Pemberian Bantuan Lain Dalam Bentuk Uang Kinerja Atas Publikasi Di Jurnal Internasional Bereputasi Bagi Pegawai Pelajar Penerima Beasiswa Universitas Diponegoro Periode 1 Tahun 2026

Pemberian Bantuan Lain Dalam Bentuk Uang Kinerja Atas Publikasi Di Jurnal Internasional Bereputasi Bagi Pegawai Pelajar Penerima Beasiswa Universitas Diponegoro Periode 1 Tahun 2026

Dalam rangka mendorong peningkatan produktivitas publikasi ilmiah internasional, Universitas Diponegoro mengumumkan program Pemberian Bantuan Lain dalam Bentuk Uang Kinerja atas Publikasi di Jurnal Internasional Bereputasi bagi pegawai pelajar penerima beasiswa Universitas Diponegoro periode 1 tahun 2026.

Program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Tetap Universitas Diponegoro dan berpedoman pada Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum Universitas Diponegoro.

Bantuan diberikan kepada pegawai pelajar penerima beasiswa Universitas Diponegoro dengan skema tugas belajar (dalam negeri maupun luar negeri) yang berhasil mempublikasikan hasil penelitian pada jurnal internasional bereputasi yang terindeks Scopus.

Adapun besaran bantuan uang kinerja diberikan berdasarkan peringkat jurnal (SJR) sebagai berikut:

  • SJR > 1 : Rp50.000.000 per publikasi
  • 0,5 < SJR ≤ 1 : Rp30.000.000 per publikasi
  • 0,25 < SJR ≤ 0,5 : Rp12.500.000 per publikasi
  • SJR ≤ 0,25 : Rp7.500.000 per publikasi

Ketentuan perhitungan persentase publikasi mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan Beban Kerja Dosen, Insentif Kinerja Wajib, dan Insentif Kelebihan Kinerja Pegawai Tetap Universitas Diponegoro.

Untuk dapat mengajukan bantuan, pegawai pelajar harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

  • Artikel merupakan hasil penelitian yang berkaitan dengan studi lanjut selama menerima beasiswa Universitas Diponegoro dan bebas plagiarisme.
  • Mencantumkan afiliasi Universitas Diponegoro serta ditulis bersama pembimbing/supervisor/advisor/promotor.
  • Menyertakan acknowledgement sebagai penerima beasiswa Universitas Diponegoro.
  • Mengirimkan artikel, surat pernyataan (sesuai lampiran), dan bukti publikasi.
  • Khusus pegawai pelajar skema tugas belajar tidak dibebaskan dari jabatan/ijin belajar, pengajuan dilakukan menggunakan mekanisme SKP.
  • Artikel telah terbit atau minimal berstatus in press pada jurnal internasional bereputasi (bukan prosiding), tidak termasuk jurnal meragukan, dan diterbitkan pada periode November 2025 hingga Juni 2026.
  • Artikel yang dipublikasikan sebelum periode 1 tahun 2026 tetap dapat diajukan sepanjang belum pernah memperoleh pendanaan dari sumber lain dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Pengajuan usulan bantuan dilakukan melalui laman mona.bpsdmundip.com paling lambat tanggal 11 Juli 2026 untuk selanjutnya dilakukan proses review dan verifikasi.

Lampiran: Pengumuman Pemberian Bantuan Dalam Bentuk Uang Kinerja Atas Publikasi Di Jurnal Internasional Bereputasi Bagi Pegawai Pelajar Penerima Beasiswa Undip 2026

Pengumuman Pelaporan BKD Semester Genap 2025/2026

Pengumuman Pelaporan BKD Semester Genap 2025/2026

Dalam rangka pelaksanaan pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, disampaikan kepada seluruh dosen bahwa proses pelaporan dilakukan melalui sistem SISTER pada laman sister.kemdiktisaintek.go.id.

Pelaporan BKD tetap wajib dilengkapi dengan berkas pendukung sebagai dasar penilaian oleh asesor di tingkat fakultas, serta diarsipkan di masing-masing unit. Selain itu, hasil laporan BKD beserta rekapnya perlu dicetak rangkap dua untuk keperluan fakultas dan universitas.

