Usulan kenaikan jabatan fungsional tendik adalah bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS dan PTU yang menduduki jabatan fungsional tertentu, termasuk tenaga kependidikan, terhadap negara. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi kerja, pengabdian, serta mewujudkan keadilan dalam sistem kepegawaian berdasarkan prinsip sistem prestasi kerja dan sistem karier.
Jabatan fungsional tendik mencakup berbagai posisi yang mendukung proses pendidikan, seperti laboran, pustakawan, teknisi, pranata komputer, dan lainnya. Setiap jabatan fungsional memiliki jenjang yang ditentukan berdasarkan keahlian, pendidikan, angka kredit, dan masa kerja.
Jenjang jabatan fungsional tendik adalah sebagai berikut:
Untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi dalam jabatan fungsional tendik, PNS harus memenuhi syarat berikut (berdasarkan PP No. 12 Tahun 2002 dan peraturan terkait):
Syarat Dokumen Usulan kenaikan jabatan fungsional tendik adalah sebagai berikut:
Dasar Peraturan kenaikan jabatan tendik adalah sebagai berikut: