Bahwa berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Tetap Universitas Diponegoro, serta sebagai tindak lanjut teknis pemberian bantuan lain yang tertuang dalam Perjanjian Pemberian Beasiswa Tugas/Ijin Belajar Bagi Pegawai Pelajar Universitas Diponegoro, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Bantuan lain dapat diberikan kepada pegawai pelajar penerima beasiswa Universitas Diponegoro dengan skema Tugas Belajar (Dalam Negeri/Luar Negeri) dan skema Ijin Belajar yang berhasil mempublikasikan hasil penelitian pada jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus/clarivate analytic).
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 6 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Universitas Diponegoro, bahwa bantuan lain sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diberikan dalam bentuk uang kinerja atas Publikasi di Jurnal Internasional Bereputasi.
Besaran uang kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 diberikan dengan ketentuan:
Syarat pengajuan bantuan lain dalam bentuk uang kinerja:
Artikel merupakan hasil penelitian yang berhubungan dengan studi lanjut selama menerima beasiswa dari Universitas Diponegoro dan bebas plagiarism.
Mencantumkan afiliasi Universitas Diponegoro dan ditulis bersama pembimbing/supervisor/advisor/promotor.
Diharapkan untuk mencantumkan pengakuan (acknowledgement) sebagai penerima beasiswa Universitas Diponegoro.
Mengirimkan artikel, surat pernyataan (terlampir) dan bukti publikasi.
Khusus untuk pegawai pelajar skema Ijin Belajar, bantuan diajukan menggunakan mekanisme SKP.
Artikel yang telah terbit atau minimal in press pada jurnal internasional terindeks bereputasi (bukan prosiding), tidak termasuk dalam kategori jurnal meragukan, dan diterbitkan Juli 2022 sampai dengan Oktober 2022.
Artikel yang dipublikasi pada periode bulan Januari 2022 sampai dengan Juni 2022, dapat diajukan sepanjang belum pernah mendapatkan pendanaan dari sumber lain dengan didukung surat pernyataan dan persyaratan lainnya.
Berkas persyaratan selanjutnya dapat dikirimkan ke BPSDM Undip melalui email: bpsdm@live.undip.ac.id (dalam bentuk PDF) untuk proses verifikasi paling lambat tanggal 4 November 2022.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, dan untuk menjadi perhatian.
Menindaklanjuti Pengumuman Wakil Rektor Sumberdaya Universitas Diponegoro Nomor 58/UN7.A2/DK/2022 tanggal 12 Juli 2022 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Dokumen One Professor One Candidate (OPOC), berikut terlampir Pedoman Teknis Pendampingan dan Pengajuan Pencairan Dana OPOC Tahun 2022:
29/07/2022 – Sejak tiga tahun terakhir, Universitas Diponegoro (Undip) rutin melaksanakan uji kompetensi Tenaga Kependidikan (Tendik) melalui kegiatan asesmen dan alih status. Hasil uji kompetensi yang diperoleh, selanjutnya menjadi dasar dalam penetapan jabatan Tendik di Undip. Di sisi lain, nyatanya Undip belum siap dengan pedoman pengukuran kompetensi yang sesuai dengan jabatan masing-masing Tendik. Hal ini menjadi kendala tersendiri, saat Undip harus menyiapkan metode dan alat uji kompetensi. Menjawab tantangan tersebut, Undip melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menginisiasi penyusunan standar kompetensi melalui Workshop Teknik Pengukuran Kompetensi.
Sebelum workshop dilaksanakan, BPSDM terlebih dahulu melaksanakan pengarahan pada 25 Juli 2022 di Aula Lantai 5, Gedung Dekanat Baru Fakultas Teknik Undip. Pengarahan dipimpin langsung oleh Kepala BPSDM, Mochamad Arief Budihardjo, ST, M.Eng, PhD dan dihadiri oleh hampir 200 orang perwakilan Tendik di Undip. Pada pengarahan tersebut dijelaskan bahwa luaran workshop yang diharapkan adalah dokumen informasi jabatan, objek dan rincian objek kerja serta soal uji kompetensi per jabatan dalam bentuk pilihan ganda.
Workshop selanjutnya dilaksanakan pada 28-29 Juli 2022 di Convention Hall, Hotel Gracia Semarang. Prof. Dr.rer.nat. Heru Susanto selaku Wakil Rektor Sumberdaya Undip berkesempatan untuk hadir dan membuka acara. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa dokumen pengukuran kompetensi adalah salah satu dokumen penting dalam penataan SDM (Tendik) di Undip. Hal senada juga disampaikan oleh narasumber Ambar Musyarifah,S.Psi., M.Ak. dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Dalam materinya tentang “Standar Kompetensi Jabatan sebagai Tolak Ukur Kualitas SDM”, beliau menjelaskan bahwa institusi dapat mengatur jabatan tendik yang sesuai kompetensi yang dimiliki.
Peserta workshop dibagi menjadi dua kloter dan dalam proses penyusunan dokumen kompetensi didampingi oleh perwakilan manajer/supervisor. Kloter pertama didampingi oleh Heppy Haryanta, ST, Ari Eko Widyantoro, ST, M.Si, Dra. Agnes Esti Soedarman, M.Si dan Endang Purwaningsih, SSi. Kloter kedua didampingi oleh A. Ronin Hidayatullah, SKM, Edi Suprapto, S.Kom, Fajar Purwantoro, SAP dan Andi Prabowo, S.Kom, M.Kom. Selanjutnya, BPSDM akan melakukan bedah dokumen bersama tim khusus yang ditunjuk.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan, dengan ini Universitas Diponegoro membuka pendaftaran Seleksi Beasiswa Tugas Belajar Universitas Diponegoro Periode Kedua Tahun 2022, yang meliputi: Program dengan Mendapat Gelar (PMG/Degree) dan Program dengan Tidak Mendapat Gelar (PTMG/Non Degree) bagi Pegawai Tetap Undip (PTU ASN dan PTU Non-ASN).
Skema beasiswa yang disediakan, yaitu:
Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatan di Dalam Negeri
Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatan di Luar Negeri
Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan
Persyaratan umum dan persyaratan khusus terkait beasiswa tersebut dapat dilihat pada lampiran I dan lampiran II. Format surat permohonan, surat keterangan kesesuaian bidang ilmu, dan surat pernyataan dapat mengikuti format surat pada lampiran III sampai dengan lampiran VII.
Surat permohonan dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan mohon dapat kami terima paling lambat tanggal 5 Agustus 2022.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, dan untuk menjadi perhatian.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dokumen OPOC oleh Tim Reviewer pada tanggal 28 Juni 2022, bersama ini kami sampaikan nama-nama dosen Universitas Diponegogo yang memenuhi kriteria seleksi program pendampingan OPOC (One Professor One Candidate) Tahun Anggaran 2022.
Para kandidat selanjutnya dapat melakukan proses pendampingan administratif dan/atau substantif ke masing-masing pendamping sebagaimana terlampir (*).