Bahwa berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bantuan Studi Lanjut Bagi Pegawai Pelajar yang Pendanaannya Bersumber Dari Dana Selain APBN Pada Universitas Diponegoro sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2020 serta sebagai tindak lanjut teknis pemberian bantuan lain yang tertuang dalam Perjanjian Pemberian Beasiswa Tugas/Ijin Belajar Bagi Pegawai Pelajar Universitas Diponegoro, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Bantuan lain dapat diberikan kepada pegawai pelajar penerima beasiswa Universitas Diponegoro dengan skema Tugas Belajar (Dalam Negeri/Luar Negeri) dan skema Ijin Belajar yang berhasil mempublikasikan hasil penelitian pada jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus/clarivate analytic).
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 6 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Universitas Diponegoro, bahwa bantuan lain sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diberikan dalam bentuk uang kinerja atas Publikasi di Jurnal Internasional Bereputasi.
Besaran uang kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 diberikan dengan ketentuan:
Syarat pengajuan bantuan lain dalam bentuk uang kinerja:
Artikel merupakan hasil penelitian yang berhubungan dengan studi lanjut selama menerima beasiswa dari Universitas Diponegoro dan bebas plagiarism.
Mencantumkan afiliasi Universitas Diponegoro dan ditulis bersama pembimbing/supervisor/advisor/promotor.
Diharapkan untuk mencantumkan pengakuan (acknowledgement) sebagai penerima beasiswa Universitas Diponegoro.
Mengirimkan artikel, surat pernyataan (terlampir) dan bukti publikasi.
Khusus untuk pegawai pelajar skema Ijin Belajar, bantuan diajukan menggunakan mekanisme SKP.
Artikel yang telah terbit atau minimal in press pada jurnal internasional terindeks bereputasi (bukan prosiding), tidak termasuk dalam kategori jurnal meragukan, dan diterbitkan Januari 2022 sampai dengan Juni 2022.
Artikel yang dipublikasi pada periode bulan Juli 2021 sampai dengan Desember 2021, dapat diajukan sepanjang belum pernah mendapatkan pendanaan dari sumber lain dengan didukung surat pernyataan dan persyaratan lainnya.
Berkas persyaratan selanjutnya dapat dikirimkan ke BPSDM Undip melalui email: bpsdm@live.undip.ac.id (dalam bentuk PDF) untuk proses verifikasi paling lambat tanggal 8 Juli 2022.
Universitas Diponegoro kembali membuka pendaftaran Program One Professor One Candidate (OPOC) Tahun 2022. Program ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah Guru Besar sesuai Rencana Strategis Universitas Diponegoro Tahun 2020-2024. Adapun ketentuan pendaftaran sebagai berikut:
Kandidat:
Dosen tetap Universitas Diponegoro dengan kualifikasi S3 (PNS/PU Non-ASN);
Telah menduduki jabatan Lektor Kepala minimal 1,5 tahun;
Memiliki jumlah Angka Kredit yang cukup untuk mendaftar ke jabatan Guru Besar (ditunjukkan dengan simulasi perhitungan Angka Kredit terakhir);
Memiliki draft publikasi artikel ilmiah berbahasa Inggris sebagai penulis utama;
Jika H-Index kandidat >4 (untuk ilmu Science) atau H-index >2 (untuk ilmu Humaniora), maka tidak perlu pendamping substantif.
Pendamping:
Dosen tetap Universitas Diponegoro dengan jabatan Guru Besar;
Pendamping Administratif adalah Guru Besar anggota tim PAK Fakultas/Universitas;
Pendamping Substantif adalah Guru Besar dengan rekam jejak publikasi di jurnal internasional bereputasi dengan H-Index > 4 (untuk ilmu Science) atau H-index > 2 (untuk ilmu Humaniora). Setiap pendamping substantif maksimal mendampingi 2 (dua) kandidat.
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada lampiran berikut:
Berdasarkan hasil seleksi wawancara calon penerima beasiswa Universitas Diponegoro periode 1 tahun 2022 yang telah dilaksanakan pada 14 Februari 2022, berikut kami sampaikan daftar nama pelamar beasiswa Izin Belajar dan Tugas Belajar periode 1 Tahun 2022 yang (daftar terlampir).
Informasi lebih lanjut terkait jadwal pembekalan dan penandatanganan kontrak perjanjian beasiswa akan kami sampaikan selanjutnya melalui narahubung BPSDM Sdri. Febriana (081392194964).
Lampiran Surat Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Penerima Beasiswa Undip periode 1 Tahun 2022 dapat diunduh disini.
Kami beritahukan bahwa pendaftaran Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) bagi dosen luar Universitas Diponegoro yang akan dilaksanakan pada Senin-Jumat, 24-28 Januari 2022 secara daring melalui media Zoom kami TUTUP karena kuota sudah terpenuhi.
Diinformasikan kepada seluruh dosen dan tendik di lingkungan Fakultas/Sekolah/Unit, bahwa Universitas Diponegoro akan menyelenggarakan seleksi Beasiswa Universitas Diponegoro Periode I Tahun 2022.
Terdapat 3 (tiga) skema beasiswa yang disediakan, yaitu:
Izin Belajar (dengan Penetapan SPP sebesar Rp 0,-),
Beasiswa Tugas Belajar Dalam Negeri, dan
Beasiswa Tugas Belajar Luar Negeri.
Persyaratan umum dan persyaratan khusus terkait beasiswa tersebut dapat dilihat pada lampiran II. Format surat permohonan dan surat keterangan kesesuaian bidang ilmu dapat mengikuti format surat pada lampiran III dan IV.
Surat permohonan dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan mohon dapat kami terima paling lambat Jumat, 21 Januari 2022.
Untuk informasi lebih lanjut silakan mengunduh file berikut: Beasiswa 2022
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Diponegoro bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Universitas Diponegoro akan menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) dan Applied Approach (AA) pada tahun 2022 bagi dosen dalam Universitas Diponegoro. Oleh karena itu bagi dosen Universitas Diponegoro yang ingin mengikuti pelatihan PEKERTI dan atau AA silakan mengisi form berikut: