Bahwa berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bantuan Studi Lanjut Bagi Pegawai Pelajar yang Pendanaannya Bersumber Dari Dana Selain APBN Pada Universitas Diponegoro sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2020 serta sebagai tindak lanjut teknis pemberian bantuan lain yang tertuang dalam Perjanjian Pemberian Beasiswa Tugas/Ijin Belajar Bagi Pegawai Pelajar Universitas Diponegoro, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Bantuan lain dapat diberikan kepada pegawai pelajar penerima beasiswa Universitas Diponegoro dengan skema Tugas Belajar (Dalam Negeri/Luar Negeri) dan skema Ijin Belajar yang berhasil mempublikasikan hasil penelitian pada jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus/clarivate analytic).
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 6 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Universitas Diponegoro, bahwa bantuan lain sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diberikan dalam bentuk uang kinerja atas Publikasi di Jurnal Internasional Bereputasi.
Besaran uang kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 diberikan dengan ketentuan:
Syarat pengajuan bantuan lain dalam bentuk uang kinerja:
Artikel merupakan hasil penelitian yang berhubungan dengan studi lanjut selama menerima beasiswa dari Universitas Diponegoro dan bebas plagiarism.
Mencantumkan afiliasi Universitas Diponegoro dan ditulis bersama pembimbing/supervisor/advisor/promotor.
Diharapkan untuk mencantumkan pengakuan (acknowledgement) sebagai penerima beasiswa Universitas Diponegoro.
Mengirimkan artikel, surat pernyataan (terlampir) dan bukti publikasi.
Khusus untuk pegawai pelajar skema Ijin Belajar, bantuan diajukan menggunakan mekanisme SKP.
Artikel yang telah terbit atau minimal in press pada jurnal internasional terindeks bereputasi (bukan prosiding), tidak termasuk dalam kategori jurnal meragukan, dan diterbitkan Januari 2022 sampai dengan Juni 2022.
Artikel yang dipublikasi pada periode bulan Juli 2021 sampai dengan Desember 2021, dapat diajukan sepanjang belum pernah mendapatkan pendanaan dari sumber lain dengan didukung surat pernyataan dan persyaratan lainnya.
Berkas persyaratan selanjutnya dapat dikirimkan ke BPSDM Undip melalui email: bpsdm@live.undip.ac.id (dalam bentuk PDF) untuk proses verifikasi paling lambat tanggal 8 Juli 2022.
20/04/2022 – Asesmen tenaga kependidikan (tendik) adalah agenda rutin yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Diponegoro (BPSDM Undip). Kegiatan ini diselenggarakan pada periode April dan Oktober setiap tahunnya. Pada periode April 2022 ini, BPSDM telah menyelenggarakan asesmen tendik khusus untuk pengajuan perubahan jabatan. Perubahan jabatan yang dimaksud bersifat promosi atau naik kelas jabatan. Terdapat empat belas orang tendik yang mengikuti asesmen dengan tujuh jenis jabatan yang berbeda, meliputi pengadministrasi akademik, pengelola informasi akademik, pengadministrasi umum, pengelola informasi kerjasama, pengelola keuangan, teknisi peralatan kantor dan operator mesin.
Asesmen yang diselenggarakan pada 19-20 April 2022 tersebut telah menggunakan sistem Asesmen Universitas Diponegoro (AUDI). Ini adalah kali pertama asesmen di Undip menggunakan sistem AUDI. Pada hari pertama, peserta diminta untuk mengerjakan tes kemampuan bidang berupa soal pilihan ganda dan mengikuti wawancara psikologi di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung UPT Perpustakaan. Pada hari kedua, peserta diminta untuk mengerjakan soal essay atau simulasi praktek kerja. Khusus untuk jabatan teknisi peralatan kantor dan operator mesin, praktek dilakukan di bengkel SA-MWA dan Gedung Prof. Soedarto, SH.
Dari hasil angket yang telah dibagikan, peserta merasa mudah dalam menggunakan sistem AUDI. Peserta tidak mengalami kesulitan beradaptasi walaupun AUDI merupakan sistem yang baru. Para peserta memberikan masukan agar sistem dilengkapi dengan fitur warning saat durasi pengerjaan soal hampir berakhir. Dari segi substansi, peserta berharap dibekali kisi-kisi kompetensi yang harus dimiliki agar peserta dapat lebih mempersiapkan diri.
(18/04/2022) – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) telah menyelenggarakan sosialisasi dan uji coba penggunaan Sistem Asesmen Universitas Diponegoro (AUDI). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung UPT Perpustakaan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BPSDM dan dihadiri oleh 15 orang tenaga kependidikan (tendik). Kelimabelas orang tendik yang hadir adalah peserta asesmen perubahan jabatan periode April 2022.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM, Mochamad Arief Budihardjo, PhD, menyampaikan bahwa Sistem AUDI adalah sistem baru yang diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan dan perekaman data hasil asesmen di Undip. Sistem ini menyediakan 3 (tiga) tipe fitur penilaian, meliputi soal pilihan ganda, soal essay/simulasi praktek kerja dan wawancara psikologi.
Setelah penjelasan mengenai fitur dan tahapan asesmen, para peserta diberikan kesempatan mengakses sistem dan mencoba soal trial secara langsung. Kedepan sistem ini akan terus dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan asesmen jabatan di Undip.