Pendaftaran Bakal Calon Rektor Universitas Lampung Periode 2027–2031 Dibuka

Panitia Pemilihan Rektor Universitas Lampung (Unila) membuka kesempatan bagi dosen/PNS yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Rektor Universitas Lampung Periode 2027–2031.

Pembukaan pendaftaran ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Senat Universitas Lampung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Lampung Periode 2027–2031.

Dosen/PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat mengikuti proses pemilihan dipersilakan untuk melakukan pendaftaran sebagai Bakal Calon Rektor. Informasi mengenai formulir pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi Panitia Pemilihan Rektor Universitas Lampung:

https://pilrek.unila.ac.id

Kesempatan ini terbuka bagi dosen/PNS yang memenuhi ketentuan untuk turut berpartisipasi dalam proses pemilihan Rektor Universitas Lampung Periode 2027–2031.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses pendaftaran dapat dipelajari melalui laman tersebut. Bagi dosen/PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat mengikuti seleksi, diimbau untuk segera mempersiapkan kelengkapan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Lampiran: Pemilihan Rektor Unila Periode 2027-2031

Hadapi Mekanisme Baru Serdos 2026, Undip Perkuat 79 Asesor untuk Penilaian yang Objektif

Hadapi Mekanisme Baru Serdos 2026, Undip Perkuat 79 Asesor untuk Penilaian yang Objektif

Universitas Diponegoro (Undip) melalui Direktorat Sumber Daya Manusia menyelenggarakan kegiatan Penyamaan Persepsi (Training of Trainer/ToT) Asesor Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Universitas Diponegoro Tahun 2026 pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB tersebut digelar di Ruang Sidang Rektor, Gedung Widya Puraya Lantai 2, Kampus Undip Tembalang, Semarang.

Kegiatan diikuti oleh 79 dosen yang bertugas sebagai Asesor Sertifikasi Pendidik bagi Dosen (Serdos) di lingkungan Universitas Diponegoro. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, standar, serta pemahaman teknis para asesor dalam melaksanakan proses penilaian Sertifikasi Pendidik bagi Dosen Tahun 2026.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum, dan Organisasi Undip menekankan bahwa regulasi pelaksanaan Serdos saat ini semakin ketat. Proses penilaian juga semakin terintegrasi secara sistem sehingga aktivitas asesor dapat ditelusuri dalam proses penilaian.

Para asesor diharapkan melakukan penilaian secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta yang memang memenuhi kriteria harus dinyatakan layak, sementara peserta yang belum memenuhi persyaratan perlu diberikan catatan yang jelas mengenai alasan ketidaklayakannya. Sistem penilaian juga dilengkapi dengan pengaturan waktu (timer), sehingga asesor diharapkan menggunakan waktu yang tersedia secara efektif dengan membuka, membaca, dan memeriksa seluruh bukti dukung yang diunggah peserta.

Pada pelaksanaan Serdos tahun ini juga terdapat perubahan mekanisme penilaian, dari sebelumnya setiap peserta dinilai oleh dua asesor menjadi satu asesor untuk setiap peserta. Kondisi tersebut membuat tanggung jawab asesor semakin besar dalam memastikan setiap penilaian dilakukan secara cermat dan sesuai standar. Para asesor juga menjadi representasi Universitas Diponegoro dalam pelaksanaan Serdos sehingga kualitas dan integritas penilaian menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap Undip sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Pendidik (PTPS).

Saat ini, jumlah perguruan tinggi yang menjadi PTPS Serdos juga terbatas. Karena itu, Undip terus berupaya menjaga kepercayaan sebagai salah satu perguruan tinggi penyelenggara dengan memastikan proses penilaian berjalan sesuai regulasi dan standar yang ditetapkan.

Dalam sesi berikutnya, Prof. Ir. Vitus Dwi Yunianto Budi Ismadi, M.S., M.Sc., Ph.D., IPU. memberikan pemaparan mengenai kebijakan baru dalam pelaksanaan Serdos. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kewajiban asesor untuk mengisi kelompok keilmuan pada SISTER. Kelompok keilmuan tersebut nantinya menjadi salah satu acuan dalam menentukan peserta Serdos yang akan diterima dan dinilai oleh masing-masing asesor.

