Dukung Karier Akademik, Undip Gelar Sosialisasi Jabatan Fungsional Dosen

Dukung Karier Akademik, Undip Gelar Sosialisasi Jabatan Fungsional Dosen

Universitas Diponegoro (Undip) telah sukses menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pertama Dosen dan Kenaikan Jabatan Fungsional Lektor melalui Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) pada Jumat, 31 Januari 2025. Acara ini bertempat di Gedung Sudharto, Undip Tembalang, dan dihadiri oleh para dekan fakultas/sekolah serta dosen-dosen eligible dengan jabatan Asisten Ahli dan Lektor Kepala. Tercatat sekitar 557 peserta hadir dalam acara ini.

Acara ini diawali dengan sambutan dari Wakil Rektor III Undip, Prof. Dr. Adian Fachtur, yang menekankan pentingnya jenjang jabatan fungsional bagi para dosen dalam pengembangan akademik dan profesionalisme. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Undip berkomitmen untuk memberikan pendampingan yang optimal bagi para dosen dalam mengurus kenaikan jabatan fungsional mereka.

Sebagai narasumber utama, Prof. Djaeni selaku Wakil Direktur Evaluasi dan Pengembangan Karir menyampaikan materi terkait regulasi terbaru mengenai pengangkatan jabatan fungsional dosen dan mekanisme kenaikan jabatan fungsional, khususnya menuju jenjang Lektor. Pemaparan beliau mencakup berbagai aspek, mulai dari persyaratan administratif, penyusunan karya ilmiah, hingga strategi dalam memenuhi kriteria kenaikan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan Kemendikti saintek.

Diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Prof. Diah Permata yang mana selaku anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Undip, berlangsung interaktif. Para peserta mendapatkan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar tantangan atau kesukaran dalam proses usulan kenaikan jabatan fungsional serta mendapatkan bagaimana solusi langsung dari para ahli.

Turut hadir dalam acara ini Prof. Arief, selaku Direktur Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) Undip, yang memberikan dukungan penuh terhadap program sosialisasi ini. Beliau menegaskan bahwa Undip akan terus memfasilitasi para dosen agar dapat memenuhi persyaratan kenaikan jabatan dengan lebih mudah melalui bimbingan dan asistensi yang terstruktur.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para dosen Undip semakin memahami prosedur serta persyaratan yang diperlukan dalam pengangkatan dan kenaikan jabatan fungsional, sehingga dapat meningkatkan kualitas akademik dan kontribusi mereka bagi dunia pendidikan dan penelitian di Indonesia.

Surat Edaran Presensi dan Status Ketidakhadiran bagi Pegawai

Surat Edaran Presensi dan Status Ketidakhadiran bagi Pegawai

Berkenaan dengan pemantauan disiplin kehadiran dan dasar proses pembayaran insentif pegawai Universitas Diponegoro, maka kami sampaikan beberapa informasi berikut:

  1. seluruh pegawai wajib mematuhi aturan jam kerja berlaku;
  2. ketidakhadiran pegawai yang diizinkan di hari/jam kerja dan dapat dicatat dalam rekap presensi melalui SSO-Sistem Informasi Kepegawaian Sistematis dan Integratif (SiKaSmI) meliputi:
    • cuti (tahunan/alasan penting/sakit/melahirkan/besar/di luar tanggungan negara);
    • tugas/dinas di luar lingkungan unit kerja/unit kerja lain/instansi lain; dan
    • tugas belajar yang dibebaskan dari jabatan;
  3. batas pengajuan ketidakhadiran cuti, revisi/lupa presensi dan tugas/dinas sesuai dengan tabel 1 dan 2;
  4. permohonan izin lembur kepada Rektor diajukan maksimal 1  hari kerja sebelum kegiatan lembur dilaksanakan;
  5. Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum dan Organisasi melalui Direktorat Sumber Daya Manusia berhak untuk menolak permohonan pengajuan ketidakhadiran poin 3 dan izin lembur poin 4 jika melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.

