
Surat Edaran Presensi dan Status Ketidakhadiran bagi Pegawai
Berkenaan dengan pemantauan disiplin kehadiran dan dasar proses pembayaran insentif pegawai Universitas Diponegoro, maka kami sampaikan beberapa informasi berikut:
- seluruh pegawai wajib mematuhi aturan jam kerja berlaku;
- ketidakhadiran pegawai yang diizinkan di hari/jam kerja dan dapat dicatat dalam rekap presensi melalui SSO-Sistem Informasi Kepegawaian Sistematis dan Integratif (SiKaSmI) meliputi:
- cuti (tahunan/alasan penting/sakit/melahirkan/besar/di luar tanggungan negara);
- tugas/dinas di luar lingkungan unit kerja/unit kerja lain/instansi lain; dan
- tugas belajar yang dibebaskan dari jabatan;
- batas pengajuan ketidakhadiran cuti, revisi/lupa presensi dan tugas/dinas sesuai dengan tabel 1 dan 2;
- permohonan izin lembur kepada Rektor diajukan maksimal 1 hari kerja sebelum kegiatan lembur dilaksanakan;
- Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum dan Organisasi melalui Direktorat Sumber Daya Manusia berhak untuk menolak permohonan pengajuan ketidakhadiran poin 3 dan izin lembur poin 4 jika melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.
Tabel 1. Alur Berdasarkan Jenis Pengajuan
Jenis Pengajuan | Alur Pengajuan |
pengajuan cuti | pegawai → verifikasi oleh atasan langsung dan/atau pejabat yang berwenang |
pengajuan revisi/lupa presensi | |
pembatalan cuti | pegawai/operator unit → verifikasi oleh admin DSDM melalui: https://bit.ly/BatalCuti |
pengajuan tugas/dinas |
|
pembatalan tugas/dinas | pegawai/operator unit → verifikasi oleh admin DSDM melalui: https://bit.ly/BatalST |
Tabel 2. Batas Pengajuan Ketidakhadiran, Revisi dan Tugas/Dinas
Jika tanggal 1 jatuh pada | Batas Pengajuan dan Verifikasi |
Jumat | tanggal 4 bulan berikutnya |
Sabtu | tanggal 3 bulan berikutnya |
Hari Kerja | tanggal 2 bulan berikutnya |
Minggu |
Surat edaran resmi dapat diunduh pada link di bawah ini (pdf):
2025_01_22_Ketentuan Presensi dan Status Ketidakhadiran bagi Pegawai