Mendikbudristek Terbitkan Peraturan Nomor 44 Tahun 2024: DSDM Gelar Public Hearing Penyusunan Indikator Kinerja Dosen (IKD)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia telah mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang profesi, karir, dan penghasilan dosen. Peraturan yang diterbitkan pada sebagai lompatan besar untuk memajukan karir dosen dengan dukungan penuh dari perguruan tinggi yang semakin otonom​. Sebagai tindak lanjut, Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) Universitas Diponegoro segera menyelenggarakan kegiatan Public Hearing Penyusunan Instrumen Kinerja Dosen (IKD) pada Rabu, 20 November 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Rektor, Lantai 2, Gedung Widya Puraya dihadiri oleh Wakil Dekan, Kepala Departemen, Kepala Bagian, dan Kepala Program Studi seluruh fakultas dan sekolah di lingkungan Universitas Diponegoro. 

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum dan Organisasi, Prof. Adian Fatchur Rochim kemudian penyampaian Overview IKD oleh Prof. Mochamad Arief Budihardjo. Selanjutnya adalah materi dan sharing session ke-3 bidang IKD meliputi bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan kegiatan penunjang lainnya dari masing-masing Tim Penyusun IKD. Materi bidang pendidikan disampaikan oleh Prof. Naili Farida, M.Si. dan Prof. Tri Indah Winarni, materi bidang penelitian disampaikan oleh Prof. Andri Cahyo Kumoro dan Prof. Firmansyah, serta materi bidang pengabdian masyarakat dan kegiatan penunjang lainnya disampaikan oleh Prof. Dr. Moh. Djaeni dan Prof. Diah Permata Wijayanti. Kedepan, semoga penataan terhadap SDM  semakin lebih baik, khususnya dosen sebagai garda terdepan dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Lampiran:

Permendikbudristek No 44 Tahun 2024