Usulan Tim Penyusun Rencana Pengembangan Kompetensi

Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal 40124/A/HK.04.01/2023 tanggal 20 November 2023 perihal Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pengembangan, maka mohon agar masing-masing unit kerja/fakultas/sekolah mengusulkan Tim Penyusun Rencana Pengembangan Kompetensi sesuai  dengan ketentuan terlampir. Tim penyusun yang dimaksud paling banyak 20 (dua puluh) orang PNS terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan maksimal 19 (sembilan belas) orang anggota. Adapun daftar nama tim penyusun dikirimkan melalui formulir paling lambat 30 November 2023.

Lampiran:

  1. Surat Permohonan Tim Penyusun Pengembangan Kompetensi (pdf)
  2. Surat Sekretaris Jenderal 40124/A/HK.04.01/2023 perihal Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pengembangan (pdf)
  3. Table Tim TNA Undip (excel)
  4. Paparan Pembentukan Tim TNA (pdf)
  5. Salinan Keputusan Menteri Dikburistek Nomor 310 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai Kemristekdikti (pdf)
  6. Peraturan No 34 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kemendibukristek(pdf)