Sementara itu, Dr. Ir. Eddy Prianto, CES., DEA. memaparkan sejumlah temuan dari Kementerian pada proses penilaian Serdos periode sebelumnya. Beberapa temuan menunjukkan masih adanya penilaian yang belum sesuai dengan ketentuan sehingga perlu menjadi perhatian para asesor dalam pelaksanaan tahun 2026.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah indikasi plagiarisme pada dokumen yang disampaikan peserta. Sistem Serdos telah memiliki mekanisme untuk mendeteksi tingkat kemiripan atau plagiarisme. Apabila ditemukan tingkat plagiarisme sebesar 60 persen atau lebih, peserta seharusnya dinyatakan tidak lolos. Asesor juga perlu memberikan catatan yang jelas mengenai alasan ketidaklulusan tersebut. Penilaian yang tidak sesuai dengan hasil deteksi sistem dapat menjadi perhatian dan pertanyaan dalam proses evaluasi oleh Kementerian.

Selain pemeriksaan dokumen, asesor juga melakukan penilaian terhadap video yang diunggah oleh peserta. Dalam hal ini, asesor diingatkan untuk tidak memberikan tanda suka (like) maupun komentar pada video peserta. Tindakan tersebut dapat membuka identitas asesor kepada peserta dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan serta kode etik dalam proses penilaian.

Melalui kegiatan Penyamaan Persepsi ini, Undip berupaya memastikan seluruh asesor memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi, mekanisme, serta standar penilaian Serdos Tahun 2026. Keseragaman pemahaman tersebut diharapkan dapat menghasilkan proses penilaian yang objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap Undip sebagai PTPS.

(Media DSDM)

Amanah Baru, Semangat Baru: Undip Lantik 54 Pejabat dan 2 PNS

Amanah Baru, Semangat Baru: Undip Lantik 54 Pejabat dan 2 PNS

Universitas Diponegoro (Undip) menyelenggarakan Pelantikan Pejabat dan Pengambilan Sumpah Jabatan serta Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Hall Gedung SA-MWA, Kampus Undip Tembalang, Semarang, ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola organisasi sekaligus penyesuaian terhadap perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Universitas Diponegoro.

Sebanyak 54 pejabat dilantik dalam kegiatan tersebut, sementara 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Undip mengikuti pengambilan sumpah sebagai bagian dari pengukuhan komitmen dan kewajiban dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Pelantikan pejabat dilakukan seiring dengan adanya perubahan susunan organisasi, pengisian sejumlah jabatan yang kosong, serta rotasi jabatan di lingkungan Universitas Diponegoro. Penyesuaian tersebut juga mencakup perubahan nomenklatur sejumlah unit kerja sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pelaksanaan fungsi organisasi.

Dalam sambutannya, Rektor Undip menekankan bahwa amanah jabatan merupakan tanggung jawab yang diberikan melalui berbagai pertimbangan dan tidak semua orang memperoleh kesempatan yang sama. Karena itu, para pejabat yang dilantik diharapkan tidak sekadar berada di zona nyaman, tetapi mampu menghadirkan karya dan kontribusi terbaik bagi universitas.

“Mendapatkan amanah itu disusun dengan berbagai pertimbangan. Tidak semua orang diberi kesempatan tersebut. Jangan hanya mau berada di zona nyaman, tapi beranilah memberikan karya terbaik. Tugas kita adalah bergeser dari sekadar melakukan kegiatan rutin, menjadi kegiatan yang berorientasi hasil (deliverable activities), memberikan nilai tambah dan kontribusi nyata,” pesan Rektor.

Dalam pelantikan ini, sejumlah perubahan nomenklatur dan struktur unit kerja juga mulai diperkenalkan. Direktorat Keuangan, Akuntansi dan Perpajakan berubah menjadi Direktorat Keuangan, Dana Abadi, Akuntansi dan Perpajakan. Direktorat Sumber Daya Manusia berubah menjadi Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Manusia, sedangkan Direktorat Hukum dan Organisasi menjadi Direktorat Hukum.

Selain itu, UPT Perpustakaan dan Undip Press serta Kantor Kearsipan digabung menjadi Direktorat Perpustakaan, Undip Press dan Kearsipan. Perubahan tersebut menjadi bagian dari penataan organisasi Undip agar struktur dan fungsi unit kerja dapat semakin selaras dengan kebutuhan pengembangan universitas.

Pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung secara resmi dan khidmat. Melalui momentum ini, para pejabat yang menerima amanah diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, berorientasi pada hasil, serta memberikan nilai tambah bagi organisasi.

Dengan adanya penyesuaian struktur organisasi dan pengisian jabatan tersebut, Universitas Diponegoro terus mendorong tata kelola yang semakin efektif dan adaptif. Amanah yang diberikan kepada para pejabat diharapkan dapat menjadi dorongan untuk menghadirkan kinerja terbaik dalam mendukung pencapaian tujuan dan kemajuan Universitas Diponegoro.

(Media DSDM)

Selamat! Hasil Review Proposal Hibah Kompetitif Pengembangan Kompetensi Tahun 2026 Telah Ditetapkan

Selamat! Hasil Review Proposal Hibah Kompetitif Pengembangan Kompetensi Tahun 2026 Telah Ditetapkan

Dalam rangka pelaksanaan Program Pengembangan Kompetensi Jalur Non Akademik bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Diponegoro Tahun 2026, telah dilakukan proses review terhadap seluruh proposal hibah kompetitif yang diajukan. Berdasarkan hasil review dan skala prioritas yang telah ditetapkan, daftar penerima bantuan pendanaan Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.

Penetapan penerima bantuan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain luaran kegiatan berupa sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terdaftar BNSP atau lembaga sertifikasi internasional yang diakui, status peserta sebagai Pegawai Tetap Universitas (PTU) aktif yang belum memiliki atau telah habis masa berlaku sertifikat kompetensinya, serta prinsip pemerataan agar bantuan diberikan kepada peserta yang belum pernah memperoleh pendanaan pada program yang sama di tahun sebelumnya. Selain itu, setiap peserta hanya dapat menerima bantuan untuk satu kegiatan pelatihan atau sertifikasi.

Bagi peserta yang dinyatakan memperoleh pendanaan, diwajibkan melengkapi seluruh dokumen persyaratan sesuai panduan yang ditetapkan oleh Direktorat Sumber Daya Manusia. Bantuan yang diberikan mencakup biaya kontribusi atau biaya pendaftaran pelatihan/sertifikasi, yang dibayarkan melalui mekanisme uang panjar. Adapun biaya perjalanan dinas, seperti tiket transportasi, akomodasi, maupun uang harian, tidak termasuk dalam pendanaan program dan diharapkan dapat difasilitasi oleh fakultas atau unit kerja masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

Program tahun ini menetapkan 20 judul pelatihan dan sertifikasi dengan total 74 peserta yang memperoleh pendanaan. Beberapa usulan memerlukan tindak lanjut, seperti penetapan satu pilihan pada pengajuan ganda maupun pergantian PIC sesuai hasil review, sebagaimana dijelaskan pada lampiran pengumuman.

Seluruh dosen dan tenaga kependidikan yang mengajukan proposal diharapkan mencermati hasil review beserta catatan yang tercantum pada lampiran pengumuman. Daftar lengkap penerima bantuan dan ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada dokumen pengumuman yang dilampirkan pada laman ini. (Media DSDM)

Lampiran: PENGUMUMAN PENERIMA BANTUAN PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI JALUR NON AKADEMIK BAGI DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN UNIVERSITAS DIPONEGORO TAHUN 2026

Saatnya Melanjutkan Studi Doktor! Beasiswa PDDI dan Beasiswa Undip Tahun 2026 Telah Dibuka

Saatnya Melanjutkan Studi Doktor! Beasiswa PDDI dan Beasiswa Undip Tahun 2026 Telah Dibuka

Dalam rangka mendukung pengembangan kompetensi dosen melalui jalur pendidikan, Universitas Diponegoro membuka kesempatan bagi dosen tetap untuk mengikuti Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT), serta Beasiswa Universitas Diponegoro Tahun 2026.

Pendaftaran Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) Tahun 2026 dibuka mulai 18 Juni hingga 9 Juli 2026 melalui laman resmi https://beasiswa.kemdiktisaintek.go.id. Dosen tetap Universitas Diponegoro yang memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran secara mandiri dengan mengacu pada Buku Panduan Pendaftaran BPDDI Tahun 2026.

Bagi dosen yang memerlukan Surat Izin Pimpinan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran BPDDI, permohonan dapat diajukan melalui Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) Universitas Diponegoro dengan melengkapi dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Universitas Diponegoro juga membuka Beasiswa Undip Tahun 2026 yang pelaksanaannya dibagi ke dalam dua periode, yaitu:

  • Periode I, untuk masa perkuliahan yang dimulai pada Juli.
  • Periode II, untuk masa perkuliahan yang dimulai pada Januari.

Seluruh dosen tetap Universitas Diponegoro yang berminat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kualifikasi akademik sekaligus mendukung pengembangan karier sebagai pendidik di lingkungan Universitas Diponegoro.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, mekanisme pengajuan, serta dokumen pendukung dapat mengacu pada surat edaran dan lampiran yang telah disampaikan. Untuk pertanyaan terkait pengajuan Surat Izin Pimpinan, dapat menghubungi narahubung DSDM di nomor 0851-3317-5175 (Hessy).

Lampiran:

  1. Pengumuman resmi: Surat Edaran BPDDI dan Beasiswa Undip
  2. Buku Panduan Pendaftaran BPDDI: Buku Panduan Pendaftaran BPDDI