SUB BAGIAN PENGEMBANGAN KARIR

Asesmen Perubahan Jabatan 

Promosi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dilakukan dalam rumpun Jabatan Pelaksana Tenaga Kependidikan misalnya: perubahan jabatan Pengadministrasi menjadi Pengelola, perubahan jabatan Pengelola menjadi Analis, dan sebagainya.

A. Definisi

Asesmen Kompetensi Perubahan Jabatan adalah serangkaian penilaian untuk mengukur kompetensi tenaga kependidikan (tendik) sesuai dengan jabatan masing-masing di Universitas Dipongeoro. Hasil asesmen akan digunakan sebagai dasar pengukuran kelayanan seorang tendik untuk menduduki suatu jabatan tertentu.

B. Status Pegawai 

NoStatus Pegawai Yang Boleh Mengikuti Asesmen
1Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2Pegawai Tetap Undip Non-Aparatur Sipil Negara (PTU Non ASN)

C. Persyaratan

No Syarat
1memiliki kesehatan fisik dan mental
2memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terhitung sejak menduduki jabatan sebelumnya
3memiliki pengalaman di jabatan baru yang disusulkan yang dibuktikan dari rincian tugas yang telah dilakukan di unit kerja (pegawai yang belum mempunyai pengalaman tersebut dapat diusulkan untuk mengikuti program magang);
4memiliki sertifikat pelatihan yang mendukung kinerja pegawai pada jabatan baru yang diusulkan (pegawai yang belum mendapatkan pelatihan dapat diusulkan untuk mengikuti program pelatihan);
5memiliki predikat penilaian kinerja sekurang-kurangnya “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6unit kerja memiliki formasi jabatan baru yang diusulkan.

D. Berkas Pendukung

Surat usulan asesmen kompetensi perubahan jabatan dalam bentuk hardcopy ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum dan Organisasi.

NoNama Berkas
1asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah/Swasta;
2salinan sah Surat Keputusan Jabatan terakhir;
3rincian tugas lama dan tugas baru sesuai format;
4salinan sah sertifikat pelatihan yang relevan (bila memiliki);
5peta jabatan unit kerja sesuai format;
6salinan sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir.
SE WR3 No. 247/UN7.A3/ UP/III/2025 Tanggal 12 Maret 2025
Form Online Unggah Ajuan
Format Rincian Tugas
Format Peta Jabatan