Surat Edaran Presensi dan Status Ketidakhadiran bagi Pegawai

Surat Edaran Presensi dan Status Ketidakhadiran bagi Pegawai

Berkenaan dengan pemantauan disiplin kehadiran dan dasar proses pembayaran insentif pegawai Universitas Diponegoro, maka kami sampaikan beberapa informasi berikut:

  1. seluruh pegawai wajib mematuhi aturan jam kerja berlaku;
  2. ketidakhadiran pegawai yang diizinkan di hari/jam kerja dan dapat dicatat dalam rekap presensi melalui SSO-Sistem Informasi Kepegawaian Sistematis dan Integratif (SiKaSmI) meliputi:
    • cuti (tahunan/alasan penting/sakit/melahirkan/besar/di luar tanggungan negara);
    • tugas/dinas di luar lingkungan unit kerja/unit kerja lain/instansi lain; dan
    • tugas belajar yang dibebaskan dari jabatan;
  3. batas pengajuan ketidakhadiran cuti, revisi/lupa presensi dan tugas/dinas sesuai dengan tabel 1 dan 2;
  4. permohonan izin lembur kepada Rektor diajukan maksimal 1  hari kerja sebelum kegiatan lembur dilaksanakan;
  5. Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum dan Organisasi melalui Direktorat Sumber Daya Manusia berhak untuk menolak permohonan pengajuan ketidakhadiran poin 3 dan izin lembur poin 4 jika melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.

Tabel 1. Alur  Berdasarkan Jenis Pengajuan 

Jenis Pengajuan Alur Pengajuan
pengajuan cuti pegawai → verifikasi oleh atasan langsung dan/atau pejabat yang berwenang
pengajuan revisi/lupa presensi
pembatalan cuti pegawai/operator unit → verifikasi oleh admin DSDM melalui: https://bit.ly/BatalCuti 
pengajuan tugas/dinas
  1. dibuktikan Surat Tugas (ST);
  2. ST pegawai fakultas/sekolah/ kantor pusat/lembaga melalui operator E-Duk masing-masing unit kerja.
pembatalan tugas/dinas pegawai/operator unit → verifikasi oleh admin DSDM melalui: https://bit.ly/BatalST   

 

Tabel 2. Batas Pengajuan Ketidakhadiran, Revisi dan Tugas/Dinas 

Jika tanggal 1 jatuh pada Batas Pengajuan dan Verifikasi
Jumat tanggal 4 bulan berikutnya
Sabtu tanggal 3 bulan berikutnya
Hari Kerja tanggal 2 bulan berikutnya
Minggu

 

Surat edaran resmi dapat diunduh pada link di bawah ini (pdf):

2025_01_22_Ketentuan Presensi dan Status Ketidakhadiran bagi Pegawai