Semarang, 26 Juni 2025 – Universitas Diponegoro melalui Direktorat Sumber Daya Manusia menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Pengajuan Jabatan Pertama Dosen Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses kenaikan jabatan akademik dosen, sesuai dengan Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025.
Kegiatan yang diikuti oleh 394 peserta ini dibuka secara resmi oleh Direktur Sumber Daya Manusia UNDIP, Prof. Ir. Mochamad Arief Budihardjo, S.T., M.Eng.Sc., Ph.D. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa jabatan fungsional pertama merupakan awal penting bagi dosen yang baru bergabung, sebagai langkah awal menuju karier akademik yang lebih tinggi di Universitas Diponegoro.
“Ini adalah awalan yang baik untuk menduduki jabatan pertama dan meraih gelar akademik, agar para dosen tidak tertinggal dalam proses kenaikan pangkatnya,” ungkap Prof. Arief.
Sebagai narasumber utama, Prof. Dr. Moh. Djaeni, S.T., M.Eng. menjelaskan pentingnya karya ilmiah dalam pengajuan jabatan pertama. Beliau menegaskan bahwa syarat utama adalah menerbitkan artikel di jurnal nasional minimal SINTA 6 atau jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama. Namun demikian, beliau juga mengingatkan bahwa integritas ilmiah harus dijunjung tinggi, dan peserta harus menghindari jurnal predator maupun jurnal kloning.
“Landasan kita adalah integritas dan kebanggaan akademik. Jangan tergiur publikasi cepat tanpa proses ilmiah yang benar,” tegasnya.
Sesi berlangsung interaktif, memberikan kesempatan peserta untuk bertanya langsung kepada narasumber. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah terkait penggunaan artikel pengabdian dalam pengajuan jabatan. Prof. Djaeni menjawab, “Tidak masalah, karena artikel pengabdian juga sudah terukur, bersifat ilmiah, dan aplikatif, selama itu membantu masyarakat.”
Acara ini dimoderatori oleh Prof. Ir. Retno Murwani, M.Sc., M.App.Sc., Ph.D., yang turut memastikan kelancaran diskusi dan pembahasan. Melalui kegiatan ini, Direktorat Sumber Daya Manusia Undip berharap para dosen baru dapat lebih siap dan percaya diri dalam mengajukan jabatan fungsional pertamanya, serta menghasilkan karya ilmiah yang berkualitas dan beretika.
Menyampaikan informasi dari Politeknik Maritim Negeri Indonesia, saat ini dibuka kembali masa perpanjangan pendaftaran Bakal Calon Direktur Polimarin untuk periode 2025–2029. Perpanjangan ini berlangsung sejak tanggal 17 Juni hingga 1 Juli 2025.
Langkah perpanjangan ini dilakukan karena masa perpanjangan sebelumnya telah berakhir, dan mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 serta Peraturan Senat Politeknik Maritim Negeri Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Rekomendasi perpanjangan ini juga telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui surat nomor 1604/B1/KP.05.02/2025.
Bagi yang memenuhi syarat dan berminat untuk mengikuti proses seleksi, informasi mengenai persyaratan, formulir pendaftaran, dan mekanisme lengkap dapat diakses melalui laman resmi berikut: https://polimarin.ac.id/v2/pildir-2025
Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Pemilihan Direktur melalui kontak Ibu Novita Widyaningrum (0813-2507-8474) atau B. Aderani Okky Savitri (0877-0502-4008)
Semarang, 26 Juni 2025 — Universitas Diponegoro melalui Direktorat Sumber Daya Manusia menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Pengajuan Jabatan Fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting sebagai bentuk dukungan konkret dalam proses percepatan kenaikan jabatan akademik dosen, sesuai dengan Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025.
Kegiatan ini diikuti oleh 408 peserta dan dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum, dan Organisasi, Prof. Adian Fatchur Rochim, S.T., M.T. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari strategi peningkatan mutu akademik Undip di tingkat nasional maupun internasional. Proses pengajuan jabatan fungsional, menurutnya, bukan hanya administratif, melainkan juga sebagai pengakuan atas kontribusi nyata dosen dalam pengembangan keilmuan dan institusi.
“Tantangan dalam pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar saat ini sangat kompleks, terutama terkait dengan penolakan karena publikasi tidak linear atau jurnal yang telah di-blacklist. Oleh karena itu, proses pengajuan jabatan harus dilakukan secara hati-hati, efektif, dan efisien,” tegas Prof. Adian.
Kegiatan ini menghadirkan Prof. Dr. Moh. Djaeni, S.T., M.Eng. sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa rubrik penilaian untuk Guru Besar antara lain mencakup pendidikan S3 dan masa kerja minimal 10 tahun, serta pengajuan dapat dilakukan maksimal tiga bulan sebelum masa pensiun. Ia juga menekankan bahwa dosen yang hendak melakukan pengajuan ke Guru Besar sudah harus memiliki golongan minimal IV/a untuk pengajuan dari Lektor Kepala ke Guru Besar, disertai kelengkapan seperti surat pengantar, berita acara, dan surat pernyataan integritas.
Untuk syarat khusus pengajuan ke Lektor Kepala, diwajibkan satu karya ilmiah di jurnal nasional atau internasional, atau karya seni yang diakui secara nasional. Sedangkan untuk Guru Besar, diperlukan karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi atau karya seni berskala internasional, serta satu syarat khusus tambahan dengan bukti pendukung.
“Seluruh karya ilmiah harus mencerminkan integritas akademik dan membawa kebanggaan bagi universitas,” tandas Prof. Djaeni.
Dipandu oleh moderator Prof. Dr. Heri Sutanto, S.Si., M.Si., F.Med., sesi pendampingan berlangsung interaktif. Peserta diberikan kesempatan berdiskusi dan mengajukan pertanyaan. Salah satunya menanyakan batas waktu pengajuan, yang dijawab bahwa pengajuan mengikuti periode yang telah ditentukan oleh Dikti sesuai timeline resmi.
Direktorat Sumber Daya Manusia Undip mengapresiasi antusiasme peserta dan berharap melalui pendampingan ini, para dosen lebih siap menghadapi proses pengajuan jabatan fungsional dengan pemahaman yang menyeluruh dan kesiapan administratif yang optimal.