Presensi Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Universitas Diponegoro

Presensi Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Universitas Diponegoro

Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja dan Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Lingkungan Universitas Diponegoro, maka untuk melaksanakan surat edaran terkait penyesuaian pola kerja pegawai khususnya pelaksanaan pegawai yang bekerja dari rumah/ work from home (WFH) pada hari Jumat, bersama ini kami sampaikan beberapa hal berikut:

1. Jumlah pegawai pada setiap SUKPA yang bekerja dari rumah (WFH) paling banyak 50% (lima puluh persen);

2. Pembagian pegawai yang bekerja dari kantor/ work from office (WFO) dan pegawai yang bekerja dari rumah (WFH) ditetapkan dengan surat penugasan oleh Pimpinan SUKPA masing-masing dan melaporkan data penugasan pegawai kepada Rektor c.q. Wakil Rektor III, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam penerapan bekerja dari rumah (WFH) sebagai berikut:

3. Penugasan WFH hanya dapat dilakukan bagi pegawai dengan Jabatan Dosen dan Jabatan Tendik bersifat administratif yang dapat melaksanakan tugas secara daring/digital, tanpa harus hadir secara fisik di kantor dengan kewajiban tetap memenuhi target kinerja harian yang diberikan oleh atasan langsung dan dapat dihubungi setiap saat selama jam kerja, serta atasan langsung bertanggung jawab melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap keberadaan serta kinerja pegawai selama pelaksanaan WFH.

4. Pegawai yang mendapat penugasan WFH wajib melakukan presensi melalui aplikasi Gentayu Pegawai – Alina sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku, dan dapat di akses dari rumah masing-masing pegawai.

5. Narahubung dari Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) untuk data ST WFH di SIKASMI dan Gentayu Pegawai – Alina:

Surat Resmi:

Penetapan Hasil Akhir Proses Tambahan Pada Seleksi Terbatas Alih Status Pegawai Kontrak Penuh Waktu Menjadi CPTU Non-ASN Tahap V untuk Formasi Tenaga Kependidikan Tahun 2024

Berkenaan dengan Pengumuman Ketua Panitia Alih Status Nomor 13/UN7.A2/UP/IV/2024 tanggal 1 April 2024 perihal Hasil Seleksi Tahap Akhir Pada Seleksi Terbatas Alih Status Pegawai Kontrak Penuh Waktu Menjadi Calon Pegawai Tetap Universitas Diponegoro Non Aparatur Sipil Negara (CPTU Non-ASN) Tahap V untuk Formasi Tenaga Kependidikan (Tendik) Tahun 2024, disebutkan pada lampiran II pengumuman tersebut bahwa terdapat daftar peserta yang harus mengikuti proses tambahan. Oleh karena itu, pada September 2024 kami telah melakukan kajian terhadap kinerja yang bersangkutan berdasarkan dokumen laporan dan rekomendasi pimpinan unit kerja. Adapun penetapan hasil akhir kelayakan alih status pegawai kontrak penuh waktu menjadi CPTU Non-ASN terlampir. Demikian pengumuman ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Lampiran:

Surat Pengumuman Penetapan Hasil Akhir Tambahan Tahapan Alih Status V_2024

Pengumuman Hasil Pemilihan Pegawai Berprestasi Universitas Diponegoro Tahun 2024

Pengumuman Hasil Pemilihan Pegawai Berprestasi Universitas Diponegoro Tahun 2024

Kepegawaian.undip.ac.id – Berkenaan dengan surat Wakil Rektor Sumberdaya Nomor 178/UN7.A2/UP/IX/2024 tanggal 17 September 2024 perihal Pemilihan Pegawai Berprestasi Tahun 2024, maka berikut kami sampaikan pengumuman hasil Pemilihan Pegawai Berprestasi bagi PNS dosen dan PNS tenaga kependidikan (tendik) di lingkungan Universitas Diponegoro dengan kategori sebagai berikut:

  1. Dosen Berprestasi;
  2. Tendik Jabatan Fungsional Berprestasi; dan
  3. Tendik Jabatan Pelaksana Berprestasi.

Adapun beberapa hal yang perlu kami sampaikan adalah:

  1. Juara I pada setiap kategori Pegawai Berprestasi akan diusulkan untuk mengikuti Pemilihan Calon Pegawai Berprestasi tingkat nasional melalui Biro Sumber Daya Manusia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  2. Penyerahan hadiah bagi Juara I, II dan III pada setiap kategori Pegawai Berprestasi akan dilakukan pada saat Dies Natalis Universitas Diponegoro Tahun 2024 (undangan disampaikan menyusul).

Demikian pengumuman ini dibuat dengan sebenarnya dan tidak dapat diganggu gugat. 

Lampiran: Unduh Pengumuman Resmi

 

Hasil Seleksi Administrasi Pemilihan Pegawai Berprestasi Undip Tahun 2024

Berkenaan dengan surat Wakil Rektor Sumberdaya Nomor 178/UN7.A2/UP/IX/2024 tanggal 17 September 2024 perihal Pemilihan Pegawai Berprestasi Tahun 2024, maka berikut kami sampaikan daftar nama peserta yang lolos seleksi administrasi terlampir. Adapun tahapan lanjutan yang harus diikuti peserta adalah Paparan Inovasi dan Wawancara (jadwal, jam, dan tempat terlampir). Setiap peserta diminta untuk menyiapkan file paparan maksimal 5 slide dalam format pdf dan diunggah melalui https://bit.ly/PaparanInovasiPPBU2024 paling lambat 25 September 2024 jam 21.00 WIB

Lampiran:

Surat Hasil Seleksi Administrasi Pegawai Berprestasi Undip_2024

Pemilihan Pegawai Berprestasi bagi PNS Dosen dan PNS Tenaga Kependidikan (Tendik) Universitas Diponegoro 2024

Pemilihan Pegawai Berprestasi bagi PNS Dosen dan PNS Tenaga Kependidikan (Tendik) Universitas Diponegoro 2024

Kepegawaian.undip.ac.id – Berkenaan dengan surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22319/A3/KP.11.02/2024 tanggal 4 September 2024 perihal Penyampaian Surat Edaran Sekretariat Jenderal Nomor 11 Tahun 2024, maka Universitas Diponegoro akan melaksanakan kegiatan Pemilihan Pegawai Berprestasi bagi PNS dosen dan PNS tenaga kependidikan (tendik). Kategori pemilihan meliputi:

  1. Dosen Berprestasi;
  2. Tendik Jabatan Fungsional Berprestasi; dan
  3. Tendik Jabatan Pelaksana Berprestasi.

Mohon agar usulan pegawai dapat kami terima paling lambat tanggal 21 September 2024 jam 16.00 WIB melalui tautan https://bit.ly/PegawaiBerprestasiUndip2024. Panduan dan format dokumen pendukung dapat diunduh melalui tautan (terlampir). Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih.

Lampiran :

  1. Surat Kepala Biro SDM Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22319/A3/KP.11.02/2024
  2. Pengumuman Resmi
  3. Panduan Pemilihan Pegawai Berprestasi Tahun 2024
  4. Formulir Surat Pernyataan dari Pimpinan Unit Kerja
  5. Formulir Penilaian oleh Atasan Langsung
  6. Formulir Penilaian oleh Pimpinan Unit Kerja
  7. Formulir Deskripsi Diri