Surat Edaran Presensi dan Status Ketidakhadiran bagi Pegawai

Berkenaan dengan pemantauan disiplin kehadiran dan dasar proses pembayaran insentif pegawai Universitas Diponegoro, maka kami sampaikan beberapa informasi berikut:

  1. seluruh pegawai wajib mematuhi aturan jam kerja berlaku;
  2. ketidakhadiran pegawai yang diizinkan di hari/jam kerja dan dapat dicatat dalam rekap presensi melalui SSO-Sistem Informasi Kepegawaian Sistematis dan Integratif (SiKaSmI) meliputi:
    • cuti (tahunan/alasan penting/sakit/melahirkan/besar/di luar tanggungan negara);
    • tugas/dinas di luar lingkungan unit kerja/unit kerja lain/instansi lain; dan
    • tugas belajar yang dibebaskan dari jabatan;
  3. batas pengajuan ketidakhadiran cuti, revisi/lupa presensi dan tugas/dinas sesuai dengan tabel 1 dan 2;
  4. permohonan izin lembur kepada Rektor diajukan maksimal 1  hari kerja sebelum kegiatan lembur dilaksanakan;
  5. Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum dan Organisasi melalui Direktorat Sumber Daya Manusia berhak untuk menolak permohonan pengajuan ketidakhadiran poin 3 dan izin lembur poin 4 jika melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.

Tabel 1. Alur  Berdasarkan Jenis Pengajuan 

Jenis Pengajuan Alur Pengajuan
pengajuan cuti pegawai → verifikasi oleh atasan langsung dan/atau pejabat yang berwenang
pengajuan revisi/lupa presensi
pembatalan cuti pegawai/operator unit → verifikasi oleh admin DSDM melalui: https://bit.ly/BatalCuti 
pengajuan tugas/dinas
  1. dibuktikan Surat Tugas (ST);
  2. ST pegawai fakultas/sekolah/ kantor pusat/lembaga melalui operator E-Duk masing-masing unit kerja.
pembatalan tugas/dinas pegawai/operator unit → verifikasi oleh admin DSDM melalui: https://bit.ly/BatalST   

 

Tabel 2. Batas Pengajuan Ketidakhadiran, Revisi dan Tugas/Dinas 

Jika tanggal 1 jatuh pada Batas Pengajuan dan Verifikasi
Jumat tanggal 4 bulan berikutnya
Sabtu tanggal 3 bulan berikutnya
Hari Kerja tanggal 2 bulan berikutnya
Minggu

 

Surat edaran resmi dapat diunduh pada link di bawah ini (pdf):

2025_01_22_Ketentuan Presensi dan Status Ketidakhadiran bagi Pegawai