oleh Admin Kepegawaian | Okt 3, 2024 | Pengumuman Internal
Berkenaan dengan Pengumuman Ketua Panitia Alih Status Nomor 13/UN7.A2/UP/IV/2024 tanggal 1 April 2024 perihal Hasil Seleksi Tahap Akhir Pada Seleksi Terbatas Alih Status Pegawai Kontrak Penuh Waktu Menjadi Calon Pegawai Tetap Universitas Diponegoro Non Aparatur Sipil Negara (CPTU Non-ASN) Tahap V untuk Formasi Tenaga Kependidikan (Tendik) Tahun 2024, disebutkan pada lampiran II pengumuman tersebut bahwa terdapat daftar peserta yang harus mengikuti proses tambahan. Oleh karena itu, pada September 2024 kami telah melakukan kajian terhadap kinerja yang bersangkutan berdasarkan dokumen laporan dan rekomendasi pimpinan unit kerja. Adapun penetapan hasil akhir kelayakan alih status pegawai kontrak penuh waktu menjadi CPTU Non-ASN terlampir. Demikian pengumuman ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Lampiran:
Surat Pengumuman Penetapan Hasil Akhir Tambahan Tahapan Alih Status V_2024
oleh Admin Kepegawaian | Sep 30, 2024 | Pengumuman Internal
Kepegawaian.undip.ac.id – Berkenaan dengan surat Wakil Rektor Sumberdaya Nomor 178/UN7.A2/UP/IX/2024 tanggal 17 September 2024 perihal Pemilihan Pegawai Berprestasi Tahun 2024, maka berikut kami sampaikan pengumuman hasil Pemilihan Pegawai Berprestasi bagi PNS dosen dan PNS tenaga kependidikan (tendik) di lingkungan Universitas Diponegoro dengan kategori sebagai berikut:
- Dosen Berprestasi;
- Tendik Jabatan Fungsional Berprestasi; dan
- Tendik Jabatan Pelaksana Berprestasi.
Adapun beberapa hal yang perlu kami sampaikan adalah:
- Juara I pada setiap kategori Pegawai Berprestasi akan diusulkan untuk mengikuti Pemilihan Calon Pegawai Berprestasi tingkat nasional melalui Biro Sumber Daya Manusia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
- Penyerahan hadiah bagi Juara I, II dan III pada setiap kategori Pegawai Berprestasi akan dilakukan pada saat Dies Natalis Universitas Diponegoro Tahun 2024 (undangan disampaikan menyusul).
Demikian pengumuman ini dibuat dengan sebenarnya dan tidak dapat diganggu gugat.
Lampiran: Unduh Pengumuman Resmi
oleh Admin Kepegawaian | Sep 24, 2024 | Pengumuman Internal
Berkenaan dengan surat Wakil Rektor Sumberdaya Nomor 178/UN7.A2/UP/IX/2024 tanggal 17 September 2024 perihal Pemilihan Pegawai Berprestasi Tahun 2024, maka berikut kami sampaikan daftar nama peserta yang lolos seleksi administrasi terlampir. Adapun tahapan lanjutan yang harus diikuti peserta adalah Paparan Inovasi dan Wawancara (jadwal, jam, dan tempat terlampir). Setiap peserta diminta untuk menyiapkan file paparan maksimal 5 slide dalam format pdf dan diunggah melalui https://bit.ly/PaparanInovasiPPBU2024 paling lambat 25 September 2024 jam 21.00 WIB.
Lampiran:
Surat Hasil Seleksi Administrasi Pegawai Berprestasi Undip_2024
oleh Admin Kepegawaian | Sep 17, 2024 | Pengumuman Internal
Kepegawaian.undip.ac.id – Berkenaan dengan surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22319/A3/KP.11.02/2024 tanggal 4 September 2024 perihal Penyampaian Surat Edaran Sekretariat Jenderal Nomor 11 Tahun 2024, maka Universitas Diponegoro akan melaksanakan kegiatan Pemilihan Pegawai Berprestasi bagi PNS dosen dan PNS tenaga kependidikan (tendik). Kategori pemilihan meliputi:
- Dosen Berprestasi;
- Tendik Jabatan Fungsional Berprestasi; dan
- Tendik Jabatan Pelaksana Berprestasi.
Mohon agar usulan pegawai dapat kami terima paling lambat tanggal 21 September 2024 jam 16.00 WIB melalui tautan https://bit.ly/PegawaiBerprestasiUndip2024. Panduan dan format dokumen pendukung dapat diunduh melalui tautan (terlampir). Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih.
Lampiran :
- Surat Kepala Biro SDM Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22319/A3/KP.11.02/2024
- Pengumuman Resmi
- Panduan Pemilihan Pegawai Berprestasi Tahun 2024
- Formulir Surat Pernyataan dari Pimpinan Unit Kerja
- Formulir Penilaian oleh Atasan Langsung
- Formulir Penilaian oleh Pimpinan Unit Kerja
- Formulir Deskripsi Diri
oleh Admin Kepegawaian | Agu 30, 2024 | Pengumuman Internal
Yth. Pimpinan Unit
Universitas Diponegoro
Semarang
Berkenaan dengan adanya permohonan dari unit kerja terkait dengan Pengadaan dan Alih Status PTTU (Kontrak Penuh dan Paruh Waktu), maka bersama ini kami sampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
A. Pengadaan PTTU Kontrak Penuh dan Paruh Waktu |
|
1. |
Bahwa sesuai Pasal 65 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan ASN. Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lain selain Pegawai ASN;
|
|
2. |
Bahwa sesuai Pasal 65 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, disebutkan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) memiliki otonomi dan kewenangan dalam mengangkat dan memberhentikan dosen dan tenaga kependidikan. Universitas Diponegoro adalah PTN-BH namun merupakan bagian dari instansi pemerintah yang wajib mengikuti Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023;
|
|
3. |
Bahwa sesuai Pasal 7 ayat (2), (4) dan (6) Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2021 tentang Sistem Kepegawaian, disebutkan pengadaan PTTU dapat dilakukan melalui pengadaan umum dan khusus dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Pengadaan umum dilakukan berdasarkan hasil perhitungan Analisis Beban Kerja (ABK) dan Peta Jabatan yang disahkan oleh Rektor sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Undip;
b. Pengadaan khusus diperuntukkan pada pengisian jabatan yang bersifat mendesak, strategis, dan/atau pengembangan karier dengan persyaratan dan tata cara penilaian ditetapkan oleh Rektor;
|
|
4. |
Bahwa sesuai penjelasan A.1, A.2, dan A.3, maka saat ini Universitas Diponegoro belum dapat melakukan pengadaan PTTU Kontrak Penuh dan Paruh Waktu kecuali pengadaan khusus yang bersifat mendesak, strategis, dan/atau pengembangan karier yang ditetapkan oleh Rektor.
|
B. Alih Status PTTU |
|
1. |
Bahwa sesuai Pasal 1 angka 37 Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2021 tentang Sistem Kepegawaian, disebutkan alih status kepegawaian adalah perpindahan status kepegawaian dari pegawai kontrak (penuh waktu) ke Pegawai Tetap Undip Non ASN (PTU Non ASN) atau sebaliknya;
|
|
2. |
Bahwa sesuai penjelasan B.1, maka saat ini Universitas Diponegoro hanya mengakomodir alih status dari pegawai kontrak penuh waktu ke PTU Non ASN sesuai ketetapan Rektor.
|
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara, disampaikan terima kasih.
Unduh Surat Pengadaan dan Alih Status PTTU Kontrak Penuh dan Paruh Waktu_2024