Ketentuan Pengadaan dan Alih Status Pegawai Tidak Tetap Universitas Diponegoro (PTTU) (Kontrak Penuh dan Paruh Waktu)

Yth. Pimpinan Unit
Universitas Diponegoro
Semarang

Berkenaan dengan adanya permohonan dari unit kerja terkait dengan Pengadaan dan Alih Status PTTU (Kontrak Penuh dan Paruh Waktu), maka bersama ini kami sampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut:

A. Pengadaan PTTU Kontrak Penuh dan Paruh Waktu
  1.

Bahwa sesuai Pasal 65 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan ASN. Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lain selain Pegawai ASN;

  2.

Bahwa sesuai Pasal 65 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, disebutkan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) memiliki otonomi dan kewenangan dalam mengangkat dan memberhentikan dosen dan tenaga kependidikan. Universitas Diponegoro adalah PTN-BH namun merupakan bagian dari instansi pemerintah yang wajib mengikuti Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023;

  3. Bahwa sesuai Pasal 7 ayat (2), (4) dan (6) Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2021 tentang Sistem Kepegawaian, disebutkan pengadaan PTTU dapat dilakukan melalui pengadaan umum dan khusus dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Pengadaan umum dilakukan berdasarkan hasil perhitungan Analisis Beban Kerja (ABK) dan Peta Jabatan yang disahkan oleh Rektor sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Undip;
b. Pengadaan khusus diperuntukkan pada pengisian jabatan yang bersifat mendesak, strategis, dan/atau pengembangan karier dengan persyaratan dan tata cara penilaian ditetapkan oleh Rektor;

  4.

Bahwa sesuai penjelasan A.1, A.2, dan A.3, maka saat ini Universitas Diponegoro belum dapat melakukan pengadaan PTTU Kontrak Penuh dan Paruh Waktu kecuali pengadaan khusus yang bersifat mendesak, strategis, dan/atau pengembangan karier yang ditetapkan oleh Rektor.

B. Alih Status PTTU 
  1.

Bahwa sesuai Pasal 1 angka 37 Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2021 tentang Sistem Kepegawaian, disebutkan alih status kepegawaian adalah perpindahan status kepegawaian dari pegawai kontrak (penuh waktu) ke Pegawai Tetap Undip Non ASN (PTU Non ASN) atau sebaliknya;

  2.

Bahwa sesuai penjelasan B.1, maka saat ini Universitas Diponegoro hanya mengakomodir alih status dari pegawai kontrak penuh waktu ke PTU Non ASN sesuai ketetapan Rektor. 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara, disampaikan terima kasih. 

Unduh Surat Pengadaan dan Alih Status PTTU Kontrak Penuh dan Paruh Waktu_2024

Universitas Diponegoro Perkuat Komitmen Menuju Undip Zero Accident dengan Pelatihan & Sertifikasi Pengelolaan K3 Laboratorium

Universitas Diponegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat dengan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan & Sertifikasi BNSP skema Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Laboratorium yang berlangsung selama empat hari. Pelatihan ini berlangsung dari tanggal 26 hingga 28 Agustus 2024 untuk sesi pelatihan, dan ditutup dengan asesmen pada 30 Agustus 2024 yang bertempat di Ruang Audio Visual Lantai 1 Gedung Perpustakaan Undip untuk sesi pemaparan materi serta UPT Laboratorium Terpadu Undip untuk sesi praktik langsung. UPT Laboratorium Terpadu dipilih sebagai lokasi praktik langsung agar para peserta dapat bersimulasi langsung di lokasi kerja yang sesungguhnya. 

Bapak Bina Kurniawan, S.KM., M.Kes., selaku Kepala UPT Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) Universitas Diponegoro hadir untuk memberikan sambutan untuk mengawali kegiatan pelatihan ini. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya penerapan K3 di laboratorium sebagai tempat yang memiliki risiko tinggi. 

“Laboratorium merupakan tempat yang memiliki risiko tinggi. Dengan mengikuti pelatihan dan sertifikasi Pengelolaan K3 Laboratorium, peserta dapat menerapkan hasil pelatihan tersebut untuk menjaga laboratorium menjadi tempat kegiatan yang aman, nyaman, dan produktif, serta memiliki kompetensi dalam mengelola laboratorium yang handal. Sehingga Undip Zero Accident dapat terwujud,” ungkapnya lebih lanjut.

Pelatihan ini menghadirkan Ir. Tjoek Oedowo, MH, CLAP, IPM, ASEAN Eng dari PT Wealthindo Putrapramesti Perkasa sebagai narasumber utama yang berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait Pengelolaan K3 di laboratorium. Beliau saat ini merupakan Direktur PT Wealthindo Putrapramesti Perkasa yang juga telah memiliki banyak pengalaman di bidang keselamatan kerja. Pelatihan diikuti oleh 10 peserta yang merupakan pegawai yang berasal dari berbagai fakultas dan unit kerja di Undip, termasuk Fakultas Kedokteran, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Fakultas Peternakan dan Pertanian, Fakultas Sains dan Matematika, Fakultas Teknik, Sekolah Vokasi, dan UPT Laboratorium Terpadu. Para peserta terlihat antusias mengikuti rangkaian kegiatan dari awal hingga akhir. 

Farida, salah satu peserta dari UPT Laboratorium Terpadu, memberikan kesan positif terhadap pelatihan ini. “Materi yang disampaikan baik dan sesuai dengan kebutuhan kami di laboratorium. Trainer yang mengajar OK, materi yang disampaikan juga OK, suasana kekeluargaan antar peserta juga sangat kental terasa. Semoga kesadaran K3 di laboratorium semakin baik dan semoga fasilitas K3 juga semakin diperhatikan dan bisa lebih dilengkapi lagi,” ujar Farida.

Setelah pelatihan ini, peserta yang telah mendapatkan sertifikat kompetensi diharapkan dapat menerapkan ilmu dan pengetahuan yang telah diperoleh, serta memberikan pelatihan kepada sesama pegawai Undip, terutama pengelola maupun petugas laboratorium. Melalui dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran dan kompetensi pengelolaan K3 di lingkungan kerja, khususnya di laboratorium, guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kecelakaan sehingga dapat terwujudnya Universitas Diponegoro Zero Accident.