ASN Undip Wajib Aktivasi Akun Coretax DJP, Ini Panduan dan Ketentuannya

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) mulai Tahun Pajak 2025 bagi ASN, TNI, dan POLRI, serta Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 3659/A.A2/RT.04.01/2025 tanggal 29 Desember 2025, bersama ini disampaikan ketentuan terkait implementasi kebijakan tersebut di lingkungan Universitas Diponegoro.

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Universitas Diponegoro diwajibkan untuk:

  1. Melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Wajib Pajak melalui aplikasi Coretax DJP;

  2. Melakukan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik; dan

  3. Melakukan validasi kode otorisasi/sertifikat elektronik,
    yang seluruhnya mulai diberlakukan sejak Tahun Pajak 2025.

Sebagai tindak lanjut dan upaya memberikan pemahaman yang komprehensif serta keseragaman pelaksanaan, kami lampirkan panduan aktivasi akun Wajib Pajak, registrasi kode otorisasi/sertifikat elektronik, serta validasi kode otorisasi/sertifikat elektronik untuk dipedomani dan disosialisasikan kepada seluruh ASN di unit kerja masing-masing.

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh ASN dimohon untuk dapat menindaklanjuti penyampaian panduan dimaksud secara efektif dan melaksanakan ketentuan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Lampiran: Surat Penyampaian Panduan Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Sertifikat Elektronik melalui Coretax DJP

(Tim DSDM Undip)