatan Tendik bersifat administratif yang dapat melaksanakan tugas secara daring/digital, tanpa harus hadir secara fisik di kantor dengan kewajiban tetap memenuhi target kinerja harian yang diberikan oleh atasan langsung dan dapat dihubungi setiap saat selama jam kerja, serta atasan langsung bertanggung jawab melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap keberadaan serta kinerja pegawai selama pelaksanaan WFH.
4. Pegawai yang mendapat penugasan WFH wajib melakukan presensi melalui aplikasi Gentayu Pegawai – Alina sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku, dan dapat di akses dari rumah masing-masing pegawai.
5. Narahubung dari Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) untuk data ST WFH di SIKASMI dan Gentayu Pegawai – Alina:
Dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan sistem SISTER, Universitas Diponegoro melalui Direktorat Sumber Daya Manusia berkolaborasi dengan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi serta UPT Perpustakaan dan Undip Press menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Pojok Konsultasi Proporsi Penelitian di SISTER Tahun 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 7 April 2026, bertempat di Ruang Sindoro–Sumbing DSDM, Gedung SA–MWA Lantai 2, Kampus Undip Tembalang.
Melalui sosialisasi ini, para dosen diberikan pemahaman terkait layanan konsultasi yang dapat dimanfaatkan dalam mengelola proporsi penelitian di SISTER. Layanan ini diharapkan mampu membantu dosen dalam melakukan pengisian data secara lebih optimal, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Media DSDM)
Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Diponegoro telah melakukan pengembangan dan penambahan modul serta fitur baru pada Sistem Informasi Kepegawaian Sistematis dan Integratif Universitas Diponegoro (SIKASMI). Upaya ini dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan optimalisasi integrasi sistem informasi kepegawaian. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa pembaruan sebagai berikut:
Fitur Pembatalan Cuti (Penuh/Parsial)
telah tersedia fitur Pembatalan Cuti pada kolom aksi di menu Cuti - Pengajuan Cuti;
fitur dapat digunakan untuk jenis cuti tahunan, cuti sakit, cuti alasan penting dan cuti besar;
fitur dapat digunakan secara mandiri oleh masing-masing pegawai, baik pembatalan cuti secara penuh maupun parsial (tanggal tertentu) sebelum cuti berlangsung dan/pada bulan berjalan;
fitur dapat digunakan walaupun cuti telah disetujui oleh atasan langsung dan pejabat penanggung jawab;
proses pembatalan cuti tidak memerlukan persetujuan atasan langsung, namun atasan langsung dapat memantau perubahan data dari akun masing-masing;
pegawai wajib menyertakan surat permohonan dari pimpinan unit kerja apabila ingin melakukan pembatalan cuti lintas bulan karena kondisi tertentu (maksimal H-2 bulan dan tidak lintas semester);
Modul Pangkat: Tenaga Kependidikan (Tendik) Non Fungsional
proses pengajuan kenaikan pangkat tendik non fungsional (PNS dan PTU Non ASN) tidak lagi memerlukan surat pengantar dari unit pengusul;
Direktorat Sumber Daya Manusia secara periodik akan menerbitkan surat daftar pegawai yang memenuhi syarat kenaikan pangkat (eligible);
setiap tendik dan operator unit kerja dapat memantau daftar pegawai eligible serta status pengajuan pangkat melalui akun SIKASMI masing-masing;
tendik yang masuk dalam daftar eligible naik pangkat di setiap periode, wajib melengkapi dan mengunggah dokumen persyaratan kenaikan pangkat melalui laman EDUK masing-masing maksimal 3 (tiga) bulan sebelum kenaikan pangkat;
apabila ada tendik yang memperoleh hukuman disiplin sehingga dapat mempengaruhi atau menunda proses pengajuan kenaikan pangkat, maka dokumen pendukung penjatuhan hukuman disiplin yang bersangkutan wajib diunggah melalui EDUK oleh operator unit kerja;
seluruh proses administrasi dan verifikasi kenaikan pangkat sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Sumber Daya Manusia.
Integrasi Data Kedinasan SPD Digital - EDUK - SIKASMI
proses input data kedinasan yang semula harus dilakukan melalui dua tahap yakni input data di EDUK agar terbaca di SIKASMI dan input data di SPD Digital, kini telah disederhanakan menjadi satu tahap;
pengisian data kedinasan cukup dilakukan melalui SPD Digital;
data kedinasan akan ter-input secara otomatis ke dalam sistem EDUK dan terbaca pada data SIKASMI setelah pegawai melakukan proses check-in di SPD Digital;
surat tugas yang dapat di input langsung di SIKASMI saat ini hanya non perjalanan dinas (lembur).
Dengan adanya penambahan modul dan fitur tersebut, diharapkan seluruh pegawai dan operator unit kerja dapat memanfaatkan SIKASMI secara optimal guna mendukung layanan kepegawaian yang lebih efektif, efisien, dan transparan.