Jadwal Pelaksanaan BKD:

  • 8 Mei – 22 Juni 2026: Input, verifikasi, pemilihan, dan approval SKP oleh dosen

  • 23 – 25 Juni 2026: Penetapan SKP oleh Fakultas/Sekolah

  • 26 – 30 Juni 2026: Penarikan data oleh Tim IT

  • 1 – 10 Juli 2026: Pengisian BKD di SISTER oleh dosen

  • 8 – 15 Juli 2026: Penilaian BKD oleh asesor

  • 16 – 17 Juli 2026: Revisi BKD oleh dosen

  • 17 – 20 Juli 2026: Penilaian akhir BKD oleh asesor

  • 21 – 22 Juli 2026: Rekapitulasi tingkat universitas

Diharapkan seluruh dosen dapat memperhatikan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan agar proses pelaporan BKD dapat berjalan dengan tertib dan tepat waktu. (Media DSDM)

Lampiran: Pelaporan BKD Semester Genap 2025-2026

Pengumuman Hasil Asesmen Dasar Teknisi bagi Tendik Pramu Bakti dan Petugas Keamanan Undip Tahun 2026

Pengumuman Hasil Asesmen Dasar Teknisi bagi Tendik Pramu Bakti dan Petugas Keamanan Undip Tahun 2026

Berdasarkan pelaksanaan kegiatan Asesmen Dasar Teknisi bagi Tenaga Kependidikan dengan Jabatan Pramu Bakti dan Petugas Keamanan Universitas Diponegoro Tahun 2026 yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2026 dan 10 – 12 Februari 2026, bersama ini disampaikan hasil asesmen sebagai bagian dari proses pemetaan kompetensi dan pengembangan sumber daya tenaga kependidikan.

Hasil asesmen telah melalui proses penilaian menyeluruh yang meliputi aspek pengetahuan dasar teknis dan keterampilan praktik. Sehubungan dengan hal tersebut, peserta asesmen dikelompokkan ke dalam tiga kategori hasil sebagai berikut:

  1. Direkomendasikan menjadi Teknisi
    Peserta pada kategori ini dinyatakan telah memenuhi standar kompetensi dasar yang dipersyaratkan dan direkomendasikan untuk dapat diproses lebih lanjut menuju jabatan teknisi sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
  2. Direkomendasikan Magang
    Peserta pada kategori ini menunjukkan potensi dan dasar kompetensi yang baik, namun masih memerlukan penguatan melalui pengalaman kerja langsung. Oleh karena itu, peserta direkomendasikan mengikuti program magang atau pendampingan teknis guna meningkatkan kesiapan kompetensi sebelum diarahkan ke jabatan teknisi.
  3. Belum Direkomendasikan
    Peserta pada kategori ini berdasarkan hasil asesmen belum memenuhi standar kompetensi dasar yang dipersyaratkan. Peserta diharapkan dapat meningkatkan kemampuan melalui pembelajaran mandiri, pelatihan, maupun pengalaman kerja tambahan sebelum mengikuti asesmen pada kesempatan berikutnya.

Adapun daftar nama peserta pada masing-masing kategori sebagaimana tercantum dalam lampiran. Informasi lebih lanjut terkait proses administrasi dan pelaksanaan program magang akan disampaikan kemudian.

Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Lampiran: Pengumuman Hasil Asesmen Dasar Teknisi bagi Tendik Pramu Bakti dan Petugas Keamanan Undip Tahun 2026

Presensi Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Universitas Diponegoro

Presensi Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Universitas Diponegoro

Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja dan Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Lingkungan Universitas Diponegoro, maka untuk melaksanakan surat edaran terkait penyesuaian pola kerja pegawai khususnya pelaksanaan pegawai yang bekerja dari rumah/ work from home (WFH) pada hari Jumat, bersama ini kami sampaikan beberapa hal berikut:

1. Jumlah pegawai pada setiap SUKPA yang bekerja dari rumah (WFH) paling banyak 50% (lima puluh persen);

2. Pembagian pegawai yang bekerja dari kantor/ work from office (WFO) dan pegawai yang bekerja dari rumah (WFH) ditetapkan dengan surat penugasan oleh Pimpinan SUKPA masing-masing dan melaporkan data penugasan pegawai kepada Rektor c.q. Wakil Rektor III, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam penerapan bekerja dari rumah (WFH) sebagai berikut:

3. Penugasan WFH hanya dapat dilakukan bagi pegawai dengan Jabatan Dosen dan Jabatan Tendik bersifat administratif yang dapat melaksanakan tugas secara daring/digital, tanpa harus hadir secara fisik di kantor dengan kewajiban tetap memenuhi target kinerja harian yang diberikan oleh atasan langsung dan dapat dihubungi setiap saat selama jam kerja, serta atasan langsung bertanggung jawab melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap keberadaan serta kinerja pegawai selama pelaksanaan WFH.

4. Pegawai yang mendapat penugasan WFH wajib melakukan presensi melalui aplikasi Gentayu Pegawai – Alina sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku, dan dapat di akses dari rumah masing-masing pegawai.

5. Narahubung dari Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) untuk data ST WFH di SIKASMI dan Gentayu Pegawai – Alina:

Surat Resmi:

Presensi FWA dengan Mekanisme WFA Periode Maret 2026

Presensi FWA dengan Mekanisme WFA Periode Maret 2026

Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan Pada Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah serta dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Lingkungan Universitas Diponegoro (Undip), maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pimpinan unit kerja di lingkungan Undip dapat menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) dengan mekanisme Work From Anywhere (WFA) bagi Pegawai Tetap Undip (PTU) dan Pegawai Tidak Tetap Undip (PTTU) pada:

Pimpinan unit kerja wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam penerapan WFA sebagai berikut:

1. Penugasan

2. Kriteria Jabatan

3. Kualitas Pelayanan

4. Target Kinerja Harian

5. Presensi

Narahubung dari Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) untuk data ST WFA di SIKASMI dan Gentayu Pegawai - Alina:

Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan Universitas Diponegoro Selama Bulan Ramadhan 1447 H

Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan Universitas Diponegoro Selama Bulan Ramadhan 1447 H

Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan adaptif selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah serta periode Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Universitas Diponegoro menetapkan penyesuaian sistem kerja kedinasan melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026.

Penyesuaian sistem kerja dilaksanakan dengan menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau mekanisme kerja fleksibel yang bertujuan meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup pegawai dengan tetap mengoptimalkan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Selama bulan Ramadhan 1447 H, jam kerja pegawai ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)

  • Jumat: pukul 08.00–15.30 WIB (istirahat 11.30–12.30 WIB)

Khusus bagi pegawai Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND), pengaturan jam kerja ditetapkan oleh Direktur Utama RSND sesuai kebutuhan layanan.

Selain itu, mekanisme FWA juga diterapkan pada:

  • 16–17 Maret 2026, yaitu dua hari kerja sebelum Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi; dan

  • 25–27 Maret 2026, yaitu tiga hari kerja setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti tenaga keamanan, kebersihan, Unit Layanan Terpadu (ULT), teknisi, dan RSND, tetap melaksanakan tugas dari kantor dengan pengaturan jadwal secara bergilir guna memastikan keberlangsungan pelayanan.

Seluruh pegawai tetap diwajibkan untuk melaksanakan presensi secara tertib melalui aplikasi yang ditetapkan, menjalankan tugas secara profesional, serta mengoptimalkan penggunaan sistem administrasi berbasis elektronik seperti SRIKANDI. Pelaksanaan FWA tidak mengurangi hak pegawai, termasuk hak atas uang makan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pimpinan unit kerja bertanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sistem kerja ini guna memastikan kedisiplinan dan kinerja pegawai tetap terjaga dengan baik.

Surat edaran ini berlaku sebagai pedoman pelaksanaan sistem kerja kedinasan di lingkungan Universitas Diponegoro selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah dan periode libur nasional terkait. (Media DSDM)

Lampiran: SE Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan Bulan Ramadhan 1447 H