Tabel 1. Alur  Berdasarkan Jenis Pengajuan 

Jenis PengajuanAlur Pengajuan
pengajuan cutipegawai → verifikasi oleh atasan langsung dan/atau pejabat yang berwenang
pengajuan revisi/lupa presensi
pembatalan cutipegawai/operator unit → verifikasi oleh admin DSDM melalui: https://bit.ly/BatalCuti 
pengajuan tugas/dinas
  1. dibuktikan Surat Tugas (ST);
  2. ST pegawai fakultas/sekolah/ kantor pusat/lembaga melalui operator E-Duk masing-masing unit kerja.
pembatalan tugas/dinaspegawai/operator unit → verifikasi oleh admin DSDM melalui: https://bit.ly/BatalST   

 

Tabel 2. Batas Pengajuan Ketidakhadiran, Revisi dan Tugas/Dinas 

Jika tanggal 1 jatuh padaBatas Pengajuan dan Verifikasi
Jumattanggal 4 bulan berikutnya
Sabtutanggal 3 bulan berikutnya
Hari Kerjatanggal 2 bulan berikutnya
Minggu

 

Surat edaran resmi dapat diunduh pada link di bawah ini (pdf):

2025_01_22_Ketentuan Presensi dan Status Ketidakhadiran bagi Pegawai

Pejabat Penilai Kinerja Pegawai

Pejabat Penilai Kinerja Pegawai

Pejabat yang berwenang menandatangani dokumen peniaian kinerja pegawai sebegai berikut:

  1. berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ditandatangani oleh pegawai dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja;
  2. berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri dimaksud disebutkan bahwa Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan;
  3. berdasarkan butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2024 dan rencana Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2025 wajib ditetapkan/ditandatangani oleh atasan langsung (atasan pejabat penilai kinerja tidak perlu menetapkan/ menandatangani dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2024 kecuali terdapat keberatan atas hasil evaluasi kinerja pegawai);
  4. memperhatikan riwayat pelayanan Kenaikan Pangkat (KP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI ASN), khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tenaga Kependidikan dengan Jabatan Pelaksana yang akan menjalani KP diwajibkan menyusun SKP dalam 2 (dua) versi yaitu:
    • SKP yang ditetapkan/ditandatangani oleh atasan langsung sesuai butir 3 (tiga) di atas; dan
    • SKP yang ditetapkan/ditandatangani oleh Wakil Dekan II bagi yang bekerja di Fakultas/Sekolah dan SKP yang ditetapkan/ditandatangani oleh Wakil Rektor III bagi yang bekerja di Lembaga/Badan/SPI/Biro/Direktorat/UPT/Kantor/RSND;
  5. PNS Tenaga Kependidikan yang akan menjalani KP wajib menyampaikan draf SKP yang akan ditetapkan/ditandatangani oleh Wakil Rektor III kepada Direktorat Sumber Daya Manusia dengan melampirkan SKP yang ditetapkan/ditandatangani oleh atasan langsung untuk diproses lebih lanjut.

Surat resmi dapat diunduh di bawah ini:
Surat 803_2025_Pejabat Penilai Kinerja Pegawai

Pengumuman Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025

Pengumuman Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025

Memperhatikan Pengumuman tentang kebijakan cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kesejahteraan pegawai. Untuk informasi lebih lanjut, silakan unduh salinan resmi Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 pada kolom Lampiran di bawah ini.

Lampiran:

Salinan Keppres Nomor 2 Tahun 2025

Sentuh Dosen Jabatan Pengajar: Undip Siap Dampingi Proses Pengangkatan  Jabatan Fungsional Pertama

Sentuh Dosen Jabatan Pengajar: Undip Siap Dampingi Proses Pengangkatan Jabatan Fungsional Pertama

Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Diponegoro (DSDM Undip) telah mengadakan Sosialisasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Pertama Dosen Tahun 2025 pada Selasa, 14 Januari 2025. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kurang lebih 350 orang dosen jabatan fungsional Pengajar, terkait ketentuan, persyaratan, dan prosedur pengusulan pengangkatan ke jabatan fungsional Asisten Ahli maupun Lektor.

Sosialisasi yang berlangsung secara daring melalui zoom meeting tersebut diawali dengan sambutan Prof. Dr. Adian Fatchur Rochim selaku Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum, dan Organisasi. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peningkatan jabatan fungsional do   sen untuk mendukung pencapaian visi Undip sebagai universitas berkelas dunia. 

Hadir pula narasumber utama Prof. Dr. Moh. Djaeni, S.T., M.Eng., selaku Ketua Tim PAK Undip sekaligus Wakil Direktur DSDM Bidang Evaluasi dan Pengembangan Karir. Beliau menyampaikan materi detail proses pengangkatan jabatan fungsional dosen dan dimoderatori oleh Prof. Dr. Ir. Diah Permata Wijayanti, M.Sc., yang memandu jalannya diskusi dengan interaktif.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat menjadi langkah nyata bagi para dosen Pengajar untuk mengajukan pengangkatan jabatan fungsional ke tingkat lebih lanjut serta terus melahirkan akademisi unggul penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Undip Gandeng Study Abroad Center: Raih Peluang Doktoral Global melalui Beasiswa

Undip Gandeng Study Abroad Center: Raih Peluang Doktoral Global melalui Beasiswa

Jumat, 10 Januari 2025, Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Diponegoro (DSDM Undip) dan Study Abroad Center (SAC) Indonesia @studyabroadcenter.id bekerja sama menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Persiapan Beasiswa S3 di Luar Negeri” dengan tema “How to Get Fully Funded Scholarship for Doctoral Degree”. Kegiatan yang diadakan di Gedung Prof. Soedarto ini bertujuan untuk memberikan informasi serta panduan kepada peserta tentang cara meraih beasiswa penuh program Doktoral di luar negeri, cara menghadapi tantangan psikologis selama belajar di sana serta mendapatkan pengalaman langsung para alumni yang telah berhasil studi di luar negeri.

Acara dibuka dengan sambutan dari Wakil Rektor Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Hukum, dan Organisasi, Prof. Dr. Adian Fatchur Rochim, beliau menyampaikan tujuan Undip untuk mencapai posisi 500 besar dalam QS WUR (Quacquarelli Symonds World University Rankings). Sosialisasi ini dibagi menjadi tiga sesi yang masing-masing menyajikan materi yang relevan bagi dosen muda di lingkungan Undip untuk melanjutkan pendidikan S3 di luar negeri.

Sesi pertama yang dimoderatori oleh Prof. Dr. Moh. Djaeni, S.T., M.Eng. mengundang narasumber ahli, antara lain Prof. Dr. Ir. Hadiyanto, S.T., M.Sc., IPU, yang membawakan materi How to Get Scholarship Abroad dan Prof. Dian Ratna Sawitri, S.Psi., M.Si., Ph.D., membahas How to Mentally Prepare for Studying Abroad dalam bentuk talkshow. Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang juga dibantu jawab dengan Prof. Mochamad Arief Budihardjo selaku Direktur DSDM.

Sesi kedua menghadirkan Muhammad Mujiya Ulkhaq, S.T., M.Sc., Ph.D. yang memberikan sharing session mengenai “How to be Resilience During Studying Abroad”, serta sesi terakhir berupa pengarahan mengenai tes IELTS yang disampaikan oleh Ns. Ryka Widyaningtyas, S.Kep., M.Sc. dari SAC Indonesia.

Acara sosialisasi mendapatkan sambutan antusias dari sekitar kurang lebih 500 peserta, mayoritas adalah dosen muda di lingkungan Undip yang berpotensi melanjutkan pendidikan S3. Salah satu langkah penting bagi Undip dalam mendukung para dosen muda untuk meningkatkan kualitas akademik mereka melalui pendidikan tinggi di luar negeri. Harapannya kedepan akan semakin banyak dosen muda Undip yang berhasil meraih beasiswa S3 di luar negeri dan berkontribusi dalam meningkatkan reputasi universitas di kancah internasional.