Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) membuka kesempatan untuk mengikuti Seleksi Terbuka Penerimaan Pegawai Mitra Tahun 2025. Seluruh rangkaian seleksi terbuka diselenggarakan tanpa memungut biaya dari peserta. Adapun persyaratan, tata cara pendaftaran, tahapan serta ketentuan lainnya dapat diunduh pada lampiran pengumuman ini
Berkenaan dengan pemantauan disiplin kehadiran dan dasar proses pembayaran insentif pegawai Universitas Diponegoro, maka kami sampaikan beberapa informasi berikut:
seluruh pegawai wajib mematuhi aturan jam kerja berlaku;
ketidakhadiran pegawai yang diizinkan di hari/jam kerja dan dapat dicatat dalam rekap presensi melalui SSO-Sistem Informasi Kepegawaian Sistematis dan Integratif (SiKaSmI) meliputi:
cuti (tahunan/alasan penting/sakit/melahirkan/besar/di luar tanggungan negara);
tugas/dinas di luar lingkungan unit kerja/unit kerja lain/instansi lain; dan
tugas belajar yang dibebaskan dari jabatan;
batas pengajuan ketidakhadiran cuti, revisi/lupa presensi dan tugas/dinas sesuai dengan tabel 1 dan 2;
permohonan izin lembur kepada Rektor diajukan maksimal 1 hari kerja sebelum kegiatan lembur dilaksanakan;
Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum dan Organisasi melalui Direktorat Sumber Daya Manusia berhak untuk menolak permohonan pengajuan ketidakhadiran poin 3 dan izin lembur poin 4 jika melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.
Tabel 1. Alur Berdasarkan Jenis Pengajuan
Jenis Pengajuan
Alur Pengajuan
pengajuan cuti
pegawai → verifikasi oleh atasan langsung dan/atau pejabat yang berwenang