Perpanjangan Periode Evaluasi Kinerja Pegawai 2025 dan Penyusunan Rencana SKP 2026
Menindaklanjuti surat nomor 44/UN7.A3/UP/I/2026 tanggal 8 Januari 2026 perihal Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2025 dan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2026, bersama ini disampaikan informasi bahwa terdapat penyesuaian jadwal pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Penyesuaian jadwal tersebut dilakukan dengan pertimbangan tertentu, sehingga batas waktu pelaksanaan yang semula telah ditetapkan mengalami perubahan menjadi sebagai berikut:
Penyesuaian Jadwal Kegiatan
| No | Periode Kegiatan | Semula | Menjadi |
|---|---|---|---|
| 1 | Periode evaluasi kinerja pegawai tahun 2025 | 30 Januari 2026 | 20 Februari 2026 |
| 2 | Periode penyusunan rencana SKP tahun 2026 | 30 Januari 2026 | 20 Februari 2026 |
Berdasarkan perubahan tersebut, batas akhir pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai tahun 2025 serta penyusunan rencana SKP tahun 2026 diperpanjang hingga 20 Februari 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh unit kerja dan pegawai di lingkungan Universitas Diponegoro diharapkan dapat memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan proses evaluasi maupun penyusunan SKP secara optimal dan tepat waktu.
Demikian informasi perpanjangan periode evaluasi kinerja pegawai tahun 2025 dan penyusunan rencana SKP tahun 2026 ini disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, disampaikan terima kasih.
Lampiran: Perpanjangan Periode Evaluasi Kinerja Pegawai 2025 dan Penyusunan Rencana SKP 2026
(Media DSDM)