Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal 40124/A/HK.04.01/2023 tanggal 20 November 2023 perihal Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pengembangan, maka mohon agar masing-masing unit kerja/fakultas/sekolah mengusulkan Tim Penyusun Rencana Pengembangan Kompetensi sesuai dengan ketentuan terlampir. Tim penyusun yang dimaksud paling banyak 20 (dua puluh) orang PNS terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan maksimal 19 (sembilan belas) orang anggota. Adapun daftar nama tim penyusun dikirimkan melalui formulir paling lambat 30 November 2023.
Lampiran:
- Surat Permohonan Tim Penyusun Pengembangan Kompetensi (pdf)
- Surat Sekretaris Jenderal 40124/A/HK.04.01/2023 perihal Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pengembangan (pdf)
- Table Tim TNA Undip (excel)
- Paparan Pembentukan Tim TNA (pdf)
- Salinan Keputusan Menteri Dikburistek Nomor 310 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai Kemristekdikti (pdf)
- Peraturan No 34 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kemendibukristek(pdf)