Selamat! Hasil Review Proposal Hibah Kompetitif Pengembangan Kompetensi Tahun 2026 Telah Ditetapkan

Selamat! Hasil Review Proposal Hibah Kompetitif Pengembangan Kompetensi Tahun 2026 Telah Ditetapkan

Dalam rangka pelaksanaan Program Pengembangan Kompetensi Jalur Non Akademik bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Diponegoro Tahun 2026, telah dilakukan proses review terhadap seluruh proposal hibah kompetitif yang diajukan. Berdasarkan hasil review dan skala prioritas yang telah ditetapkan, daftar penerima bantuan pendanaan Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.

Penetapan penerima bantuan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain luaran kegiatan berupa sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terdaftar BNSP atau lembaga sertifikasi internasional yang diakui, status peserta sebagai Pegawai Tetap Universitas (PTU) aktif yang belum memiliki atau telah habis masa berlaku sertifikat kompetensinya, serta prinsip pemerataan agar bantuan diberikan kepada peserta yang belum pernah memperoleh pendanaan pada program yang sama di tahun sebelumnya. Selain itu, setiap peserta hanya dapat menerima bantuan untuk satu kegiatan pelatihan atau sertifikasi.

Bagi peserta yang dinyatakan memperoleh pendanaan, diwajibkan melengkapi seluruh dokumen persyaratan sesuai panduan yang ditetapkan oleh Direktorat Sumber Daya Manusia. Bantuan yang diberikan mencakup biaya kontribusi atau biaya pendaftaran pelatihan/sertifikasi, yang dibayarkan melalui mekanisme uang panjar. Adapun biaya perjalanan dinas, seperti tiket transportasi, akomodasi, maupun uang harian, tidak termasuk dalam pendanaan program dan diharapkan dapat difasilitasi oleh fakultas atau unit kerja masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

Program tahun ini menetapkan 20 judul pelatihan dan sertifikasi dengan total 74 peserta yang memperoleh pendanaan. Beberapa usulan memerlukan tindak lanjut, seperti penetapan satu pilihan pada pengajuan ganda maupun pergantian PIC sesuai hasil review, sebagaimana dijelaskan pada lampiran pengumuman.

Seluruh dosen dan tenaga kependidikan yang mengajukan proposal diharapkan mencermati hasil review beserta catatan yang tercantum pada lampiran pengumuman. Daftar lengkap penerima bantuan dan ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada dokumen pengumuman yang dilampirkan pada laman ini. (Media DSDM)

Lampiran: PENGUMUMAN PENERIMA BANTUAN PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI JALUR NON AKADEMIK BAGI DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN UNIVERSITAS DIPONEGORO TAHUN 2026

Siap Lanjut S3? BPDDI 2026 Segera Dibuka!

Siap Lanjut S3? BPDDI 2026 Segera Dibuka!

Halo sobat DSDM!
Ada kabar baik nih untuk para dosen! Program Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia (BPDDI) Tahun 2026 akan segera dibuka. Program ini memberi kesempatan bagi dosen untuk melanjutkan studi S3 di perguruan tinggi dalam negeri.

Untuk kamu yang berminat, yuk mulai persiapkan diri dari sekarang, mulai dari dokumen hingga rencana studi. Pantau terus informasi terbaru melalui laman resmi beasiswa Kemendiktisaintek agar tidak ketinggalan jadwal pendaftarannya.

Untuk persyaratan bagi calon pendaftar, silakan cek link di bawah ini ya!
https://docs.google.com/pendaftaran

Info lengkapnya, bisa akses juga link di bawah ini ya!
https://beasiswa.kemdiktisaintek.go.id/

Yuk tunggu apa lagi? Daftarkan diri kamu sekarang!

