SUB BAGIAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI

Layanan Beasiswa Pegawai

A. Skema Beasiswa

No Skema
1 Tugas Belajar dengan Pembebasan dari Kewajiban Melaksanakan Tugas Jabatan
2 Tugas Belajar dengan Melaksanakan Tugas Jabatan

B. Lingkup Beasiswa Tugas Belajar

No Jenis Pendidikan Tugas Belajar
1 Pendidikan akademik, meliputi program Sarjana, Magister dan Doktor.
2 Pendidikan vokasi, meliputi program Diploma, Sarjana Terapan, Magister Terapan dan Doktor Terapan.
3 Pendidikan profesi, antara lain program Spesialis, Sub Spesialis, Profesi lnsinyur, Profesi Akuntan, program Profesi Ners dan program profesi lainnya.

Sifat Beasiswa Undip adalah terencana untuk pembiayaan semester ke depan (tidak dapat digunakan untuk pembayaran semester yang telah terlampaui)

C. Persyaratan Umum

  1. Pegawai Tetap Undip (PTU) dan telah menduduki jabatan.
  2. Memiliki masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PTU.
  3. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat dokter dari instansi resmi
  4. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja pegawai dengan sebutan paling rendah “BAIK” selama 2 tahun terakhir.
  5. Mendapatkan surat pengantar dari Pimpinan Unit Kerja.
  6. Mendapatkan rekomendasi dari Pimpinan Unit Kerja mengenai kesesuaian bidang studi yang akan ditempuh dengan tugas pekerjaannya dan/atau pengembangan program studi.
  7. Mendapatkan rekomendasi dari Pimpinan Unit Kerja mengenai kesesuaian perencanaan kebutuhan tugas belajar yang disusun dalam rangka pemenuhan dan pengembangan kompetensi PTU.
  8. Mendapatkan izin Rektor.
  9. Telah diterima di Perguruan Tinggi tujuan studi lanjut.
  10. Melampirkan ijazah Pendidikan terakhir serta persetujuan penyesuaian ijazah yang telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara/Kepegawaian Undip.
  11. Pada saat mulai studi pegawai pelajar belum memasuki usia sesuai ketentuan.
  12. Tidak sedang menjalani hal-hal sesuai ketentuan.
  13. Tidak pernah menjalani hal-hal sesuai ketentuan.
  14. Lembar Kemajuan Studi untuk pengajuan beasiswa On Going yang telah menempuh semester minimal 2 (dua) semester dan melampirkan SK Tugas Belajar.
  15. Surat keterangan perkuliahan daring/kelas Sabtu-Minggu/kelas sore bagi pengajuan beasiswa Tugas Belajar dengan Menjalankan Tugas Jabatan di Luar Undip.

Tabel Ketentuan Belum Memasuki Usia

Sistem Monitoring Beasiswa

Daftar Syarat Tidak Sedang dan Tidak Pernah

  • Menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PTU;
  • Dalam proses banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya hukum ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
  • Dalam proses penjatuhan hukuman disiplin Tingkat sedang atau Tingkat berat;
  • Menjalani hukuman disiplin Tingkat sedang atau Tingkat berat;
  • Dalam proses perkara pidana sebagai tersangka/terdakwa;
  • Menjalani pidana penjara/kurungan;
  • Melaksanakan Pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
  • Melaksanakan pendidikan tinggi lainnya;
  • Menerima pembiayaan Tugas Belajar dalam komponen pembiayaan yang sama dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau penyelenggara beasiswa;
  • Melaksanakan tugas penuh di luar Undip.
  • Dihukum dengan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
  • Gagal dan/atau diberhentikan dalam Tugas Belajar dalam melaksanakan Tugas Belajar sebelumnya;
  • Dijatuhi hukuman pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir.

D. Persyaratan Khusus

E. Kewajiban

  • Memiliki Nomor lnduk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Pegawai (NIP)/Nomor Pokok Pegawai Undip (NPPU);
  • Research proposal untuk program Doktor (max 4 halaman);
  • Akreditasi Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi tujuan studi lanjut bernilai Unggul atau paling kurang bernilai Baik Sekali;
  • Perguruan Tinggi Luar Negeri Negeri tujuan studi lanjut memiliki rangking (QS) ≤ 500 dan/atau mempunyai reputasi pembimbing yang sangat baik (H-indeks Supervisor di Scopus ≥ 20 untuk Saintek dan H-indeks Supervisor ≥ 5 untuk Soshum).
  • Beasiswa tidak diberikan untuk mendapatkan gelar kedua dalam jenjang yang sama, kecuali bersifat penugasan sesuai tugas dan fungsi;
  • Tenaga Kependidikan yang akan menempuh jenjang Sarjana wajib memiliki ijazah D3 dengan IPK paling rendah 3,00 (PTN) dan 3,25 (PTS) dalam skala 4 atau sekurang-kurangnya memiliki ijazah SLTA/sederajat dengan nilai rata-rata 7.00;
  • Tenaga Kependidikan yang akan menempuh jenjang Doktor atau Magister sekurang-kurangnya memiliki ijazah satu tingkat di bawah dengan IPK paling rendah 3,00 (PTN) dan 3,25 (PTS) dalam skala 4
  • Research proposal untuk program Doktor (max 4 halaman)
  • Akreditasi Perguruan Tinggi Dalam Negeri bernilai paling kurang Baik Sekali dan Program Studi tujuan studi lanjut paling kurang bernilai Baik Sekali.
  • Perguruan Tinggi Luar Negeri tujuan studi lanjut memiliki rangking (QS) ≤ 500 dan/atau mempunyai reputasi pembimbing yang sangat baik (H-indeks Supervisor di Scopus ≥ 20 untuk Saintek dan 1-1-indeks Supervisor ≥ 5 untuk Soshum).
1 Menandatangani kontrak perjanjian pemberian bantuan biaya Pendidikan dan mentaatinya;
2 Memiliki surat keputusan tugas belajar yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
3 Menyelesaikan studi paling lama sesuai masa pemberian bantuan biaya Pendidikan yang tertera dalam kontrak perjanjian;
4 Memberikan laporan kemajuan studi yang menunjukkan prestasi akademik yang baik pada tiap semester; dan
5 Mematuhi persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Diponegoro.