Segera Susun Evaluasi Kinerja 2025 dan SKP 2026! Batas Akhir 30 Januari 2026
Menginstruksikan kepada seluruh pegawai Universitas Diponegoro untuk segera menyusun dua dokumen, yaitu Evaluasi Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2026. Perlu diketahui bahwa capaian kinerja organisasi dalam evaluasi ini mencerminkan capaian kinerja Universitas Diponegoro secara kolektif, bukan merupakan capaian masing-masing unit kerja.
Kabar bangganya, capaian kinerja Universitas Diponegoro tahun 2025 ditetapkan sebagai “Istimewa” karena nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang diraih adalah AA (“Memuaskan”).
Seluruh pegawai diharapkan segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Evaluasi Kinerja Tahun 2025: Pejabat penilai kinerja melakukan evaluasi terhadap hasil kerja dan perilaku kerja pegawai.
Penyusunan SKP Tahun 2026: Dilakukan secara berjenjang melalui dialog kinerja untuk penetapan ekspektasi dan penyusunan matriks pembagian peran dan hasil.
Rencana SKP wajib menggunakan kalimat yang menggambarkan hasil, bukan sekadar aktivitas.
⚠️ DEADLINE PENTING Seluruh dokumen evaluasi kinerja 2025 dan rencana SKP 2026 wajib diunggah di aplikasi e-duk oleh operator masing-masing unit kerja paling lambat pada tanggal 30 Januari 2026.
Khusus bagi PNS Tenaga Kependidikan yang akan menjalani Kenaikan Pangkat (KP), diwajibkan menyusun SKP dalam dua versi:
SKP yang ditandatangani oleh atasan langsung.
SKP yang ditandatangani oleh Wakil Dekan II (bagi yang bekerja di Fakultas/Sekolah) atau Wakil Rektor III (bagi yang bekerja di Kantor Pusat dan RSND).
Bagi PNS di Kantor Pusat dan RSND, draf SKP untuk Wakil Rektor III wajib disampaikan kepada Direktorat Sumber Daya Manusia dengan melampirkan SKP yang telah ditandatangani oleh atasan langsung untuk diproses lebih lanjut.
Format dokumen dan pedoman lengkap dapat diunduh melalui tautan: 👉 https://bit.ly/SKP_2526