(Media DSDM)

Pemberian Bantuan Lain Dalam Bentuk Uang Kinerja Atas Publikasi Di Jurnal Internasional Bereputasi Bagi Pegawai Pelajar Penerima Beasiswa Universitas Diponegoro Periode 1 Tahun 2026

Pemberian Bantuan Lain Dalam Bentuk Uang Kinerja Atas Publikasi Di Jurnal Internasional Bereputasi Bagi Pegawai Pelajar Penerima Beasiswa Universitas Diponegoro Periode 1 Tahun 2026

Dalam rangka mendorong peningkatan produktivitas publikasi ilmiah internasional, Universitas Diponegoro mengumumkan program Pemberian Bantuan Lain dalam Bentuk Uang Kinerja atas Publikasi di Jurnal Internasional Bereputasi bagi pegawai pelajar penerima beasiswa Universitas Diponegoro periode 1 tahun 2026.

Program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Tetap Universitas Diponegoro dan berpedoman pada Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum Universitas Diponegoro.

Bantuan diberikan kepada pegawai pelajar penerima beasiswa Universitas Diponegoro dengan skema tugas belajar (dalam negeri maupun luar negeri) yang berhasil mempublikasikan hasil penelitian pada jurnal internasional bereputasi yang terindeks Scopus.

Adapun besaran bantuan uang kinerja diberikan berdasarkan peringkat jurnal (SJR) sebagai berikut:

  • SJR > 1 : Rp50.000.000 per publikasi
  • 0,5 < SJR ≤ 1 : Rp30.000.000 per publikasi
  • 0,25 < SJR ≤ 0,5 : Rp12.500.000 per publikasi
  • SJR ≤ 0,25 : Rp7.500.000 per publikasi

Ketentuan perhitungan persentase publikasi mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan Beban Kerja Dosen, Insentif Kinerja Wajib, dan Insentif Kelebihan Kinerja Pegawai Tetap Universitas Diponegoro.

Untuk dapat mengajukan bantuan, pegawai pelajar harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

  • Artikel merupakan hasil penelitian yang berkaitan dengan studi lanjut selama menerima beasiswa Universitas Diponegoro dan bebas plagiarisme.
  • Mencantumkan afiliasi Universitas Diponegoro serta ditulis bersama pembimbing/supervisor/advisor/promotor.
  • Menyertakan acknowledgement sebagai penerima beasiswa Universitas Diponegoro.
  • Mengirimkan artikel, surat pernyataan (sesuai lampiran), dan bukti publikasi.
  • Khusus pegawai pelajar skema tugas belajar tidak dibebaskan dari jabatan/ijin belajar, pengajuan dilakukan menggunakan mekanisme SKP.
  • Artikel telah terbit atau minimal berstatus in press pada jurnal internasional bereputasi (bukan prosiding), tidak termasuk jurnal meragukan, dan diterbitkan pada periode November 2025 hingga Juni 2026.
  • Artikel yang dipublikasikan sebelum periode 1 tahun 2026 tetap dapat diajukan sepanjang belum pernah memperoleh pendanaan dari sumber lain dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Pengajuan usulan bantuan dilakukan melalui laman mona.bpsdmundip.com paling lambat tanggal 11 Juli 2026 untuk selanjutnya dilakukan proses review dan verifikasi.

Lampiran: Pengumuman Pemberian Bantuan Dalam Bentuk Uang Kinerja Atas Publikasi Di Jurnal Internasional Bereputasi Bagi Pegawai Pelajar Penerima Beasiswa Undip 2026

Pengumuman Pelaporan BKD Semester Genap 2025/2026

Pengumuman Pelaporan BKD Semester Genap 2025/2026

Dalam rangka pelaksanaan pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, disampaikan kepada seluruh dosen bahwa proses pelaporan dilakukan melalui sistem SISTER pada laman sister.kemdiktisaintek.go.id.

Pelaporan BKD tetap wajib dilengkapi dengan berkas pendukung sebagai dasar penilaian oleh asesor di tingkat fakultas, serta diarsipkan di masing-masing unit. Selain itu, hasil laporan BKD beserta rekapnya perlu dicetak rangkap dua untuk keperluan fakultas dan universitas.

Jadwal Pelaksanaan BKD:

  • 8 Mei – 22 Juni 2026: Input, verifikasi, pemilihan, dan approval SKP oleh dosen

  • 23 – 25 Juni 2026: Penetapan SKP oleh Fakultas/Sekolah

  • 26 – 30 Juni 2026: Penarikan data oleh Tim IT

  • 1 – 10 Juli 2026: Pengisian BKD di SISTER oleh dosen

  • 8 – 15 Juli 2026: Penilaian BKD oleh asesor

  • 16 – 17 Juli 2026: Revisi BKD oleh dosen

  • 17 – 20 Juli 2026: Penilaian akhir BKD oleh asesor

  • 21 – 22 Juli 2026: Rekapitulasi tingkat universitas

Diharapkan seluruh dosen dapat memperhatikan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan agar proses pelaporan BKD dapat berjalan dengan tertib dan tepat waktu. (Media DSDM)

Lampiran: Pelaporan BKD Semester Genap 2025-2026

Pengumuman Hasil Asesmen Dasar Teknisi bagi Tendik Pramu Bakti dan Petugas Keamanan Undip Tahun 2026

Pengumuman Hasil Asesmen Dasar Teknisi bagi Tendik Pramu Bakti dan Petugas Keamanan Undip Tahun 2026

Berdasarkan pelaksanaan kegiatan Asesmen Dasar Teknisi bagi Tenaga Kependidikan dengan Jabatan Pramu Bakti dan Petugas Keamanan Universitas Diponegoro Tahun 2026 yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2026 dan 10 – 12 Februari 2026, bersama ini disampaikan hasil asesmen sebagai bagian dari proses pemetaan kompetensi dan pengembangan sumber daya tenaga kependidikan.

Hasil asesmen telah melalui proses penilaian menyeluruh yang meliputi aspek pengetahuan dasar teknis dan keterampilan praktik. Sehubungan dengan hal tersebut, peserta asesmen dikelompokkan ke dalam tiga kategori hasil sebagai berikut:

  1. Direkomendasikan menjadi Teknisi
    Peserta pada kategori ini dinyatakan telah memenuhi standar kompetensi dasar yang dipersyaratkan dan direkomendasikan untuk dapat diproses lebih lanjut menuju jabatan teknisi sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
  2. Direkomendasikan Magang
    Peserta pada kategori ini menunjukkan potensi dan dasar kompetensi yang baik, namun masih memerlukan penguatan melalui pengalaman kerja langsung. Oleh karena itu, peserta direkomendasikan mengikuti program magang atau pendampingan teknis guna meningkatkan kesiapan kompetensi sebelum diarahkan ke jabatan teknisi.
  3. Belum Direkomendasikan
    Peserta pada kategori ini berdasarkan hasil asesmen belum memenuhi standar kompetensi dasar yang dipersyaratkan. Peserta diharapkan dapat meningkatkan kemampuan melalui pembelajaran mandiri, pelatihan, maupun pengalaman kerja tambahan sebelum mengikuti asesmen pada kesempatan berikutnya.

Adapun daftar nama peserta pada masing-masing kategori sebagaimana tercantum dalam lampiran. Informasi lebih lanjut terkait proses administrasi dan pelaksanaan program magang akan disampaikan kemudian.

Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Lampiran: Pengumuman Hasil Asesmen Dasar Teknisi bagi Tendik Pramu Bakti dan Petugas Keamanan Undip Tahun 2026

Presensi FWA dengan Mekanisme WFA Periode Maret 2026

Presensi FWA dengan Mekanisme WFA Periode Maret 2026

Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan Pada Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah serta dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Lingkungan Universitas Diponegoro (Undip), maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pimpinan unit kerja di lingkungan Undip dapat menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) dengan mekanisme Work From Anywhere (WFA) bagi Pegawai Tetap Undip (PTU) dan Pegawai Tidak Tetap Undip (PTTU) pada:

Pimpinan unit kerja wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam penerapan WFA sebagai berikut:

1. Penugasan

2. Kriteria Jabatan

3. Kualitas Pelayanan

4. Target Kinerja Harian

5. Presensi

Narahubung dari Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) untuk data ST WFA di SIKASMI dan Gentayu Pegawai - Alina: