Pejabat yang berwenang menandatangani dokumen peniaian kinerja pegawai sebegai berikut:
berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ditandatangani oleh pegawai dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja;
berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri dimaksud disebutkan bahwa Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung pegawaidengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan;
berdasarkan butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2024 dan rencana Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2025 wajib ditetapkan/ditandatangani oleh atasan langsung (atasan pejabat penilai kinerja tidak perlu menetapkan/ menandatangani dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2024 kecuali terdapat keberatan atas hasil evaluasi kinerja pegawai);
memperhatikan riwayat pelayanan Kenaikan Pangkat (KP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI ASN), khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tenaga Kependidikan dengan Jabatan Pelaksana yang akan menjalani KP diwajibkan menyusun SKP dalam 2 (dua) versi yaitu:
SKP yang ditetapkan/ditandatangani oleh atasan langsung sesuai butir 3 (tiga) di atas; dan
SKP yang ditetapkan/ditandatangani oleh Wakil Dekan II bagi yang bekerja di Fakultas/Sekolah dan SKP yang ditetapkan/ditandatangani oleh Wakil Rektor III bagi yang bekerja di Lembaga/Badan/SPI/Biro/Direktorat/UPT/Kantor/RSND;
PNS Tenaga Kependidikan yang akan menjalani KP wajib menyampaikan draf SKP yang akan ditetapkan/ditandatangani oleh Wakil Rektor III kepada Direktorat Sumber Daya Manusia dengan melampirkan SKP yang ditetapkan/ditandatangani oleh atasan langsung untuk diproses lebih lanjut.
Universitas Diponegoro (Undip) kembali menunjukkan komitmennya terhadap pengembangan sumber daya manusia melalui kegiatan Pengambilan Sumpah Pegawai Tetap Universitas Diponegoro Non-ASN (PTU Non-ASN) yang digelar pada Kamis, 9 Januari 2025. Acara berlangsung secara khidmat di Gedung Prof. Sudharto, Kampus Undip Tembalang.
Peserta yang mengikuti prosesi ini telah berhasil melalui masa percobaan serta pendidikan dan pelatihan dasar dengan hasil yang memuaskan. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan formal untuk mengukuhkan status para pegawai tersebutsebagai PTU Non-ASN.
Dalam sambutannya, Rektor Undip, Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si. menyampaikan “dengan diangkatnya status pegawai menjadi PTU Non-ASN diharapkan kinerja dan pengabdian menjadi lebih baik”ungkapnya. Beliau juga menekankan bahwa, “Undip menganut sistem merit” yaitu kebijakan dan manajemen yang didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja secara adil dan objektif. Dimana indikator pegawai dinyatakan bagus maka mereka layak untuk dapat naik dalam tugas tambahan yang lebih tunggi.
Acara ini dimulai dengan prosesi pembukaan, dilanjutkan dengan pembacaan sumpah jabatan yang dipandu oleh Rektor, disaksikan oleh seluruh tamu undangan. Salah satu PTU Non-ASN, Fauzan Abiyyu Dzaky, A.Md.Kom., mengungkapkan rasa syukur dan harapannya. “Semoga dengan bekerja di Undip bisa menjadi ladang pahala untuk kita semua,” ujarnya.
Selain mengukuhkan 185 orang PTU Non-ASN, Rektor juga melantik 5 orang dosen tugas tambahan diantaranya Ketua Departemen Pertanian, Fakultas Peternakan dan Pertanian, 2 Sekretaris Prodi Sekolah Vokasi dan 2 Direktur Rumah Sakit Nasional Diponegoro. Selamat mengemban amanah baru, semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme sesuai dengan visi dan misi Undip.
Universitas Diponegoro (Undip) telah melaksanakan seleksi terbuka untuk Tenaga Kependidikan dengan Tugas Tambahan sebagai Manajer dan Supervisor periode November 2024. Seleksi ini mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur-unsur di Bawah Rektor Universitas Diponegoro. Tahapan seleksi diawali dengan seleksi administrasi yang dilakukan secara daring melalui laman asesmen.undip.ac.id pada 14-20 November 2024. Dari total 80 pendaftar, sebanyak 66 orang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan melanjutkan ke tahap berikutnya.
Selanjutnya, pada 28-29 November 2024, peserta yang lolos menjalani tes tertulis dan wawancara menggunakan Sistem Asesmen Universitas Diponegoro (AUDI). Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Fakultas Ekonomika dan Bisnis serta Fakultas Kedokteran. Setelah tahapan ini, sebanyak 42 peserta berhasil melanjutkan ke seleksi akhir, yakni psikotes yang digelar di RSJD dr. Amino Gondohutomo pada 4 Desember 2024.
Proses seleksi yang ketat ini merupakan upaya Undip untuk memastikan pemilihan tenaga kependidikan dengan kompetensi dan kapabilitas terbaik. Seleksi ini merupakan wujud komitmen Universitas Diponegoro dalam memperkuat tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas. Hasil seleksi akhir telah diumumkan pada 11 Desember 2024. Sebanyak 1 manajer dan 15 supervisor yang terpilih akan menjalankan tugas tambahan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas strategis di berbagai unit kerja Undip.
Dengan proses seleksi yang terstruktur dan transparan, Undip berharap dapat melahirkan tenaga kependidikan yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis yang memadai, tetapi juga memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat untuk mendukung pencapaian visi universitas sebagai perguruan tinggi kelas dunia.
Guru Besar merupakan langkah strategis untuk memfasilitasi para dosen di lingkungan Universitas Diponegoro (Undip). Melalui pendampingan dan bimbingan tersebut, Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) ingin terus menunjukkan komitmen dalam mendukung peningkatan jabatan akademik para dosen, sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penelitian di Undip.
Kegiatan pendampingan telah diselenggarakan pada Kamis, 28 November 2024 di Ruang Sidang Rektor, Lantai 2, Gedung Widya Puraya. Kegiatan dilakukan sebagai tindak lanjut akibat adanya beberapa usulan kenaikan jabatan gelombang II yang ditolak oleh Kemdikbudristek. Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Evaluasi dan Pengembangan Karir dan dihadiri juga oleh Tim Komite Integritas Universitas, Manajer Perencanaan dan Layanan SDM, Manajer Evaluasi dan Pengembangan Karir serta Tim PAK Universitas. Kegiatan bertujuan untuk memberikan pendampingan intensif setiap dosen agar mereka dapat memahami setiap aspek yang harus diperbaiki sesuai dengan catatan dari asesor serta memenuhi standar penilaian yang telah ditetapkan. Usulan revisi akan segera diajukan kembali maksimal 2 Desember 2024.