Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) membuka kesempatan untuk mengikuti Seleksi Terbuka Penerimaan Pegawai Mitra Tahun 2025. Seluruh rangkaian seleksi terbuka diselenggarakan tanpa memungut biaya dari peserta. Adapun persyaratan, tata cara pendaftaran, tahapan serta ketentuan lainnya dapat diunduh pada lampiran pengumuman ini
Berkenaan dengan pemantauan disiplin kehadiran dan dasar proses pembayaran insentif pegawai Universitas Diponegoro, maka kami sampaikan beberapa informasi berikut:
seluruh pegawai wajib mematuhi aturan jam kerja berlaku;
ketidakhadiran pegawai yang diizinkan di hari/jam kerja dan dapat dicatat dalam rekap presensi melalui SSO-Sistem Informasi Kepegawaian Sistematis dan Integratif (SiKaSmI) meliputi:
cuti (tahunan/alasan penting/sakit/melahirkan/besar/di luar tanggungan negara);
tugas/dinas di luar lingkungan unit kerja/unit kerja lain/instansi lain; dan
tugas belajar yang dibebaskan dari jabatan;
batas pengajuan ketidakhadiran cuti, revisi/lupa presensi dan tugas/dinas sesuai dengan tabel 1 dan 2;
permohonan izin lembur kepada Rektor diajukan maksimal 1 hari kerja sebelum kegiatan lembur dilaksanakan;
Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum dan Organisasi melalui Direktorat Sumber Daya Manusia berhak untuk menolak permohonan pengajuan ketidakhadiran poin 3 dan izin lembur poin 4 jika melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.
Tabel 1. Alur Berdasarkan Jenis Pengajuan
Jenis Pengajuan
Alur Pengajuan
pengajuan cuti
pegawai → verifikasi oleh atasan langsung dan/atau pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang menandatangani dokumen peniaian kinerja pegawai sebegai berikut:
berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ditandatangani oleh pegawai dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja;
berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri dimaksud disebutkan bahwa Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung pegawaidengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan;
berdasarkan butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2024 dan rencana Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2025 wajib ditetapkan/ditandatangani oleh atasan langsung (atasan pejabat penilai kinerja tidak perlu menetapkan/ menandatangani dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2024 kecuali terdapat keberatan atas hasil evaluasi kinerja pegawai);
memperhatikan riwayat pelayanan Kenaikan Pangkat (KP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI ASN), khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tenaga Kependidikan dengan Jabatan Pelaksana yang akan menjalani KP diwajibkan menyusun SKP dalam 2 (dua) versi yaitu:
SKP yang ditetapkan/ditandatangani oleh atasan langsung sesuai butir 3 (tiga) di atas; dan
SKP yang ditetapkan/ditandatangani oleh Wakil Dekan II bagi yang bekerja di Fakultas/Sekolah dan SKP yang ditetapkan/ditandatangani oleh Wakil Rektor III bagi yang bekerja di Lembaga/Badan/SPI/Biro/Direktorat/UPT/Kantor/RSND;
PNS Tenaga Kependidikan yang akan menjalani KP wajib menyampaikan draf SKP yang akan ditetapkan/ditandatangani oleh Wakil Rektor III kepada Direktorat Sumber Daya Manusia dengan melampirkan SKP yang ditetapkan/ditandatangani oleh atasan langsung untuk diproses lebih lanjut.
Universitas Diponegoro (Undip) kembali menunjukkan komitmennya terhadap pengembangan sumber daya manusia melalui kegiatan Pengambilan Sumpah Pegawai Tetap Universitas Diponegoro Non-ASN (PTU Non-ASN) yang digelar pada Kamis, 9 Januari 2025. Acara berlangsung secara khidmat di Gedung Prof. Sudharto, Kampus Undip Tembalang.
Peserta yang mengikuti prosesi ini telah berhasil melalui masa percobaan serta pendidikan dan pelatihan dasar dengan hasil yang memuaskan. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan formal untuk mengukuhkan status para pegawai tersebutsebagai PTU Non-ASN.
Dalam sambutannya, Rektor Undip, Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si. menyampaikan “dengan diangkatnya status pegawai menjadi PTU Non-ASN diharapkan kinerja dan pengabdian menjadi lebih baik”ungkapnya. Beliau juga menekankan bahwa, “Undip menganut sistem merit” yaitu kebijakan dan manajemen yang didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja secara adil dan objektif. Dimana indikator pegawai dinyatakan bagus maka mereka layak untuk dapat naik dalam tugas tambahan yang lebih tunggi.
Acara ini dimulai dengan prosesi pembukaan, dilanjutkan dengan pembacaan sumpah jabatan yang dipandu oleh Rektor, disaksikan oleh seluruh tamu undangan. Salah satu PTU Non-ASN, Fauzan Abiyyu Dzaky, A.Md.Kom., mengungkapkan rasa syukur dan harapannya. “Semoga dengan bekerja di Undip bisa menjadi ladang pahala untuk kita semua,” ujarnya.
Selain mengukuhkan 185 orang PTU Non-ASN, Rektor juga melantik 5 orang dosen tugas tambahan diantaranya Ketua Departemen Pertanian, Fakultas Peternakan dan Pertanian, 2 Sekretaris Prodi Sekolah Vokasi dan 2 Direktur Rumah Sakit Nasional Diponegoro. Selamat mengemban amanah baru, semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme sesuai dengan visi dan misi Undip.